Firmansyah: Semua Pelaku Fitnah pada Priatin Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

/ Minggu, 17 Juni 2018 / 16.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM-Kuasa hukum Priatin dan calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Shinta-Syuryadi, Firmasyah, SH, MH, akan melaporkan ke penegak hukum para pelaku fitnah atas kliennya.

Dia mengapresiasi keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Muara Enim yang menyatakan pemberian sembako oleh Priatin, bukan pelanggaran pemilihan.

“Kami mengapresiasi keputusan Panwaslu Muara Enim yang menyatakan bahwa status laporan tidak bisa diteruskan dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan tidak memenuhi unsur mempengaruhi atau ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu,” jelas Firman, Minggu (17/06).
                                                                      Menurutnya, laporan terhadap Priatin ke Panwaslu Muara Enim oleh Tim Paslon Bupati dan Wakil Muara Enim Syamsul Bahri – Hanan (SBH)  sudah menjurus fitnah yang berakibat tercemarnya nama baik kliennya yang juga istri Calon Wakil Bupati Muara Enim, Syuryadi.

“Keputusan Panwaslu tersebut menjadi cukup alasan laporan dari Tim Paslon SBH memenuhi unsur perbuatan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Untuk itu kami minta Polres Muara Enim segera menindaklanjuti laporan klien kami tanggal 12 Juni 2018 lalu,” tegasnya.

Dampak dari laporan tersebut, lanjutnya, telah merugikan nama baik istri dari calon wakil bupati yakni suryadi dan juga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim nomor urut 3, Shinta – Syuryadi.

Untuk memulihkan nama baik kliennya, Polres Muara Enim diminta segera memproses laporan sesuai hukum yang berlaku.

“Ini penting dalam rangka penegakan hukum Pilkada dan pembelajaran bagi proses demokrasi yang berkualitas, serta mencegah perbuatan yang sengaja merugikan pihak lain,” kata Firman.

Firman menyampaikan pihaknya bersama tim pemenangan shinta-suryadi akan terus mengawal proses tersebut. "Hingga menemukan titik terang siapapun yang terlibat"kami tak segan segan untuk melaporkan ke pihak berwajib serta mempertanggung jawab perbuatan nya secara hukum,” jelas pengacara Shinta-Suryadi

Diberitakan sebelumnya, Priatin dilaporkan oleh Riasan Syahri, kuasa hukum paslon SBH ke Panwaslu Muara Enim, Jumat (8/6/2018) lalu.

Laporan tersebut dilakukan karena terlapor diduga membagikan sembako kepada salah seorang warga dengan di Kelurahan Pasar Satu, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu, laporan tersebut tidak terbukti. (PS/EDWARD)
Komentar Anda

Terkini: