POSKOTASUMATERA, MEDAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusunawa di Kota Sibolga di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali digelar, Kamis (26/01/2017). Kali ini agenda persidangan pembacaan tuntutan Jaksa.
Dalam sidang tersebut,kedua terdakwa mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PPKAD Kota Sibolga, Januar Effendy Siregar dan seorang rekanan Adely Lis.Dituntut jaksa penuntut umum (Jpu) masing-masing selama 18 bulan penjara.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menyebutkan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dan kedua terdakwa dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
” Meminta majelis hakim menuntut kedua terdakwa pidana penjara, selama 18 bulan penjara dan juga kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar 60 juta Subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa.
Selain itu, terdakwa Adely Lis selaku rekanan juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 Milyar yang mana uang tersebut telah diserahkan kepada Kejatisu Utara pada 1 September 2016 lalu.
Dilanjutkan Netty, untuk Januar tidak dikenakan uang pengganti karena ia tidak menikmati uang tersebut. Masih menurut Netty, Satu dari dua terdakwa, yakni Adely Lis tidak ditahan pada Rutan Tanjunggusta Medan akan tetapi menjadi tahanan kota.
Diutarakan Netty, dalam kasus ini bermula dari selisih harga yang tidak sesuai dengan Njop pada saat pembelian lahan dan tanah untuk pembangunan rusunawa seluas 7.171 M2 dikawasan Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga.
Dari total pembelian lahan dan tanah untuk rusunawa senilai Rp 6,8 Milyar yang berasal dari APBD 2012, dinilai terlalu mahal sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp 3,2 Milyar yang menjadi kerugian negara.
Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.
Dimana kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang dilanjutkan pada pekan depan.(PS/IT)
Dalam sidang tersebut,kedua terdakwa mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PPKAD Kota Sibolga, Januar Effendy Siregar dan seorang rekanan Adely Lis.Dituntut jaksa penuntut umum (Jpu) masing-masing selama 18 bulan penjara.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menyebutkan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dan kedua terdakwa dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
” Meminta majelis hakim menuntut kedua terdakwa pidana penjara, selama 18 bulan penjara dan juga kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar 60 juta Subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa.
Selain itu, terdakwa Adely Lis selaku rekanan juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 Milyar yang mana uang tersebut telah diserahkan kepada Kejatisu Utara pada 1 September 2016 lalu.
Dilanjutkan Netty, untuk Januar tidak dikenakan uang pengganti karena ia tidak menikmati uang tersebut. Masih menurut Netty, Satu dari dua terdakwa, yakni Adely Lis tidak ditahan pada Rutan Tanjunggusta Medan akan tetapi menjadi tahanan kota.
Diutarakan Netty, dalam kasus ini bermula dari selisih harga yang tidak sesuai dengan Njop pada saat pembelian lahan dan tanah untuk pembangunan rusunawa seluas 7.171 M2 dikawasan Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga.
Dari total pembelian lahan dan tanah untuk rusunawa senilai Rp 6,8 Milyar yang berasal dari APBD 2012, dinilai terlalu mahal sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp 3,2 Milyar yang menjadi kerugian negara.
Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.
Dimana kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang dilanjutkan pada pekan depan.(PS/IT)
