Polsek Pulau Raja Ciduk Dua Orang Pelaku Curanmor

/ Minggu, 16 Desember 2018 / 14.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KISARAN-Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil mengungkap dua orang pelaku Tindak Pidana, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 10.00 Wib, di Pasar V Rawang Kec. Panca Arga  Kab. Asahan.

Kedua pelaku adalah Leo Purnomo Pasaribu, (24) warga Dusun V Desa Goting Malahan Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan dan Suaibul (28), warga Dusun VIII Desa Rawang Lama Kec. Panca Arga Kab. Asahan.

Sedangkan korban Curanmor Tukiran (43) warga Dusun III Desa Rahuning I Kec. Rahuning  Kab. Asahan.

Kapolsek Pulau Raja AKP Rianto SH MAP melalui Kanit Reskrim Iptu B Simamora saat dikonfirmasi menjelaskan, pada Kamis 06 Desember 2019 sekira pukul 15.00 Wib, Pita anak pelapor berangkat dari rumah menuju pajak Kamisan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5852 VAX sesampainya di pajak Kamisan memarkirkan sepeda motornya dengan posisi terkunci.

Kemudian anak pelapor masuk ke dalam pajak Kamisan menemui ibunya, sewaktu hendak pulang melihat sepeda motor yang di parkiran di tempat semula sudah hilang kemudian Tukiran yang merupakan Ayah Pita mendatangi Polsek Pulau Raja untuk membuat laporan pengaduan.

Atas laporan pengaduan tersebut Kanit Reskrim Ipda B Simamora bersama anggota berangkat untuk cek TKP dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan petunjuk dan keterangan dari saksi saksi, ada melihat 3 orang laki laki berdiri di samping sepeda motor yang parkir Tersebut, salah satu dari ketiga lelaki tersebut saksi mengenali yang di duga tersangka bernama BENY SYAHPUTRA (sudah tertangkap) dari keterangan tersangka BENI, menyatakan bahwa ia melakukan kejahatan tersebut bersama ke dua temannya.

Kemudian tim reskrim tersebut langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku an. SUAIBUL dan LEO PURNOMO PASARIBU di Pasar V Rawang Kec. Panca Arga Kab. Asahan saat di tangkap petugas menemukan barang bukti satu unit  Sepeda Motor Honda Vario warna putih BK 5852 VAX yang sudah di buang nomor plat Polisinya, kemudian Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk di lakukan Proses Penyidikan selanjutnya.

Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu Sik MH,  membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR 150 R warna Hitam Merah BM 4990 WO (Sebagai alat transportasi tersangka untuk melakukan Pencurian) dan, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih BK 5852 VAX milik Pelapor / Korban An. TUKIRAN.

Tambahnya akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal  363 ayat (1) ke 4e  KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun Penjara.(PS/KHAIRUL)
Komentar Anda

Terkini: