Perda Hewan Ternak di Kabupaten Kaur Jalan di Tempat

/ Jumat, 21 Desember 2018 / 00.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KAUR-Bagi pengendara yang sering ada keperluan berurusan ke area perkantoran Padang Kempas Bintuhan Kabupaten Kaur harus ektra hati-hati, pasalnya di beberapa titik dalam wilayah Perkantoran hewan ternak berkeliaran di jalan umum.

Pasalnya adanya Peraturan Daerah (Perda) Ternak di Kabupaten Kaur seolah jalan di tempat, hewan ternak baik itu sapi dan kerbau menjadi kendala dan paling membahayakan lalu lintas.

Tampaknya Pemilik hewan ternak belum mengindahkan dan kurang kesadaran untuk menaati Perda  yang ada di Kabupaten ini, begitu juga dengan instansi yang terkait belum menjalankan Perda sesuai dengan aturan, buktinya hewan-hewan siang malam masih berkeliaran di area Perkantoran.

Pantauan poskotasumatera.com, Kamis (20/12/2018) gerombolan ternak Kerbau berkeliaran di jalan tanpa diikat oleh pemiliknya. Ternak ini sesekali melintas menyeberang jalan, sehingga pengendara kendaraan yang lewat harus menurunkan laju kendaraan agar tidak menabrak ternak dan kotoran  binatang itu yang bertumpukan di tengah jalan tersebut. (PS/MIRWAN)


Komentar Anda

Terkini: