BERSAMA: Walikota Medan, Drs.H.T. Dzulmi Eldin S,MSi, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono SH,MH dan Kakan BPN Medan Saiful SP,MH bersama masyarakat penerima sertifikat gratis di Medan Belawan. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Walikota
Medan, Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, MSi, menyerahkan sertifikat tanah kepada 1.300
warga kecamatan Medan Belawan, Rabu (24/1) di Balai Prajurit OB. Syaaf.
Pembagian sertifikat ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.
Pemko Medan mendukung penuh program yang menyentuh kepentingan
warga ini. Salah satu bentuk dukungan itu, Walikota memberikan kemudahan
pemotongan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar 75
persen.
Data yang diperoleh dari BPN Medan menunjukkan, 1300 sertifikat
itu diberikan kepada warga lima kelurahan di kecamatan Medan Belawan, yakni
Kelurahan Belawan I sebanyak 200 sertifikat, Belawan II sebanyak 200,
Sicanang sebanyak 300, Kelurahan Belawan Bahagia sebanyak 300, dan Belawan
Bahari 300.
Dalam acara yang dihadiri Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono, SH,
MH, Kakan BPN Medan, Saiful, SP, MH, Kapolres Belawan AKBP. Yemi Mandagi,
Danyon Marinir I Belawan Letkol. Mar. Abdi Zunan Tambunan, Camat Medan Ahmad,
SP dan warga yang memadati Balai tersebut, Walikota menyebutkan, sertifikat
sebagai alat bukti pemilik tanah mencegah sengketa, memberikan perasaan tenang
dan tenteram. Dengan sertifikat, lanjut Walikota, pemilik juga dapat melakukan
perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang ketertiban hukum. Selain itu, sertifikat juga mempunyai
nilai ekonomi yang tinggi bila dijadikan jaminan hutang dengan hak tanggungan
atas tanah.
“Untuk kita, saya ucapkan selamat kepada para penerima, juga
apresiasi yang tinggi kepada pihak BPN Medan yang telah mampu melaksanakan
kegiatan ini,” ucapnya.
Walikota seraya mengingatkan warganya agar benar-benar menyimpan
sertifikat tersebut pada tempat yang aman. Soalnya, tidak mudah untuk
menerbitkan sertifikat tanah tersebut. Oleh karena itu, Walikota menilai,
program ini cukup membantu warga dalam mendapatkan sertifikat atas tanah yang
dimilikinya. Dan tentu saja penerbitan sertifikat tanah ini harus didasari pada
kejelasan alas hak dan tidak bersengketa.
Sebelumnya Kepala Kantor BPN Medan, Saiful, SP, MH melaporkan, pada 2018 ini,
Medan Belawan, pihaknya juga akan menyelesaikan sebanyak 12.000 sertifikat lagi
untuk warga di kecamatan Medan Tuntungan, Labuhan, Marelan. Dia mengharapkan,
Pemko Medan tetap memberi dukungan, sehingga program ini bisa berjalan dengan
sukses.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono, SH,
MH, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan Walikota Medan atas
pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini Kerja sama yang
baik antara BPN Medan dengan aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun lingkungan,
membuat program ini berjalan dengan baik.
“Saya juga tahu, bahwa Bapak Walikota Medan sudah memberikan
potongan sebesar 75 persen untuk Pajak BPHTB. Kebijakan ini sungguh sangat
membahagiakan semua warga,” ungkapnya.
Ini adalah potret sempurna dari pertemuan kepentingan masyarakat
dan kepentingan pemerintah. “Dan saya sungguh berbangga hati, karena buku
sertifikat yang kami produksi telah menjadi jembatan dari pertemuan tersebut,”
ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang Priono, SH, MH, juga menegaskan
kepada bawahannya, agar pada hari itu juga menyelesaikan dan memberikan
sertifikat kepada 1.300 warga yang telah terdata dalam program tersebut.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis kepada 10
orang perwakilan warga oleh Walikota Medan didampimngi oleh Kakanwil BPN Sumut
dan Kakan BPN Medan. Setelah itu, pihak BPN Medan juga memberikan plakat kepada
Walikota Medan sebagai ungkapan terima kasih kepada Pemko yang telah memberikan
dukungan penuh terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini. (PS/REL)









