Diskominfo Labuhanbatu Laksanakan Sosialisasi Perbup Tentang Pedoman Kerja Sama Dengan Media Informasi

/ Kamis, 06 September 2018 / 12.01.00 WIB
Asisten III Setdakab Labuhanbatu Amru Harahap Didampingi Kadis Kominfo Labuhanbatu HM Ihsan Harahap, Saat Membuka Acara Sosialisasi. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Dalam rangka meningkatkan Peran Hubungan Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Labuhantu dengan Insan Pers yang kesehariannya bertugas melakukan Peliputan Pemberitaan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu, laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 di Aula Bappeda Labuhanbatu, Kamis (6/8/2018).

Acara Sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT yang diwakilkan oleh Asisten III Setdakab Labuhanbatu Amru Harahap, diikuti oleh seluruh Kepala Biro dan Wartawan yang ada di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Mewakili Pemkab Labuhanbatu, Kadis Kominfo Labuhanbatu Ihsan Harahap dalam Kata Sambutannya mengatakan, masih banyak Wartawan yang belum memahami Tugas dan Fungsi serta Keberadaan Diskominfo. 

Contohnya, lanjut Ihsan, ada hal - hal yang tidak seharusnya disampaikan kepada dirinya sebagai Kadis Kominfo, tapi disampaikan kepadanya. Padahal, hal itu dapat diketahui melalui jajaran yang berada di bawahnya.

Ihsan menerangkan, bahwa Visi Diskominfo Labuhanbatu yaitu : Menjadi Pusat Layanan Teknologi Informasi Komunikasi di Jajaran Pemkab Labuhanbatu. 

Sedangkan Misinya adalah : Menyediakan Layanan Teknologi Informasi dan Publikasi yang berkualitas dengan Sistem Tata Kelola yang baik, Sehat, Mandiri dan Bercitra.

Selanjutnya, menyediakan Daya Dukung Layanan Infrastruktur Informasi dan Sarana Prasarana Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Menyediakan Sistem Informasi alAplikasi dan Konten Digital Pelayanan Publik, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Daerah, menjadi Pusat Pemberitaan Daerah dan Kemitraan.

Dikatakannya lagi, bahwa hal tersebut telah dilaksanakan oleh Diskominfo melalui Pembentukan Data Center sebagai Pusat Data Publikasi dan hal - hal lainya yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan Pembangunan Dunia Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Labuhanbatu.

Ihsan menerangkan kembali, terkait Keberadaan Diskominfo sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.


Serta Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Ia menambahkan, dibawah naungan  Diskominfo Labuhanbatu saat ini telah terdaftar sebanyak 27 Media Cetak dan 46 Media Online. Namun kendatipun demikian, Hingga saat ini masih ada yang baru mulai mengajukan kerja sama.

Dijelaskannya lagi, keberadaan Media didalam naungan Diskominfo adalah bertujuan untuk dapat membantu Kelancaran Penyebaran Informasi Program Pemerintah Kabupaten. Serta adanya persamaan persepsi terhadap Informasi antara Pemerintah dengan Media agar Berita yang ditampilkan berimbang.

Tantangannya, kata Ihsan, hingga saat ini masih ditemukan belum meratanya Penyebaran Informasi Program Pemerinyah, Belum sepenuhnya adanya Persamaan Persepsi dalam Pemberitaan, Masih adanya keengganan baik Media Cetak maupun Media Online mengikuti Persyaratan sesuai Perbup Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kerjasama Dengan Media Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, tambah Ihsan, masih adanya keengganan Aparatur dalam menyikapi UU No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Berita yang ditampilkan masih bersifat Seremonial, Masih adanya Profesi Ganda Wartawan, Masih lemahnya Sumber Daya Manusia dalam Komunikasi dan Informasi dalam memahami Informasi dan Anggaran tersedia belum memadai.

Dalam kesempatan yang sama, Nara Sumber Sosialisasi yang diambil dari Wartawan Senior H Safaruddin Tanjung alis Pak Ucok Tanjung dalam arahannya kepada seluruh Kepala Biro dan Wartawan Peserta Sosialisasi mengatakan, Pemerintah saat ini harus menyiapkan Program - Program Kerja yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, baik yang telah atau yang sedang maupun yang akan dijalankan.

Terkait Kerjasama Insan Media dengan Kominfo Labuhanbatu selama ini hanya sebatas memberitakan kegiatan Pemkab Labuhanbatu secara seremonial. Namun tidak ada umpan balik dari masyarakat terkait hal itu dan belum terkaper oleh Kominfo dan Media Informasi, untuk melahirkan Informasi yang berimbang secara dua arah.

Ucok Tanjung juga menambahkan, agar kiranya Pemkab Labuhanbatu dapat menerapkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga, tercipta hubungan kerja sama yang baik dengan Insan Pers.

Menurut Ucok, sampai saat ini Kepala OPD yang ada di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu masih ada yang enggan untuk bertemu dengan Pers tanpa alasan yang jelas. Dan kepada Wartawan, pihaknya menyarankan, agar membuat pemberitaan dengan croscek dan berimbang. (PS/OKTA)

Ucok Tanjung Saat Menyampaikan Arahannya. POSKOTA/OKTA
Komentar Anda

Terkini: