Satreskrim Polres Sergai Ciduk Tersangka Pelaku Pembunuh Sadis Gadis Cilik

/ Sabtu, 09 Juni 2018 / 21.49.00 WIB
Jenazah Korban Saat Ditemukan. POSKOTA/PUTRA

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Aksi Bejat yang dilakukan Salomo Barus (53) Warga Dusun I Desa Pama Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terhadap RS Br B (7)salah seorang Gadis Cilik, akhirnya terungkap dan kini Salomo pun harus mendekam di dalam terali besi. 

Selain tak pantas untuk ditiru, Warga Silinda juga meminta agar Salomo diadili seberat - beratnya, karena apa yang diperbuatnya terhadap RS Br B, cukup sadis dan sudah berada di luar batas kemanusian. Selain Pelecehan Seksual dan Kekerasan terhadap Anak, Salomo juga telah menghilangkan Hak Hidup RS br B. 

Kronologisnya, setelah RS Br B (Korban) diperkosa, kemudian dibunuh dengan dicekik, karena Korban melawan, kemudian di buang ke Perkebunan Milik Warga yang berada di sekitar tempat tinggal Salomo.

Mayat Korban ditemukan warga, Jumat (8/6/2018) lalu sekitar pukul 07.00 Wib dan sempat membuat warga geger dan melaporkannya ke Polsek Kotarih. 

Personil Polsek Kotarih bekerjasama dengan Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai berhasil membekuk tersangka di Rumah Kakakanya di Desa yang sama.

“Kami membekuk tersangka  empat jam setelah Mayat Korban ditemukan dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, saat Tim Scorpion berusaha mencari Barang Bukti (BB) yang digunakan tersangka di TKP, ia berusaha kabur. Sehingga, harus dilakukan tindakan tegas terukur di Betis Kiri dan Kanan untuk dilumpuhkan", sebut Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang kepada Awak Media.

Alex juga menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya dengan modus memberi uang Rp 20 Ribu kepada korban dan megajaknya ke tempat sepi (TKP). Setelah dilokasi Pelaku mengancam Korban dengan Parang, lalu membuka Celana Korban dan menggesekkan kelaminnya ke kelamin Korban. 

Namun, karena sakit Korban menjerit dan meronta, melihat itu, tersangka panik dan mencekik Leher Korban hingga tewas.

“Kurang dari empat jam, Tim Scorpion Jatanras Polres Sergai bersama Polsek Kutarih berhasil menciduk dengan melakukan tindakan tegas terukur, karena tersangka berusaha kabur pada saat mencari Barang Bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan terhadap korban", ucap Alex.

Hasil Pemeriksaan terhadap Tersangka mengakui, bahwa ternyata tersangka telah memperkosa Korban pada Kamis (10/5/2018) di Belakang Gereja GKPS Dusun 1 Desa Pama, kemudian berlanjut pada Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di TKP yang sama.

Setelah korban dicekik dan tewas, Tersangka yang pernah menikah pada 2005 dan bercerai pada 2008 ini, menyeret Korban sejauh 1 KM dari TKP ke arah Perladangan dan menutupi Mayat Korban dengan Daun Keladi.

 “Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider UU Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Mati", ungkap Alex. (PS/PUTRA)

Pelaku Pembunuhan Dan Pencabulan Saat Diamankan Di Mapolres Sergai. POSKOTA/PUTRA
Komentar Anda

Terkini: