POSKOTASUMATERA.COM-PALI-Pihak
PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field sebut Negara selaku pemilik Objek Vital
Nasional (Obvitnas) bisa mengalami kerugian yang sangat besar akibat
terhentinya kegiatan sumur bor 28 yang berpotensi menghasilkan minyak dan gas
bumi di wilayah Abab.
Terhentinya
kegiatan sumur 28 ini, menurut Arni Utama, legal PT Pertamina EP (PEP) yang
diperbantukan di PEP Aset 2 Adera Field, Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten
PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akibat diklaim PT Golden Blossom
Sumatera (PT GBS) beberapa waktu lalu.
"Kini
kegiatan dilokasi 28 titik sumur bor minyak di sana terhenti kegiatannya. Hal
itu berarti merugikan negara yang berpotensi menghasilkan devisa melalui sektor
minyak dan gas bumi, bahkan PT GBS sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda
atas tuduhan perusakan 49 batang sawit oleh kita," ungkapnya
Namun
menurutnya, Pertamina saat ini, belum bisa menyampaikan secara detail kasus
yang dilaporkan PT GBS, karena Pertamina akan menanyakan pada penyidik apakah
perusahaan perkebunan sawit itu punya kewenangan untuk buat LP.
"Karena
sampai saat ini mereka belum pernah melihat Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti
yang diklaim PT GBS, meskipun katanya mereka punya SHM, namun kita belum pernah
melihatnya. Atau jikapun orang lain yang punya SHM tersebut, hingga saat ini
belum ada yang mengaku keberatan atas kegiatan kita di lahan tersebut,"
tambahnya lagi.
Arni
juga menegaskan bahwa pihak Pertamina tidak akan pernah menyentuh izin PT GBS
dalam hal mengelola perkebunan kelapa sawit yang dimilikinya, Namun berdasarkan
Kepmen ESDM nomor 3407 K/07/MEM/2012 dan Kepres 63/2014 sudah sangat jelas
lahan yang luasnya sekitar 28 hektar lebih itu, adalah objek vital nasional
(Ovitnas).
"Aturan
Ovitnas sudah sangat jelas, bahwa di sana adalah kawasan terlarang. Silahkan
nilai sendiri. Karena kita tidak bisa menilai produk hukum yg ada. Namun
Pertamina jelas sudah mempunyai izin dan keputusan bahwa itu Ovitnas sesuai
peraturan yang ada," sambungnya lagi.
Selain
itu juga dia menjelaskan besarnya potensi kerugian negara lebih
kurang 575 Barrels of Oil Per Day (BOPD) dari 28 titik sumur
bor. Karena terhentinya kegiatan di sana, serta tertahannya dua unit alat berat
yang disewa Adera Field dimana saat ini diberi police line, sebab
dianggap sebagai alat perusak sesuai LP dari PT GBS.
Sementara
Edi Faris SH selaku humas PT Golden Blossom Sumatera (GBS) dikonfirmasi terkait
hal itu mengatakan, lahan yang diklaim oleh pihaknya mempunyai Sertifikat Hak
Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Negara, dan kasus sudah ditangani oleh
pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kita
lihat saja nanti, karena kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, tapi kalau
pihak Pertamina mengatakan kalau lahan yang kita klaim tersebut, tidak memiliki
Sertifikat Hak Milik, itu salah, karena boleh di cek di BPN ada atau tidak
Sertifikat yang dimaksud, kalau tidak ada surat kita tidak berani mengklaim
lahan tersebut," jelas Edi Faris, singkat, Selasa (11/12/2018). (PS/SUHERMAN)