Dituding Tidak Wajar, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan Minta Polda Selediki Kematian Suheri

/ Minggu, 07 Oktober 2018 / 00.53.00 WIB
Jasad Suheri Saat Dimandikan Di Rumah Duka. POSKOTA/R1 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Terkait Kejanggalan Kematian Suheri (43) yang diketahui di sekujur tubuhnya penuh Lebam dan Memar, serta tanpa Keterangan Visum atau Otopsi, membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan ST angkat bicara. 

Kepada wartawan, Politisi PDI Perjuangan ini meminta Polisi harus memfasilitasi Visum terhadap Korban Suheri. 

“Kepolisian harus memfasilitasi Visum terhadap Korban untuk memastikan Penyebab Kematian Almarhum Suheri. Kita menganut Azas Praduga tidak bersalah, dimana seseorang yang diduga melakukan Pelanggaran Hukum hanya jika Pengadilan telah memutuskan seseorang bersalah. Setiap tindakan menghukum seseorang tanpa proses Pengadilan, itu merupakan Pelanggaran Hukum, main hakim sendiri. Maka semua aparat Polri yang terlibat dalam Penanganan Almarhum Suheri harus diperiksa oleh Propam Polri", tegas Sutrisno saat dihubungi Via HP, Sabtu (6/10/2018) Malam.

Menurut Sutrisno, Polri harus menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia, maka diminta atau tidak oleh keluarga, Polri harus berinisiatif untuk melakukan Visum.

“Tidak seorang pun berhak mencabut Nyawa seseorang kecuali keputusan Pengadilan. Maka, kematian tidak wajar dari seorang terduga Pelaku Tindak Pidana, menjadi tanggung jawab aparat Polri yang melakukan Penangkapan", kata Sutrisno.

“Propam Polda Sumatera Utara diminta melakukan Pemeriksaan terhadap Oknum Aparat Polri yang terlibat dalam Penanganan kasus ini, termasuk memeriksa Pimpinan Unit Kerjanya", ucapnya lagi.

Lebih lanjut kata Sutrisno, dalam upaya Polri melakukan Penegakan Hukum, maka dipastikan tidak boleh melakukan Pelanggaran Hukum.

“Tidak seorang pun berhak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun di Negeri ini. Sekali lagi, sebagai Wakil Rakyat yang menjunjung tinggi Hukum, maka, Saya meminta agar Polri melakukan Visum (Otopsi) terhadap Mayat Almarhum Suheri agar keluarga dan publik mendapat informasi yang jujur dan terbuka, terkait penyebab kematian Korban", beber politisi vokal ini.

Sutrisno menambahkan, seluruh upaya Polri untuk menjelaskan Penyebab Kematian Korban tanpa melalui Visum (Otopsi), merupakan upaya Polri membangun opini dan memengaruhi Persepsi Publik dan itu tindakan melawan Hukum.

“Tindakan seperti itu diyakini sebagai upaya menutupi sesuatu yang tidak benar,” pungkas Juru bicara Capres Nomor Urut 1 Jokowi - Ma’ruf ini.

Sementara itu, terkait ungkapan yang dilayangkan Sutrisno, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK SH MH saat dikonfirmasi terkait kematian Suheri, belum kunjung mendapatkan menjawab Konfirmasi Wartawan.

Disisi lain, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP I Kadek Heri Cahyadi mengatakan Suheri alias Eri ditangkap bersama rekannya Gunawan Jumat (5/10) sekitar pukul 22.00 Wib, setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya Peredaran Narkoba Jenis Sabu - Sabu.

Kadek juga mengatakan, Saat Penangkapan, Personilnya berhasil menemukan Barang Bukti sebanyak 19 Plastik Sabu - Sabu yang diantaranya ditemukan dari tersangka Gunawan alias JK dan dari sekitar Rumah Eri.

Setelah diamankan, lanjut Kadek, keduanya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu. Namun, sebut Kadek, saat diturunkan dari mobil di Mapolres Labuhanbatu, Korban mengalami kejang - kejang.

Selanjutnya dilarikan ke RSUD Rantauprapat. Namun, saat diperjalanan, Nyawa Korban tidak dapat terselamatkan. (PS/R1)
Komentar Anda

Terkini: