50 Kades/Perangkat Desa Bantu BPJS Kesehatan Tingkatkan Peserta JKN - KIS

/ Senin, 03 Desember 2018 / 19.54.00 WIB
Pihsk BPJS Dan Peserta Sosialisasi Foto Bersama. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - ASAHAN - Dalam rangka optimalisasi Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), khususnya Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, gelar Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan menginformasikan ketentuan baru terkait Mekanisme Rekrutmen Kades dan Perangkat Desa yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (3/12/2018) di Kisaran.

Kegiatan tersebut mengundang dan diikuti para Kades dan Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Asahan.

Selaku Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Asahan Ahmad Afandi dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa kewajiban menjadi peserta JKN - KIS merupakan amanah dari regulasi dengan memanfaatkan anggaran yang sudah disediakan.

“Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dari Anggaran Dana Desa dapat digunakan salah satunya untuk Jaminan Sosial dan sesuai Skala Prioritas. Baik itu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, karena ini wajib hukumnya sesuai Peraturan Perundang - Untuk", kata Ahmad Afandi.

Afandi juga mengajak semua peserta yang hadir mewakili Desa masing - masing, agar menghimbau warganya maupun Perusahaan yang ada di wilayahnya untuk mendaftarkan diri dan menumbuhkan kesadaran akan kepesertaanya dalam Program JKN - KIS.

“Mari Kita bantu BPJS Kesehatan agar kepesertaan (JKN - KIS) bisa meningkat dengan mengimbau masyarakat atau Perusahaan di wilayah Bapak/Ibu untuk mendaftarkan diri dan sadar pentingnya JKN - KIS ini untuk Kesehatan Keluarga", himbau Kepala Bidang Pemerintahan Desa tersebut.

Kegiatan tersebut mengundang antusiasme sebanyak 50 Kades dan Perangkat Desa. 

Salah satu peserta Semiin, mendukung adanya Sosialisasi yang dilakukan langsung oleh BPJS Kesehatan.

“Iya, Kami butuh kali (Sosialisasi), karenakan banyak yang menjadi pertanyaan, khususnya yang disampaikan oleh warga Kami yang Kami tidak bisa rinci dalam menjawabnya. Kalau begini jadi jelas, misalnya prosedur dan hak warga (peserta JKN),” ungkap Kepala Desa Rawang Pasar IV Kabupaten Asahan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai, Ario Trisaksono mengatakan, bahwa Sosialisasi tersebut bertujuan, agar semua Peserta memiliki pengetahuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku tentang Jaminan Kesehatan.

“Sosialisasi ini diadakan, agar Kita semua memiliki pengetahuan yang sama sesuai ketentuan yang baru dan saat ini berlaku. Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini juga, diharapkan seluruh Kades dan Perangkat Desa sudah terdaftar, beserta anggota keluarganya dan yang lebih penting adalah menyampaikan informasi yang didapat disini kepada warganya", ujar Ario.

Ario mengaku akan berkoordinasi dengan PMD lebih lanjut terkait kepesertaan Kades dan Perangkat Desa.

”Selanjutnya akan kita koordinasikan dengan PMD. Untuk itu, Kami mohonkan partisipasi dan kerjasama Bapak/Ibu semua untuk cakupan semesta Tahun 2019 ini", tutup Ario.

Dikatakannya, Kades dan Perangkat Desa dapat mendaftarkan seluruh Pegawai/Perangkat beserta anggota keluarga menjadi peserta Program JKN - KIS. Adapun batas paling rendah Gaji atau Upah per Bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran adalah UMK/UMP dan dihitung besaran 3 % (Tiga Persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 2 % (Dua Persen) dibayar oleh Peserta. 

Menurutnya, Iuran bagi Peserta PPU untuk Kades dan Perangkat Desa dipungut dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pemberi Kerja langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap Bulan. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: