Pihak Istana akhirnya angkat bicara melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menyebut dugaan penyadapan tersebut sebagai persoalan serius karena menyangkut informasi yang dimiliki kepala negara dan sejumlah pejabat negara. Bahkan, tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan kepentingan serta keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
"Nah, ini kan sesuatu yang luar biasa, gitu loh," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto merasa sangat prihatin atas kejadian tersebut. Namun, pemerintah mengaku belum mengetahui secara pasti motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.
Lebih jauh, Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan yang diduga dilakukan para tersangka berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
"Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap sebagai perbuatan mengarah ke perbuatan makar," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi tersebut.
Prasetyo menegaskan, Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses hukum, lanjutnya, harus berjalan secara transparan dan tuntas, tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas pemantauan dan penyadapan itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga menduga adanya penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujar Asep.
Perkembangan kasus ini turut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, dugaan penyalahgunaan akses terhadap informasi penting pemerintahan, serta proses penegakan hukum yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya agar perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan, termasuk pengungkapan motif, tujuan, serta fakta hukum di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara tersebut. (PS/210)
