Stakeholders Penentu Gerakan Perlindungan Anak Di Desa

/ Sabtu, 15 September 2018 / 20.40.00 WIB
Peserta Pelatihan Fasilitator PATBM Saat Diabadikan Dengan Fasilitator Misran Lubis dan Sulaiman Zuhdi Manik. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pengusaha, Pemuda dan Masyarakat yang  merupakan  Stakeholder di Desa merupakan Pemegang Kunci dalam menggerakkan kegiatan Perlindungan Anak berbasis Desa.

“Mereka memiliki berbagai potensi yang bila digerakkan secara sistematis akan berkontirbusi positif dalam Pencegahan, Penanganan maupun rujukan kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa”, ujar Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sumatera Nurlela, di Medan, Sabtu (15/09/18).

Dihadapan 39 Peserta Diklat dari 13 Kabupaten yang mengikuti Pelatihan Fasilitator PATBM dikatakannya lagi, sedangkan Pengusaha Lokal maupun BUMN/D juga dapat berperan dalam menyelenggarakan Perlindungan Anak atau mendukung kegiatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Untuk itu, Nurlela berharap, agar seluruh Fasilitator yang telah dilatih tersebut setelah kembali ke Kabupaten dapat berkoordinasi dengan Pemerintah setempat untuk memulai Penerapan Ilmu Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama Empat Hari Pelatihan.

“Rencana tindak lanjut yang telah disusun, agar segera dapat dikoordinasikan pelaksanaannya kepada Pemerintah, sehingga antara Pemerintah dan aktivis masyarakat dapat berkolaborasi membentuk PATBM, sehingga kegiatan PATBM untuk Perlindungan Anak di Desa dapat dilakukan secara terpadu” sebut Nurlela yang didampingi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Dinas P3A Hanafi.

Menurut Nurlela, Potensi Desa termasuk Dana Desa, seharusnya dapat lebih dimaksimalkan agar kualitas Pencegahan Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran dan Perlakuan salah terhadap Anak meningkat, sehingga anak-anak tidak ada yang menjadi korban.

“Pencegahan lebih baik dari pada menangani kasus, sehingga PATBM yang akan dibentuk di berbagai Desa di 13 Kabupaten akan berfungsi maksimal dalam melindungi Anak”, ujarnya.

Menurut Afini, Pelatihan Fasilitator PATBM tingkat Kabupaten tersebut dilaksanakan pada 12-15 September oleh Dinas P3A Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Fasilitator Misran Lubis dan Sulaiman Zuhdi Manik. 

“Rencana kerja yang telah disusun tersebut nantinya akan dimonitoing oleh Team dari Dinas P3A Provinsi, sehingga dapat diukur ketercapain tujuan dan dampak dari adanya PATBM di Desa kepada Perlindungan Anak” ujar Afini yang didampingi Suryadi, Panitia Pelaksana Pelatihan. (PS/OKTA)


Komentar Anda

Terkini: