Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Sistem LIMS Diduga Disalahgunakan, Tiga Jenderal Ditahan

/ Rabu, 04 November 2026 / 00.38.00 WIB
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dan Presiden Prabowo (Sekretaris Negara)

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian kini memasuki babak serius. Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bahkan diduga melibatkan sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.

Perkara yang menyita perhatian publik ini berujung pada penahanan tiga orang tersangka. Dalam keterangan pers Selasa (3/11/2026) malam, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Asep tidak mengungkap identitas lengkap ketiganya dalam konferensi pers tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Salah satu titik penting dalam pengungkapan kasus ini adalah penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang berkaitan dengan mekanisme penyadapan tersebut diduga dimanfaatkan di luar ketentuan dan prosedur hukum.

Penyidik menemukan dugaan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya. Aktivitas penyadapan itu juga disebut tidak memiliki dasar penanganan perkara, baik dalam bentuk laporan maupun proses penyidikan yang sah.

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan penghapusan data hasil penyadapan beserta catatan aktivitas atau log pada sistem tersebut. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Menurut penjelasan Kabareskrim, sasaran penyadapan yang sedang didalami penyidik tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.

Kasus ini terungkap setelah seorang anggota kepolisian melaporkan dugaan tindak pidana pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah perangkat elektronik turut diamankan, terdiri atas 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Di tengah perkembangan penyidikan, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima informasi mengenai dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri Suyudi Ario Seto.

Yusril menyebut Presiden meminta agar persoalan itu tidak dibiarkan dan harus ditangani melalui proses hukum yang objektif.

"Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif," ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan persoalan biasa. Hal tersebut menyangkut keamanan negara sekaligus perlindungan terhadap komunikasi pejabat publik.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk ketentuan terberat yang disebutkan penyidik.

Kini, publik menunggu sejauh mana penyidikan akan mengungkap rangkaian dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme pengawasannya selama ini.

Proses pembuktian tetap harus berjalan sesuai hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (PS/021)
Komentar Anda

Terkini: