Polsek Air Joman Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah Motor Curian

/ Sabtu, 15 Desember 2018 / 00.50.00 WIB

  
POSKOTASUMATERA.COM-KISARAN-Agus Kurniawan (21) warga pasar 3 Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman pada Jumat (14/12) sekira pukul 10.00 Wib berhasil diringkus personel Polsek Air Joman diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana laporan dari korban,Hasbullah Nazir Manurung.

Kapolsek Air Joman,AKP Selamat Riady mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Agus bermula pada, Jumat (14/12) pagi. Pihaknya pertama kali berhasil menangkap seorang penadah motor curian bernama Sahat Limbong (28) warga Simpang Butong Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. 

AKP Selamat Riady menyebutkan bahwa Sahat ditangkap saat akan menjual sepeda motor curian. "Hasil introgasi terhadap Sahat, mengaku sepeda motor tersebut diperolehnya dari Agus. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya akhirnya berhasil menangkap Agus.Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Air Joman guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Selamat Riady kepada awak media, Jumat (14/12).

Kapolsek Air Joman menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban Hasbullah,sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan nopol BK 3490 AAQ hilang pada Rabu (13/12) lalu.

"Pada saat itu,sekitar pukul 20.00 Wib,  korban keluar rumah sembari meninggalkan motor tersebut didalam rumah dalam keadaan dikunci stang,dan korban baru mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 20.30 WIB,dan langsung melapor ke polsek Air Joman hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKP Selamat, pelaku Agus mengakui dirinya bersama rekannya yang bernama Syamsul,warga Desa Punggulan Kecamatan Air Joman telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara merusak pintu rumah korban.

"Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Samsul tersebut. Saat ini,pelaku Agus dan Sahat masih kita periksa.Mereka berdua di jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas AKP Selamat Riady. (PS/KHAIRUL)

Komentar Anda

Terkini: