Polres Muara Enim Amankan 197 Senpi

/ Kamis, 31 Mei 2018 / 16.34.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MUARAENIM-Pada tahun 2018 Polres Muara Enim berhasil mengamankan Senpi Laras Panjang dan Pendek sebanyak 197 buah yang diserahkan langsung oleh masyarakat Muara Enim dan PALI .

Data diterangkan dalam Press Conference operasi Senpi Musi Tahun 2018 Polres Muara Enim, Kamis (31/5/2018) pagi.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH mengatakan, senpi yang diserahkan oleh masyarakat sebanyak 197 senpi laras panjang maupun laras pendek.

"Tentunya, hal ini merupakan adanya pengertian dari masyarakat kita Khususnya Muara Enim dan PALI untuk menyerahkan senpi tersebut. Ada 15 tersangka yang dapat kita amankan tiga diantaranya masih di rumah sakit, ” ujar  AKBP Afner Juwono.

Dikatakannya, untuk Polda Sumsel ada 11 kasus dan Muara Enim dan PALI ada 4 kasus terhadap Senpi ini. "Untuk penyerahan Senpi tersebut Masyarakat banyak menyerahkannya kepada Camat, Danramil, Kades, Kadus, dan masyarakat,” imbuhnya.

Afner juga menambahkan, sesuai data dari Polda Sumsel periode semester 1 tahun 2018 menduduki peringkat 1 kejahatan curas menggunakan senpi. Aksi para pelaku kejahatan yang meresahkan dan menggangu stabilitas Kamtibmas ini tentu memerlukan penanganan serius dari semua pihak khususnya aparat penegak hukum.

"Hasil secara keseluruhan selama Operasi Senpi Musi 2018, Polres Muara Enim dan PALI telah berhasil mengamankan 15 tersangka 216 senpi dan 21 amunisi aktif, ” ungkapnya

Afner juga mengatakan, adapun tersangka yang berhasil diamankan ada 15 tersangka yakni, 12 tersangka kepemilikan senpi, 1 tersangka Home Industry senpi, dan 3 tersangka Curas dengan senpi.

"Barang Bukti Yang diamankan 18 Senjata Api Rakitan, 19 Amunisi Aktif, 18 butir timah, dan 1 botol bubuk mesiu,” paparnya.

Ia juga menghimbau, kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI agar kiranya ada masyarakat masih memiliki atau menyimpan senjata api agar menyerahkan secara sadar kepada aparat kepolisian.

Kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan senjata api merupakan suatu kejahatan dan dapat dipidana yaitu dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Lanjutnya, apabila masyarakat mengetahui kepemilikan senjata api atau penyalahgunaan senjata api harap segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat.

”Mari secara bersama-sama kita ciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI,” tukasnya. (PS/EDWARD)
Komentar Anda

Terkini: