Zulkarnain Dilaporkan Dugaan Fitnah ke Polres Muara Enim

/ Rabu, 13 Juni 2018 / 13.21.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MUARAENIM-Pepatah menduga boleh tapi jangan menuduh tanpa didasari dengan fakta dan bukti hal ini dilakukan Tim Sukses SBH, Zulkarnain (50), warga Tangsi Kelurahan Pasar II, Muara Enim.

Zulkarnain dilaporkan ke Polres Muara Enim oleh Priatin (40), istri Cawabup Muara Enim Ustad Syuryadi didampingi Kuasa hukumnya Firmansyah SH MH dan Cabup Dr HJ Shinta Paramita Sari SH Mhum dan Ustad Syuryadi SE mendatangi Mapolres Muara Enim, kemarin (12/6).

Diketahui, Priatin mendatangi Polres Muara Enim, guna membuat laporan mengenai adanya laporan di Panwaslu serta di pemberitaan di media.

Priatin tidak terima dituduh telah mebagi-bagikan sembako karena tidak ada hubungannya dengan Pilkada. "Atas dasar itulah saya laporkan
Zulkarnain ke SPKT Polres Muara Enim dan diterima langsung oleh Kanit I SPKT Ipda T Mantondang," katanya.

Laporan itu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan
sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 317 ayat (1) KUHP jo pasal 335 KUHP.

Kuasa hukum Priatin, Firmansyah SH MH mengatakan, surat tanda lapor STTLP/195/VI/2018/SUMSEL/POLRES Muara Enim.

"Selanjut nya kita tinggal menunggu proses, dari pihak kepolisian terhadap kasus ini, karena ada dugaan juga bahwa Zulkarnain sudah melanggar 310 ayat (1) KUHP jo pasal 317 ayat (1) KUHP jo pasal 335 KUHP," katanya.

Lanjut Firman, untuk sementara Zulkarnain yang dilaporkan oleh kliennya dan akan pelajari lebih lanjut status Zulkarnain.  "Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang lain ikut berperan dalam masalah ini tetap kita laporkan. Laporan ini sekaligus menjawab persepsi negatif dilingkungan masyatakat atas tuduhan tersebut," tegasnya. 

Dari awal tim Shinta-Syuryadi telah berkomitmen untuk menolak dan menghentikan adanya politik uang dengan segala bentuk. "Cara  kami harap agar Polres menindaklanjuti laporan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Firmansyah yang dikenal pengacara ternama di kabupaten Muara Enim. (PS/ EDWARD)
Komentar Anda

Terkini: