Pemko Medan Turunkan Tim Periksa Makanan dan Minuman Kadaluarsa

/ Sabtu, 15 Desember 2018 / 03.28.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan menurunkan tim  untuk memeriksa makanan dan minuman kadaluarsa  di sejumlah supermarket dan pusat perbelanjaan di Kota Medan, Kamis (13/12). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual  tidak melewati tanggal expired dan benar-benar layak konsumsi. Apalagi sebentar lagi umat Kristiani akan merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2018.
               
Tim yang diturunkan Dinas Perdagangan ini melibatkan sejumlah unsur dari organisasi perangkat daerah (OPD)  terkait di lingkungan Pemko Medan seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP,  Bagian Hukum serta melibatkan unsur dari Dinas Perdagangan Provinsi  Sumut.
               
Kadis Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis memimpin langsung tim melakukan pemeriksaan.  Tim pertama kali  mendatangi Irian Supermarket di Jalan HM Jhoni, tidak ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa. Namun tim mendapati ada kemasan makan yang rusak dan tetap dipajang.
               
Atas temuan tersebut, tim minta kepada pengawas Irian Supermarket untuk menarik makanan yang kemasannya telah rusak dan dilarang dijual kembali. Pengawasan pun mengamininya dan langsung menyimpan makanan yang kemasannya btelah rusak. Dia berjanji tidak akan menjualnya kembali.
               
Setelah itu tim bergerak menuju Supermarket Kasimura di Jalan Krakatau, tim tidak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa.  Kemudian dilanjutkan dengan mendatangi pusat perbelanjaan Lotte Mart di Centre Point Jalan. Di tempat itu tim menemukan susu cair dalam kemasan (kotak)  yang telah mendekati masa expired berakhir dan tetap dipajangkan.
               
Mendapati itu Kadis Perdagangan langsung menegur salah seorang pengawas. Armansyah menegaskan, susu cair kemasan itu tidak boleh lagi dipajangkan dan diperjualbelikan, sebab sudah mendekat masa expired. “Biasanya jelang tiga bulan masa expired berakhir, susu cair kemasan harus sudah diganti dengan yang baru,” kata Armansyah.
               
Namun menurut pengawasan, susu cair kemasan itu biasanya baru ditarik jelang 3 hari masa expired. Pengawas perempuan yang mengenakan kemeja merah dipadu celana panjang biru beralasan, susu cair kemasan itu berpermentasi. Oleh karenanya Armansyah minta pengawas untuk menunjukkan surat dari produsen susu cair kemasan untuk membuktikan bahwasannya susu cair kemasan itu masih layak konsumsi. Sang pengawas berjanji akan menyerahkan surat dari produsen yang diminta.
               
Selain itu Armansyah juga menarik bakso kemasan dalam plastik yang tidak memiliki tanggal expired. Sebab, bakso itu dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang mengkonmsumsinya. “Bakso kemasan ini kami tarik. Kami juga minta agar bakso kemasan seperti ini tidak dijual kembali. Apabila dijual harus dilengkapi dengan tanggal expired sehingga masyarakat dapat mengetahui bakso ini sudah kadaluarsa atau tidak!” tegasnya.
               
Usai melakukan pemeriksaan, Armansyah menjelaskan tujuan dilakukan pemeriksaan ini untuk memastikan masyarakat yang ingin merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2019  tidak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa. Dai juga menghimbau kepada pengusaha supermarket dan pusat perbelanjaan agar tidak menjual makanan dan minuman yang telah melewati masa expired. (PS/RYANT)



Komentar Anda

Terkini: