POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan
menurunkan tim untuk memeriksa makanan dan minuman kadaluarsa di
sejumlah supermarket dan pusat perbelanjaan di Kota Medan, Kamis (13/12).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual tidak
melewati tanggal expired dan benar-benar layak konsumsi.
Apalagi sebentar lagi umat Kristiani akan merayakan Hari Natal dan Tahun Baru
2018.
Tim yang diturunkan Dinas Perdagangan ini melibatkan sejumlah unsur dari
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan
seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum
serta melibatkan unsur dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumut.
Kadis Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis memimpin langsung tim
melakukan pemeriksaan. Tim pertama kali mendatangi Irian
Supermarket di Jalan HM Jhoni, tidak ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa.
Namun tim mendapati ada kemasan makan yang rusak dan tetap dipajang.
Atas temuan tersebut, tim minta kepada pengawas Irian Supermarket untuk
menarik makanan yang kemasannya telah rusak dan dilarang dijual kembali.
Pengawasan pun mengamininya dan langsung menyimpan makanan yang kemasannya
btelah rusak. Dia berjanji tidak akan menjualnya kembali.
Setelah itu tim bergerak menuju Supermarket Kasimura di Jalan Krakatau, tim
tidak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa. Kemudian dilanjutkan
dengan mendatangi pusat perbelanjaan Lotte Mart di Centre Point Jalan. Di
tempat itu tim menemukan susu cair dalam kemasan (kotak) yang telah
mendekati masa expired berakhir dan tetap dipajangkan.
Mendapati itu Kadis Perdagangan langsung menegur salah seorang pengawas.
Armansyah menegaskan, susu cair kemasan itu tidak boleh lagi dipajangkan dan
diperjualbelikan, sebab sudah mendekat masa expired. “Biasanya
jelang tiga bulan masa expired berakhir, susu cair kemasan
harus sudah diganti dengan yang baru,” kata Armansyah.
Namun menurut pengawasan, susu cair kemasan itu biasanya baru ditarik
jelang 3 hari masa expired. Pengawas perempuan yang mengenakan
kemeja merah dipadu celana panjang biru beralasan, susu cair kemasan itu
berpermentasi. Oleh karenanya Armansyah minta pengawas untuk menunjukkan surat
dari produsen susu cair kemasan untuk membuktikan bahwasannya susu cair kemasan
itu masih layak konsumsi. Sang pengawas berjanji akan menyerahkan surat dari
produsen yang diminta.
Selain itu Armansyah juga menarik bakso kemasan dalam plastik yang tidak
memiliki tanggal expired. Sebab, bakso itu dikhawatirkan dapat
mengganggu kesehatan masyarakat yang mengkonmsumsinya. “Bakso kemasan ini kami
tarik. Kami juga minta agar bakso kemasan seperti ini tidak dijual kembali.
Apabila dijual harus dilengkapi dengan tanggal expired sehingga
masyarakat dapat mengetahui bakso ini sudah kadaluarsa atau tidak!” tegasnya.
Usai melakukan pemeriksaan, Armansyah menjelaskan tujuan dilakukan
pemeriksaan ini untuk memastikan masyarakat yang ingin merayakan Hari Natal dan
Tahun Baru 2019 tidak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa. Dai juga
menghimbau kepada pengusaha supermarket dan pusat perbelanjaan agar tidak
menjual makanan dan minuman yang telah melewati masa expired.
(PS/RYANT)