Sebut Wartawan Tukang Minta Duit, Staf DPMD PALI Diduga Disuruh Atasan

/ Rabu, 10 Oktober 2018 / 00.56.00 WIB
Stop Kekerasan, Kriminalisasi dan Pelecehan Jurnalis. POSKOTA/RED

POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Sejumlah Wartawan yang kesehariannya bertugas di Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menilai tindakan Arogansi dan Pelecehan Profesi Wartawan yang dilakukan oleh oknum Staf DPMD setempat terhadap Suherman, salah seorang  Wartawan Media Online, Senin (8/10/2018) lalu, diduga ada campur tangan atasannya. 

"Hal ini tidak bisa di biarkan begitu saja, karena Saya berkeyakinan sekali bahwa oknum Staf tersebut hanyalah Korban atas perintah atau disuruh oleh orang yang tidak bertanggung jawab dari oknum Kadis BPMPD PALI, hal ini bisa dibuktikan dari kata - kata oknum Staf tersebut," ujar Pidin Carles Oteh yang merupakan Pemimpin Redaksi sekaligus Pemilik Surat Kabar Umum Mingguan (SKU) KORAN PALI, kepada Awak Media Selasa (9/10/2018).

Karena, menurutnya, hal itu bisa dikutip dari omongan sang oknum Staf DPMD yang mengatakan, bahwa Wartawan tukang minta - minta duit dan kalau tidak ada campur tangan atau perintah dari pimpinan tidak mungkin oknum tersebut berkata kasar dan berbuat arogan sama Wartawan.


"lni di buktikan dari omongan sang Staf, bahwa Wartawan tukang minta - minta duit, memangnya Staf tersebut pernah dimintai duit oleh Wartawan. Secara pribadi, Saya akan meminta permohonan maaf secara terbuka oleh Kepala Dinas PMD di Media Online maupun Cetak", sebut Pidin. 

Bukan hanya itu, menyikapi pelecehan dan penghinaan terhadap Wartawan tersebut, Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang PALI ini, juga meminta Kepala Dinas PMD, secara profesional dalam bertindak dan seharusnya memecat sang oknum Staf tersebut dari perkerjaanya. Menurutnya, Pelaku Pelecehan Profesi Wartawan, sudah banyak melukai Insan Pers. 

"Pecat, karna itu Profesionalnya, soalnya dia (Vivin oknum Staf DPMD - red) telah melukai banyak Insan Pers, tetapi kalau memang Staf tersebut memang sudah diberi arahan oleh Kepala Dinasnya, PWI bertindak, berarti Staf tersebut dikorbankan, Kita rame - rame bela si Staf itu", katanya.


Sementara itu, Jhon Heri, Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menanggapi permasalahan tersebut, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Staf DPMD tersebut, karena menurutnya, Wartawan dalam melaksanakan Profesinya mendapat Perlindungan Hukum.

"Wartawan berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan Pribadi dan Lingkungan Sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia, sesuai amanah UU No 40/1999 tentang Pers", jelasnya.

Selain itu, Jhon Heri juga mengatakan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi Wartawan dalam melaksanakan Tugas Peliputannya, maka si Pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 Tahun Penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 500 Juta Rupiah. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: