TAMPUNG: Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe menampung aspirasi ratusan pedagang Pasar Induk Mini Marelan di Sekretariat APPSINDO Marelan Jalan Banyu Urip Pasar 3. POSKOTA/RIADI
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pedagang
yang akan memasuki Pasar Induk Mini Marelan meminta pemerintah menetapkan harga
meja dagangan yang akan tak lebih dari Rp. 3 juta rupiah. Pasalnya, mereka
mengaku harga pembuatan meja tak lebih dari Rp. 2 juta saja.
Demikian
disampaikan ratusan pedagang dalam Silaturahmi Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar
Indonesia (APPSIND) Pasar Marelan dengan pedagang bersama Wakil Ketua Komisi C
DPRD Medan Mulia Asri Rambe, Rabu (14/02) di Jalan Banyu Urip Medan Marelan.
Ketua
APPSINDO Pasar Marelan Sukirman dihadapan Mulia Asri Rambe, menyampaikan,
awalnya mereka diarahkan bergabung ke Persatuan Pedagang Pasar Tradisional
Medan (P3TM) pimpinan Ali Geno dengan meneken surat keanggotaan. “Awalnya kami
diarahkan bergabung dalam P3TM Marelan dengan menandatangi formulir yang harus
dibayar Rp. 100 ribu,” katanya Sukirman diamini ratusan pedagang.
Selanjutnya
dipaparkannya, meski dirinya tak mau menandatangani, namun ratusan pedagang
menandatangani formulir keanggotaan dengan harapan mendapatkan tempat berjualan
terdiri dari meja dagangan atau kios di dalam gedung Pasar Induk Mini Marelan
Jalan Marelan Raya Pasar V Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.
Namun
apa dinyana, untuk mendapatkan meja dagangan ukuran 80 cm X 1,5 meter mereka
harus menyetor uang muka Rp. 3 juta dan sisanya Rp. 10 juta hingga Rp. 13 juta
harus dicicil kemudian karena meja dagangan dipatok dengan harga Rp. 13 juta
hingga Rp. 16 juta. Sedangkan harga kios ukuran 2 meter X 2 meter harganya
mencapai Rp. 25 juta hingga Rp 30 juta.
Meski
keberatan, lanjut Sukirman, namun ratusan pedagang terpaksa menyetor uang muka
dan janji akan membayar cicilan puluhan juta kedepan karena takut tak dapat
lapak dagangan hingga turun tangannya anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe
membela kepentingan pedagang.
Atas
hal ini, ratusan pedagang mengharapkan anggota DPRD Medan, Walikota Medan,
Dirut PD Pasar Medan dapat memerintahkan pengurus P3TM Marelan mengkaji ulang
harga yang ditetapkan hingga nilainya wajar tidak membebankan pedagang terlalu
tinggi.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSIND) Pasar Marelan, Sukirman
Pedagang
juga mengaku, saat berdagang di Pasar Mini Marelan yang lama dan di jalan
Marelan Raya dikutip mencapai Rp. 9 ribu rupiah setiap harinya yang dijelaskan
pemungut kutipan adalah uang kebersihan, uang LPM dan lainnya.
“Kami
juga sejak dahulu telah dikutip uang kalau sampai siang Rp. 5 ribu dan di sore
hari Rp. 4 ribu yang dikatakan pengutipnya untuk uang kebersihan, uang LPM dan
lainnya. Padahal kami pedagang yang membersihkan sendiri,” kata Ibu pedagang
yang berjualan ikan.
Menanggapi
masalah ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe yang akrab disapa
Bayek mengaku akan meneruskan aspirasi pedagang ke Walikota Medan dan Dirut PD
Pasar agar menjadi perhatian pejabat pemerintah dan BUMD itu.
Ketua
AMPI Kota Medan ini menyatakan, hingga saat ini masih melakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan petinggi Pemko Medan dan Jajaran PD Pasar Medan serta
perwakilan pedagang membahas masalah relokasi pedagang di Medan Marelan.
“Kami
akan memperjuangkan aspirasi pedagang, memang hingga saat ini kami di DPRD
Medan masih melakukan RDP dengan semua pihak seputar Pasar Marelan. Kami
menunggu surat kerjasama PD Pasar Medan dengan Pengurus P3TM yang membangun
meja dan kios dagangan,” katanya.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSIND) Pasar Marelan
Diberitakan
sebelumnya, peresmian Pasar Induk Mini Marelan di Jalan Marelan Raya Kel.
Rengas Pulau Medan Marelan yang digaungkan Pemko Medan, 07 Februari 2018
akhirnya molor. Hingga kini, operasional Pasar berbiaya 26 miliar lebih ini tak
kunjung diresmikan Walikota Medan.
Dugaannya,
Walikota Medan Drs H Dzulmi Eldin S MSi telah mencium aroma tak sedap atas
rencana proses relokasi 791 pedagang yang kini menyisakan berbagai masalah, mulai
kewenangan pembangunan meja dan kios dagangan hingga laporan harga meja dan
kios dagangan yang mencekik leher
pedagang.
“Mungkin
Walikota Medan telah mendengar fakta lapangan atas nasib kami. Awalnya mungkin,
Medan 1 ini mendengarkan yang enak-enak saja dari bawahannya. Tak tahunya kini
jadi blunder atas keluhan sebagian pedagang dan turun tangannya senator Medan
mengungkap masalah Pasar Marelan,” papar pedagang yang namanya enggan ditulis,
Sabtu (10/02).
Disinyalir
ada sinyal, proses pedagang mendapatkan meja dan kios yang dikomandoi Pengurus
Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Pasar Marelan akan berujung
proses hokum.
Pasalnya
informasi yang diperoleh dari sumber, Satuan Intel Polres Pelabuhan Belawan dan
Direktorat Kriminal Khusus Poldasu saat ini masih bekerja mengumpulkan data dan
fakta atas proses ini.
Ketua
Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesis (APPSINDO) Pasar Marelan, H Sukirman
pada poskotasumatera.com, Sabtu (10/02) mengaku telah disambangi personil Intel
Polres Pelabuhan Belawan dan dimintai keterangan seputar harga meja dan kios di
Pasar Induk Mini Marelan yang dipatok pengurus P3TM Pasar Marelan.
“Saya
menerima kedatangan petugas Intel Polres Pelabuhan Belawan, mereka
mempertanyakan seputar harga meja dan kios yang mencapai puluhan juta. Saya
sudah jelaskan secara detail,” terangnya.
Sukirman
mengaku, beberapa waktu lalu telah menyurati Dirut PD Pasar Medan untuk menunda
relokasi pedagang yang diultimatum harus mengosongkan lahan dagangan di luar
Pasar Induk Mini Marelan untuk mengisi meja dan kios yang telah disediakan.
Alasan
penundaan, lanjut Sukirman, karena masih
banyaknya pedagang yang belum mendapat meja atau kios, masih belum rampungnya
pengerjaan meja dan kios serta belum selesainya pembayaran ganti rugi pemilik
Pasar Mini Marelan gedung lama Subroto SH dan Daniel SH kepada pedagang.
Selain
itu, dalam surat pengurus APPSINDO Pasar Marelan No. 01/APPSINDO/M2/2018,
mereka meminta penurunan harga meja dan kios yang harganya selangit.
Dalam
detail surat disebutkan, harga yang dipatok Pengurus P3TM Marelan harga Meja
Sayur dan Cabe senilai Rp. 12 juta, harga meja ikan senilai Rp. 13 juta, harga
meja daging Rp. 16 juta dan harga kios Rp. 30 juta dan harga kios sembako Rp.
45 juta. (PS/RED)
SILATURAHMI: Ratusan pedagang dalam Silaturahmi Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSIND) Pasar Marelan dengan pedagang bersama Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe, Rabu (14/02) di Jalan Banyu Urip Medan Marelan. POSKOTA/RIADI



