PUNGLI: Narasumber menjelaskan dugaan pungli di MAN Kabanjahe. POSKOTA/ BUDIMAN S
POSKOTASUMATERA.COM-TANAH KARO-Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
Kabanjahe Hotman Efendy Tanjung M.Pd diduga mengabai larang pungutan liar
(pungli) sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Berbagai sumber yang dihimpun poskotasumatera.com,
Sabtu (16/09) mengaku, dalam Perimaan Siswa Bari (PSB) 2017 ini, sekolah ini
menetapkan kutipan uang bangku untuk siswa baru senilai Rp. 100.000,- persiswa.
Lain lagi dana perlombaan kebersihan dan lainnya mencapai puluhan ribu
persiswanya.
Selain pungli, sumber menjelaskankan, Kasek MAN
Kabanjahe juga tak transparan dalam mengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Penggunaan dana BOS pun tak transparan dan adanya pungli atas uang bangku dan
lainnya seperti sekolah itu tak memiliki dana BOS,” kata sumber.
Dugaan pungli di MAN Kabanjahe semakin nyata
saat salah seorang kerabat siswa MAN Kabanjahe berinisial WT (29) warga
Kabanjahe di temui wartawan di sekitar gerbang sekolah.
WT mengaku saudaranya yang saat ini duduk di
kelas XII juga kena pungli. Namun dia enggan merinci lebih jauh
karena mengkhawatirkan adanya kesan negative dari pihak sekolah.
“Kapan - kapan aja ya pak, saya kasih
tau, nanti ngak enak di lihat guru guru di sini, nanti mereka tau saya yang
membocorkan" ujar WT singkat sembari menjauhi wartawan.
Menanggapi hal ini pemerhati pendidikan di Karo,
SS (46) warga kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe mengatakan akan
melaporkan masalah pungli di MAN Kabanjahe ke Dinas Pendidikan Sumut agar
diselidiki kebenarannya. "Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan data dan
saksi saksi terkait dugaan pungli dan korupsi kepala sekolah, saya akan bawa
hal ini ke ranah hokum," ujar SS singkat


