Terkait Pilkades, DPRD Gunungsitoli Minta Walikota Jangan Menabrak Aturan

/ Rabu, 31 Oktober 2018 / 08.38.00 WIB
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa (Kiri) & Walikota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua. POSKOTA/AR

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli agar tidak menabrak aturan dengan membuat keputusan sepihak, terkait pembatasan hak Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Guru Kontrak Daerah (GKD) untuk menjadi Calon Kepala Desa.

DPRD berharap, agar Walikota beserta Kepala SKPD terkait dapat bertanggung jawab atas keputusan sepihak yang telah dikeluarkan melalui Surat Edaran tersebut, karena bertentangan dengan Ketentuan yang lebih tinggi.

"Mewakili Rakyat, Kami himbau Saudara Walikota Gunungsitoli bersama Dinas terkait agar membatalkan keputusan sepihak itu", ucap Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa. Selasa (30/10/2018).

Dia menilai, keputusan berupa Surat Edaran itu bersifat dadakan, serta dinilai cacat hukum, karena belum diatur dalam Regulasi, baik dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 maupun dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 

Jika memang Pemerintah berniat baik, agar GKD fokus dalam tugas sebagai Tenaga Pendidik, dari awal keputusan ini di muat dalam Perjanjian Pekerjaan atau Kontrak Kerja antara Guru Kontrak Daerah dan pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Ketua DPRD ini memberitahu, bahwa mekanisme pencalonan sudah baku, karena ada PERDA dan PERWAL. Jika ada kemudian dalam aturan Perjanjan Kontrak bahwa GKD harus mundur jika menjadi Calon Kades, Maka itu tidak boleh menjadi salah satu syarat dalam Pencalonan, harus terpisah. 

"Banyak Pengaduan yang masuk ke DPRD. Beberapa oknum Camat memanfaatkan keputusan itu untuk persulit warga. Saya kira, semua Kita memahami yang namanya sumpah jika itu alasannya, tapi apakah tertulis dan sudah menjadi aturan? Kenapa baru ada kebijakan ini setelah proses Penetapan Calon Kepala Desa. Rakyat mengingatkan Pemerintah Kota Gunungsitoli agar bekerja sesuai aturan yang ada, Saya kira tidak profesional kemudian membuat sebuah Kebijakan Daerah tanpa dasar hukum, ini dunia Pemerintahan lho, bukan rumah makan yang bisa kita buat aturan dalam sekejap", tersebut.

Herman Jaya mengingatkan lagi, bahwa masyarakat Kota Gunungsitoli sekarang mampu menilai bahwa keputusan mendadak ini sangat politis jelang Pemilu 2019 yang diduga merupakan upaya bentuk intimidasi. 

"Kami ingatkan Saudara Walikota beserta Dinas terkait agar masalah ini diselesaikan segera, Rakyat sedang menonton setiap kebijakan yang di ambil, masyarakat sedang  menilai apakah kita berkeadilan atau tidak dalam mengambil kebijakan. Karena jika tidak, DPRD akan membawa kasus ini untuk diproses juga sesuai ketentuan, demi kepentingan masyarakat", yegasnya. 

Terkait hal ini, Kabag Humas Setda Kota Gunungsitoli Viktor Gea membantah, adanya tudingan politik atas penerbitan keputusan Surat Edaran tersebut. Menurutnya, bahwa keputusan itu dikeluarkan bertujuan agar para GKD fokus untuk bekerja. 

"Tidak ada nuansa politik. Itu sudah sesuai prosedur dan itu kebijakan dari Bapak Walikota", katanya.(PS/AR)
Komentar Anda

Terkini: