Pengawas Tempat Dagang Liar Marelan Ngaku Pegang Izin Keramaian dari Polisi

/ Senin, 04 Juni 2018 / 00.34.00 WIB
PUSAT DAGANGAN: Transaksi pedagang di pusat dagangan liar di Lapangan Bola Kaki Lapangan Tanah Enam Ratus Medan Marelan yang dinamai Ramadhan Expo. POSKOTA/ALFAN

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ilmu lempar bola para oknum pengelola pusat perdagangan liar di Medan Marelan memang dikenal jitu. Diberitakan tak memiliki izin, salah satu oknum mengaku pengawas berinisial Raju mengaku pusat perdagangan itu mendapat izin keramaian dari polisi setempat.

“Memang izin dari pemerintah tak ada, tapi kalau izin keramaian dari kepolisian ada,” katanya tanpa merinci Kepolisian mana dimaksud saat diwawancarai wartawan, Minggu (03/06) malam di Lapangan Bola Kaki Tanah Enam Ratus.

Dia juga menyebutkan pusat perdagangan itu dinamai Ramadhan Expo dan panitianya diketuai Husni yang disebutnya salah satu ketua ormas Islam di Kecamatan itu. “Kalau lokasi ini ketua Panitianya Husni dari ormas,” katanya.

Disinggung menyangkut adanya kutipan parkir liar menggunakan karcis berlogo Ramadhan Expo, Raju mengaku telah berkoordinasi dengan mandor Parkir di Medan Marelan Mulyadi. “Parkir dikelola OKP, kami telah berkoordinasi dengan Mulyadi,” katanya.

Menyangkut besaran kutipan parkir, Raju mengaku untuk kendaraan Roda Dua dikutip senilai Rp. 3.000,- dan kendaraan roda empat Rp. 5.000,-. “Kalau kereta 3 ribu, mobil 5 ribu. Kami tak ada menerima setoran. Semua uangnya untuk OKP agar tak rusuh,” katanya.  

Raju juga sempat menyebutkan, dirinya yang merupakan personil TNI-AD ditugaskan oleh komandannnya di lokasi perdagangan itu guna mengantisipasi teror. “Saya pun ditugas saya pimpinan saya mengantisipasi teror bom,” katanya.

Belum diperoleh keterangan dari Polsekta Medan Labuhan dan Polres Belawan kebenaran informasi yang dipaparkan pengawas tentang izin keramaian Ramadhan Expo ini.


Sebelumnya, Alwan warga Marelan mengaku menjadi korban pungutan liar parkir di sekitar Ramadhan Expo senilai Rp. 5000 saat memarkir kendaraan roda empatnya berbelanja di Alfamidi. Diapun sempat memposting bukti karcis parkir ke grup Whats App Ruang Publik Medan Utara.

Saat dihubungi wartawan via ponselnya, Minggu (04/06) malam, Alwan meminta pemerintah menindak aksi pungutan liar berdalih parkir tersebut. “Saya berharap masalah itu segera ditindak,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengelola Tempat Perdagangan Pusat  perdagangan liar di Lapangan Bola kaki Pasar 1 Kel. Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan diduga meraup uang miliaran rupiah dari transaksi penyewaan stand.

Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (31/05) malam, stand tenda dan besi yang dipasang di lapangan Bola Kaki itu dibandrol antara Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta rupiah sesuai besar kecilnya luas Stand dagangan itu.

“Kalau kami menyewa stand harganya Rp. 6 juta karena stand kecil. Dari mulai tempat ini buka hingga malam takbiran Hari Raya Idul Fitri,” kata pedagang wanita yang namanya enggan ditulis.

Sumber pedagang lain mengaku, mereka menyewa Stand di lokasi itu sebesar Rp. 12 juta dengan ukuran stand besar hingga selesai nya kegiatan di Tempat perdagangan tak berizin itu. “Kalau stand kami besar bang, maka harganya Rp. 12 juta. Harga itu sampai kegiatan di sini tutup nanti menjelang lebaran,” kata pedagang ini.

Jika diakumulasikan dengan ratusan stand yang diperjual belikan di lokasi tak berizin yang diusahai pengelola itu maka dipastikan transaksi sewa stand bernilai miliaran rupiah.

Camat Medan Marelan T. Yudi Khairuniza yang dihubungi redaksi Poskota Sumatera via Whats App nya mengaku tak mengetahui ada tidaknya izin pusat dagangan di Lapangan Bola Kaki itu. Namun dia mengaku, Pemerintah tidak memperbolehkan mengeluarkan surat apapun untuk kegiatan semacam itu di Lapangan Bola Kaki itu.

ASN yang baru menjabat sebagai Camat Medan Marelan ini juga mendapat informasi bahwa kegiatan perdagangan di Lapangan Bola Kaki Pasar 1 Kelurahan Tanah Enam Ratus itu setiap bulan Ramadhan selalu digelar dan menjadi agenda rutin pengelola.
   
Guna diketahui sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan, pengelolaan atau mendirikan pusat perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern  dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan.

IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. (PS/ALFAN)






Komentar Anda

Terkini: