PERIKSA: Kasubdit I Indag Ditkrimsus Poldasu AKBP Ikhwan Lubis memeriksa barang bukti tangkapan gudang pengoplos gas 3 Kg. POSKOTA/NET
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Direktorat
Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Poldasu berhasil mengrebek gudang pengoplosan gas
3 Kg bersubsidi yang dimasukkan ke tabung gas 12 Kg Non Subsidi.
Dari
hasil penggrebekan ini berhasil diamankan tersangka H (40) berikut 117 buah
Tabung Gas 3 Kg dan 12 Kg dari gudang milik tersangka di Jalan Panglima Denai
Gg Seser Medan Denai.
Kasubdit
I Indag Ditkrimsus Poldasu AKBP Ikhwan Lubis mengungkap, penangkapan ini
berdasarkan informasi warga dan langkanya gas 3 Kg di pasaran.
“Kami
menangkap tersangka pengoplos gas bersubsidi berdasarkan laporan warga atas
kelangkaan gas 3 Kg di pasaran. Selanjutnya gudang kami periksa dan ditemukan
tabung gas 3 Kg yang dioplos ke tabung 12 Kg,” kata mantan Kasat Reskrim Polres
Medan ini.
Selain
tabung gas berbagai ukuran, lanjutnya, turut diamankan, alat-alat mengoplos
gas, selang regulator, tutup segel tabung gas dan es batu.
DIGIRING: Tersangka H yang ditangkap mengoplos gas 3 Kg digiring petugas ke ruang penyidik Ditkrimsus Poldasu. POSKOTA/NET
Akibat
perbuatan tersangka, Ikhwan menaksir setidaknya terjadi kerugian Negara mencapai
Rp. 200 juta lebih. “Kerugian Negara ditaksir sekitar 200 juta lebih. Kami juga
masih mengembangkan kasus ini yang memungkinkan aka nada tersangka lain,”
terangnya.
Tersangkan
H terlihat digiring petugas ke ruang penyidik Ditkrimsus Poldasu, sedangkan
ratusan tabung gas diamankan petugas dari kediaman tersangka. (PS/RED)

