POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kerja
keras yang terus dilakukan Pemko Medan melalui
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan untuk memungut pajak dari para wajib pajak
ternyata tidak sia-sia. Terbukti, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan
sampai Triwulan III tahun 2018, tercatat
realisasi pajak daerah telah berhasil mencapai Rp.1,033 triliun atau secara
presentase mencapai 73,39%. Dengan sisa waktu 4 bulan lagi hingga akhir Desember 2018, BPPRD akan berupaya sekuat tenaga untuk
merealisasikannya hingga 100%.
“Capaian
ini tentunya sangat menggembirakan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran
BPPRD Kota Medan untuk terus meningkatkan kinerja. Jika dibandingkan dengan periode yang sama
tahun 2017 lalu, realisasi pajak daerah tahun 2018 ini cenderung meningkat. Sebab, tahun 2017
realisasi pajak daerah tercatat hanya Rp.995,1 miliar atau 71,8%,” kata Kadis
BPPRD Kota Medan Zulkarnain di Medan, Minggu (7/10).
Mantan
Kepala Bappeda Kota Medan itu mengungkapkan,
realisasi pajak daerah itu disumbangkan oleh 8 jenis pajak daerah yakni
pajak hotel dengan realisasi 72,1%, pajak restoran (75,4%), pajak hiburan
(76,2%), pajak penerangan jalan (84,4%), pajak parkir (75,6%), Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 54,7%, Pajak Bumi Bangunan (79,5%)
serta pajak air tanah (65,1%).
“Dengan
kerja keras yang kita lakukan dan dukungan penuh seluruh masyarakat selaku
wajib pajak, insya Allah kita harapkan sampai dengan Triwulan IV akhir Desember
2018, realisasi pajak daerah bisa mencapai 100%,” paparnya optimis.
Diungkapkan
Zulkarnain, kecendrungan meningkatnya
realisasi pajak daerah sampai dengan Triwulan III yang dikelola BPPRD Kota
Medan tentunya tidak terlepas dari
ketaatan dan kepatuhan para wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai
kewajiban perpajakan daerahnya dengan menyetorkan pajak daerah masing-masing
secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Untuk
itulah atas nama Pemko Medan, kita menyampaikan apresiasi dan ucapan terima
kasih setinggi-tingginya kepada para
wajib pajak daerah yang telah
melaksanakan kewajibannya. Mudah-mudahan para wajib pajak ini sekaligus menjadi
pelopor-pelopor taat dan patuh pajak daerah,”
ungkapnya.
Selanjutnya
kepada masyarakat lainnya selaku wajib pajak daerah yang belum sepenuhnya
menyelenggarakan berbagai kewajiban pajak daerahnya, Zulkarnain berharap dapat
tergugah dan sadar untuk membayar berbagai kewajiban perpajakannya secara
akurat dan tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembiayaan
pembangunan di Kota Medan.
Zulkarnain
menjelaskan, pajak daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting
sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota. Dikatakannya, pajak daerah
diharapkan dapat menyumbang sebesar 72% dari total pendapatan asli daerah (PAD)
yang ditargetkan dalam tahun 2018 di samping teribusi daerah lain-lain PAD yang sah.
Saat
ini papar Zulkarnain, Pemko Medan berserta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
serta Pusat sangat memperhatikan ketersediaan berbagai infrastruktur dan
utilitas kota yang diperlukan masyarakat. Oleh karenanya berbagai prasarana dan
sarana kota tersebut terus dibangun, diperbaiuki dan ditingkatkan guna
mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
“Jadi untuk mendukungnya, seluruh pemangku
kepentingan harus ikut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan yang tengah
dijalankan tersebut. Salah satu bentuka dukungan yang bis adilakukan dengan
sadar menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakannya secara akurat dan tepat
waktu,” harapnya. (PS/RYANT)