Pedagang Pasar Marelan Minta Harga Meja Dagangan Tak Lebih 3 Juta

/ Minggu, 18 Februari 2018 / 22.11.00 WIB
 
TAMPUNG: Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe menampung aspirasi ratusan pedagang Pasar Induk Mini Marelan di Sekretariat APPSINDO Marelan Jalan Banyu Urip Pasar 3. POSKOTA/RIADI

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pedagang yang akan memasuki Pasar Induk Mini Marelan meminta pemerintah menetapkan harga meja dagangan yang akan tak lebih dari Rp. 3 juta rupiah. Pasalnya, mereka mengaku harga pembuatan meja tak lebih dari Rp. 2 juta saja.

Demikian disampaikan ratusan pedagang dalam Silaturahmi Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSIND) Pasar Marelan dengan pedagang bersama Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe, Rabu (14/02) di Jalan Banyu Urip Medan Marelan.

Ketua APPSINDO Pasar Marelan Sukirman dihadapan Mulia Asri Rambe, menyampaikan, awalnya mereka diarahkan bergabung ke Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) pimpinan Ali Geno dengan meneken surat keanggotaan. “Awalnya kami diarahkan bergabung dalam P3TM Marelan dengan menandatangi formulir yang harus dibayar Rp. 100 ribu,” katanya Sukirman diamini ratusan pedagang.

Selanjutnya dipaparkannya, meski dirinya tak mau menandatangani, namun ratusan pedagang menandatangani formulir keanggotaan dengan harapan mendapatkan tempat berjualan terdiri dari meja dagangan atau kios di dalam gedung Pasar Induk Mini Marelan Jalan Marelan Raya Pasar V Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.

Namun apa dinyana, untuk mendapatkan meja dagangan ukuran 80 cm X 1,5 meter mereka harus menyetor uang muka Rp. 3 juta dan sisanya Rp. 10 juta hingga Rp. 13 juta harus dicicil kemudian karena meja dagangan dipatok dengan harga Rp. 13 juta hingga Rp. 16 juta. Sedangkan harga kios ukuran 2 meter X 2 meter harganya mencapai Rp. 25 juta hingga Rp 30 juta.

Meski keberatan, lanjut Sukirman, namun ratusan pedagang terpaksa menyetor uang muka dan janji akan membayar cicilan puluhan juta kedepan karena takut tak dapat lapak dagangan hingga turun tangannya anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe membela kepentingan pedagang.

Atas hal ini, ratusan pedagang mengharapkan anggota DPRD Medan, Walikota Medan, Dirut PD Pasar Medan dapat memerintahkan pengurus P3TM Marelan mengkaji ulang harga yang ditetapkan hingga nilainya wajar tidak membebankan pedagang terlalu tinggi.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSIND) Pasar Marelan, Sukirman

Pedagang juga mengaku, saat berdagang di Pasar Mini Marelan yang lama dan di jalan Marelan Raya dikutip mencapai Rp. 9 ribu rupiah setiap harinya yang dijelaskan pemungut kutipan adalah uang kebersihan, uang LPM dan lainnya.

“Kami juga sejak dahulu telah dikutip uang kalau sampai siang Rp. 5 ribu dan di sore hari Rp. 4 ribu yang dikatakan pengutipnya untuk uang kebersihan, uang LPM dan lainnya. Padahal kami pedagang yang membersihkan sendiri,” kata Ibu pedagang yang berjualan ikan.

Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe yang akrab disapa Bayek mengaku akan meneruskan aspirasi pedagang ke Walikota Medan dan Dirut PD Pasar agar menjadi perhatian pejabat pemerintah dan BUMD itu.

Ketua AMPI Kota Medan ini menyatakan, hingga saat ini masih melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan petinggi Pemko Medan dan Jajaran PD Pasar Medan serta perwakilan pedagang membahas masalah relokasi pedagang di Medan Marelan.

“Kami akan memperjuangkan aspirasi pedagang, memang hingga saat ini kami di DPRD Medan masih melakukan RDP dengan semua pihak seputar Pasar Marelan. Kami menunggu surat kerjasama PD Pasar Medan dengan Pengurus P3TM yang membangun meja dan kios dagangan,” katanya.

Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSIND) Pasar Marelan

Diberitakan sebelumnya, peresmian Pasar Induk Mini Marelan di Jalan Marelan Raya Kel. Rengas Pulau Medan Marelan yang digaungkan Pemko Medan, 07 Februari 2018 akhirnya molor. Hingga kini, operasional Pasar berbiaya 26 miliar lebih ini tak kunjung diresmikan Walikota Medan.

Dugaannya, Walikota Medan Drs H Dzulmi Eldin S MSi telah mencium aroma tak sedap atas rencana proses relokasi 791 pedagang yang kini menyisakan berbagai masalah, mulai kewenangan pembangunan meja dan kios dagangan hingga laporan harga meja dan kios  dagangan yang mencekik leher pedagang.

“Mungkin Walikota Medan telah mendengar fakta lapangan atas nasib kami. Awalnya mungkin, Medan 1 ini mendengarkan yang enak-enak saja dari bawahannya. Tak tahunya kini jadi blunder atas keluhan sebagian pedagang dan turun tangannya senator Medan mengungkap masalah Pasar Marelan,” papar pedagang yang namanya enggan ditulis, Sabtu (10/02).

Disinyalir ada sinyal, proses pedagang mendapatkan meja dan kios yang dikomandoi Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Pasar Marelan akan berujung proses hokum.

Pasalnya informasi yang diperoleh dari sumber, Satuan Intel Polres Pelabuhan Belawan dan Direktorat Kriminal Khusus Poldasu saat ini masih bekerja mengumpulkan data dan fakta atas proses ini.

Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesis (APPSINDO) Pasar Marelan, H Sukirman pada poskotasumatera.com, Sabtu (10/02) mengaku telah disambangi personil Intel Polres Pelabuhan Belawan dan dimintai keterangan seputar harga meja dan kios di Pasar Induk Mini Marelan yang dipatok pengurus P3TM Pasar Marelan.

“Saya menerima kedatangan petugas Intel Polres Pelabuhan Belawan, mereka mempertanyakan seputar harga meja dan kios yang mencapai puluhan juta. Saya sudah jelaskan secara detail,” terangnya.

Sukirman mengaku, beberapa waktu lalu telah menyurati Dirut PD Pasar Medan untuk menunda relokasi pedagang yang diultimatum harus mengosongkan lahan dagangan di luar Pasar Induk Mini Marelan untuk mengisi meja dan kios yang telah disediakan.

Alasan penundaan, lanjut Sukirman,  karena masih banyaknya pedagang yang belum mendapat meja atau kios, masih belum rampungnya pengerjaan meja dan kios serta belum selesainya pembayaran ganti rugi pemilik Pasar Mini Marelan gedung lama Subroto SH dan Daniel SH kepada pedagang.

Selain itu, dalam surat pengurus APPSINDO Pasar Marelan No. 01/APPSINDO/M2/2018, mereka meminta penurunan harga meja dan kios yang harganya selangit.


Dalam detail surat disebutkan, harga yang dipatok Pengurus P3TM Marelan harga Meja Sayur dan Cabe senilai Rp. 12 juta, harga meja ikan senilai Rp. 13 juta, harga meja daging Rp. 16 juta dan harga kios Rp. 30 juta dan harga kios sembako Rp. 45 juta. (PS/RED) 

SILATURAHMI: Ratusan pedagang dalam Silaturahmi Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSIND) Pasar Marelan dengan pedagang bersama Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe, Rabu (14/02) di Jalan Banyu Urip Medan Marelan. POSKOTA/RIADI
  
Komentar Anda

Terkini: