Akibat Terhentinya 28 Sumur Minyak, PT Pertamina EP Aset 2 Adera Fiel Ngaku Negara Rugi Besar

/ Selasa, 11 Desember 2018 / 16.23.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PALI-Pihak PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field sebut Negara selaku pemilik Objek Vital Nasional (Obvitnas) bisa mengalami kerugian yang sangat besar akibat terhentinya kegiatan sumur bor 28 yang berpotensi menghasilkan minyak dan gas bumi di wilayah Abab.

Terhentinya kegiatan sumur 28 ini, menurut Arni Utama, legal PT Pertamina EP (PEP) yang diperbantukan di PEP Aset 2 Adera Field, Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akibat diklaim PT Golden Blossom Sumatera (PT GBS) beberapa waktu lalu.

"Kini kegiatan dilokasi 28 titik sumur bor minyak di sana terhenti kegiatannya. Hal itu berarti merugikan negara yang berpotensi menghasilkan devisa melalui sektor minyak dan gas bumi, bahkan PT GBS sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda atas tuduhan perusakan 49 batang sawit oleh kita," ungkapnya

Namun menurutnya, Pertamina saat ini, belum bisa menyampaikan secara detail kasus yang dilaporkan PT GBS, karena Pertamina akan menanyakan pada penyidik apakah perusahaan perkebunan sawit itu punya kewenangan untuk buat LP.

"Karena sampai saat ini mereka belum pernah melihat Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang diklaim PT GBS, meskipun katanya mereka punya SHM, namun kita belum pernah melihatnya. Atau jikapun orang lain yang punya SHM tersebut, hingga saat ini belum ada yang mengaku keberatan atas kegiatan kita di lahan tersebut," tambahnya lagi.

Arni juga menegaskan bahwa pihak Pertamina tidak akan pernah menyentuh izin PT GBS dalam hal mengelola perkebunan kelapa sawit yang dimilikinya, Namun berdasarkan Kepmen ESDM nomor 3407 K/07/MEM/2012 dan Kepres 63/2014 sudah sangat jelas lahan yang luasnya sekitar 28 hektar lebih itu, adalah objek vital nasional (Ovitnas).

"Aturan Ovitnas sudah sangat jelas, bahwa di sana adalah kawasan terlarang. Silahkan nilai sendiri. Karena kita tidak bisa menilai produk hukum yg ada. Namun Pertamina jelas sudah mempunyai izin dan keputusan bahwa itu Ovitnas sesuai peraturan yang ada," sambungnya lagi.

Selain itu juga dia menjelaskan besarnya potensi kerugian negara lebih kurang 575 Barrels of Oil Per Day (BOPD) dari 28 titik sumur bor. Karena terhentinya kegiatan di sana, serta tertahannya dua unit alat berat yang disewa Adera Field dimana saat ini diberi police line, sebab dianggap sebagai alat perusak sesuai LP dari PT GBS.

Sementara Edi Faris SH selaku humas PT Golden Blossom Sumatera (GBS) dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, lahan yang diklaim oleh pihaknya mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Negara, dan kasus sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kita lihat saja nanti, karena kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, tapi kalau pihak Pertamina mengatakan kalau lahan yang kita klaim tersebut, tidak memiliki Sertifikat Hak Milik, itu salah, karena boleh di cek di BPN ada atau tidak Sertifikat yang dimaksud, kalau tidak ada surat kita tidak berani mengklaim lahan tersebut," jelas Edi Faris, singkat, Selasa (11/12/2018). (PS/SUHERMAN)

Komentar Anda

Terkini: