Praperadilan Manesar Sihombing, Saling Klaim Kepemilikan Tanah dan Ruko

/ Kamis, 20 Desember 2018 / 23.34.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Hingga sidang ke-4 Praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Manesar tanggal 12 November 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan agenda sidang Duplik yang disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, SH, SIK (termohon,red) melalui kuasanya, para pihak saling mengklaim kepemilikan atas 1 unit Ruko yang diperkarakan.

Dihadapan Hakim Praperadilan, Dharma Simbolon, SH, tersangka Manesar Sihombing (Pemohon,red) melalui pengacaranya Kartoyo, SH, MM mengklaim tanah dan Ruko terlebih dahulu mereka kuasai dan usahai (2012).

Hal tersebut berdasarkan 4 perikatan akta Perjanjian Penitipan (uang) untuk jual – beli Ruko dengan cara bertahap (mencicil,red) sertifikat 3302 sejak tahun 2009.
“Bahwa Manesar Sihombing dan Lim To Ngim tidak saling mengenal. Bahwa Manesar Sihombing adalah orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika menguasai dan mengusahai objek perkara dengan pertimbangan bahwa Manesar Sihombing terlebih dahulu melakukan perikatan kepada Chen Min sebelum Lim To Ngim, sedangkan Lim To Ngim melakukan perikatan dengan Chen Min setelahnya dan Lim To Ngim mengetahui diatas objek perkara telah dihuni oleh Manesar Sihombing. Harusnya Termohon mendudukan perkara ini dengan menarik Chen Min sebagai tersangka dan bukannya Manesar Sihombing, oleh karena Manesar Sihombing dan Lim To Ngim tidak memiliki kaitan apapun,” kata Kartoyo kemarin dalam surat Replik Permohonan Praperadilannya.

Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, SH, SIK mendalihkan keterangan ahli Pertanahan, Roni Sitanggang, S.Sos serta ahli Perdata Dan Hukum Bisnis, Prof. Dr. Sunarmi SH, M.Hum. Pada intinya,  Roni Sitanggang yang berhak atas Ruko tersebut adalah Cun Fuk, sedangkan Sunarmi menyatakan akta Perjanjian Penitipan (uang) tidak mengakibatkan pengalihan hak milik.

“Dengan demikian, jelaslah bahwa Pemohon tidak berhak atas objek perkara berupa tanah dan bangunan Ruko diatasnya yang telah dilekati dengan alas hak berupa: SHM Nomor: 3302/Kel.Bakaran Batu,” kata Frido Situmorang melalui kuasanya Ramli Siregar, B.W. Siagian, SH, MH, Francis Saragih, SH, MH, Kamis (20/12/2018).

Walaupun unsur kepemilikan tanah dan Ruko sebagai objek perkara belum terang, namun Manesar Sihombing secara sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang sejak 12 November lalu.

Pihak Mnaesar Sihombing telah berupaya untuk mendapatkan hak penangguhan penahan, namun permohonan tersebut tidak digubris oleh AKBP Frido Situmorang, hingga akhirnya Praperadilan diajukan ke PN Rantauprapat.

Selain belum terangnya unsur kepemilikan tanah dan Ruko, kompetensi Lim To Ngim selaku pelapor dengan LP/428/III/2018/SPKT/RES LBH tanggal 23 Maret 2018 belum diterangkan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang. Hal mana, hak kepemilikan sertifikat tanah nomor 3302 telah berakhir sejak 21 April 2017 karena telah menjualnya kepada Cun Fuk dengan harga Rp500 juta.

Sekedar untuk diketahui, Dharmawan Shahli merupakan pemilik tanah dengan akta 962 seluas 2.556 meter persegi memberikan kuasa membangun 6 unit Ruko kepada Chen Min dengan akta notaris Endra Thaslim, SH Nomor 14 tertanggal 16 Desember 2009 dengan kesepakatan 3 bagian untuk Chen Min dan 3 unit untuk Dharmawan Sahli. Oleh Chen Min membuat kesepakatan kepada Manesar Sihombing jual – beli di hadapan notaris Jhonny Agape Lumbantobing sejak 2009 s/d 2011 dengan akta perjanjian penitipan (uang).

Pada tahun 2010, Dharmawan Shahli memecah sertifikat 962 diantaranya sertifikat nomor 3302. Sekitar Januari 2012, Chen Min menyerahkan Ruko diatas tanah bersertfikat 3302 kepada Manesar Sihombing untuk dikuasai dan diusahai. Tanpa sepengetahuan Manesar, Chen Min terikat hutang – piutang dengan Lim To Ngim pada tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp450 juta dengan akta nomor 23 dihadapan notaris Setiawati, SH dan akan dilunasi bulan Februari 2013 dan paling lambat Maret 2013.

Atas perikatan hutang – piutang tersebut, Chen Min memberikan jaminan sertifikat tanah nomor 3302 serta memberikan surat kuasa jual dengan akta nomor 24 dihadapan notaris Setiawati. Dikarenakan hutang tidak kunjung dilunasi oleh Chen Min, dengan bermodalkan surat kuasa jual dari Chen Min, Lim To Ngim membuat akta jual 247 dan nama kepemilikan sertifikat Dharmawan Shahli dialihkan ke Lim To Ngim pada tanggal 14 Mei 2014.

Sekitar November 2014, salahsatu pasangan Tim Sukses Calon Bupati Labuhanbatu menyewa Ruko yang dikuasai dan diusahai Manesar Sihombing. Oleh pihak Lim To Ngim, penyewa diminta untuk mengosongkan Ruko, namun karena tidak mengenal Lim To Ngim, penyewa tersebut tidak bersedia mengosongkannya.

Atas persoalan tersebut, Chen Min membuat akta Surat Pernyataan No. 27 tanggal 27 November 2015 dengan notaris Jhonny Agape Lumbantobing,SH yang pada pokoknya menyatakan tanah/Ruko tidak pernah dijual kepada siapapun.

Pada November 2016, Ruko kembali disewakan oleh Manesar kepada Edianto Brutu. Tanpa sepengetahuan Manesar Sihombing ataupun Edianto Brutu, sertifikat atas nama Lim To Ngim dijual dan dibalikkan nama kepada Chun Fuk seharga Rp500 juta pada tanggal 21 April 2017.

Sekitar bulan Juni 2017, pihak Cun Fuk meminta Ruko dikosongkan oleh Edianto Brutu namun permintaan tersebut tidak dindahkan hingga 13 Oktober 2017.

Pada 15 Oktober 2017 setelah Ruko dikosongkan Edianto Brutu, Manesar Sihombing meminta kunci Ruko dan mengusahainya sebagai tempat menyimpan mobil. Pada 16 Oktober 2017, Edy yang merupakan adik Cun Fuk melihat Ruko sudah ditinggalkan Edianto Brutu, namun pintu Ruko dalam keadaan tertutup.

Edy pun memanggil pekerjanya untuk membongkar kunci pintu Ruko dan melihat 2 unit mobil terparkir didalamnya. Atas dasar itu, Edy melaporkan Manesar Sihombing dengan LP/1815/X/2017/SU/RES LBH tanggal 16 Oktober 2017. Putusan PN Rantauprapat tanggal 25 Januari 2018 Nomor 20/PID.C/2018/PN Rap, Manesar Sihombing dinyatakan bersalah dan dipidana 1 bulan penjara dengan masa bercobaan 2 bulan.

Tidak terima dengan putusan PN Rantauprapat tersebut, Manesar Sihombing mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan register perkara Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN. Belum lagi putus perkara banding dimaksud, Lim To Ngim membuat laporan penggelapan pada dengan LP/428/III/2018/SU/RES – LBH, sementara haknya telah berakhir sejak sertifikat tanah 3302 dijual dan dialihkan nama ke Chun Fuk tanggal 21 April 2017.

Oleh PT Medan memutus perkara Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN pada tanggal 26 April 2018 dengan amar putusan yang menyatakan perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa Manesar Sihombing telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana (onslagh).

Dalam putusan Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN, Aroziduhu Waruwu,S.H, M.H memberikan pertimbangan hukumnya yang menyatakan Chun Fuk dan Lim To Ngim merupakan pembeli yang tidak beritikad baik. Hal berbeda dinyatakan Hakim PT Medan itu juga menyatakan Manesar Sihombing merupakan pembeli beritikad baik.

Ironisnya, pada tanggal 12 November 2018, oleh penyidik Polres Labuhanbatu, Manesar Sihombing ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan sesuai LP/428/III/2018/SU/RES – LBH tanggal 23 Maret 2018 atas nama pelapor Lim To Ngim yang telah menjual sertifikat tanah ke Chun Fuk tanggal 21 April 2017. (PS/LAMHOT).

Komentar Anda

Terkini: