POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Hingga
sidang ke-4 Praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Manesar
tanggal 12 November 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan agenda
sidang Duplik yang disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, SH,
SIK (termohon,red) melalui kuasanya, para pihak saling mengklaim kepemilikan
atas 1 unit Ruko yang diperkarakan.
Dihadapan
Hakim Praperadilan, Dharma Simbolon, SH, tersangka Manesar Sihombing
(Pemohon,red) melalui pengacaranya Kartoyo, SH, MM mengklaim tanah dan Ruko
terlebih dahulu mereka kuasai dan usahai (2012).
Hal
tersebut berdasarkan 4 perikatan akta Perjanjian Penitipan (uang) untuk jual –
beli Ruko dengan cara bertahap (mencicil,red) sertifikat 3302 sejak tahun 2009.
“Bahwa
Manesar Sihombing dan Lim To Ngim tidak saling mengenal. Bahwa Manesar
Sihombing adalah orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika
menguasai dan mengusahai objek perkara dengan pertimbangan bahwa Manesar
Sihombing terlebih dahulu melakukan perikatan kepada Chen Min sebelum Lim To
Ngim, sedangkan Lim To Ngim melakukan perikatan dengan Chen Min setelahnya dan
Lim To Ngim mengetahui diatas objek perkara telah dihuni oleh Manesar
Sihombing. Harusnya Termohon mendudukan perkara ini dengan menarik Chen Min
sebagai tersangka dan bukannya Manesar Sihombing, oleh karena Manesar Sihombing
dan Lim To Ngim tidak memiliki kaitan apapun,” kata Kartoyo kemarin dalam surat
Replik Permohonan Praperadilannya.
Sementara,
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, SH, SIK mendalihkan keterangan
ahli Pertanahan, Roni Sitanggang, S.Sos serta ahli Perdata Dan Hukum Bisnis,
Prof. Dr. Sunarmi SH, M.Hum. Pada intinya,
Roni Sitanggang yang berhak atas Ruko tersebut adalah Cun Fuk, sedangkan
Sunarmi menyatakan akta Perjanjian Penitipan (uang) tidak mengakibatkan
pengalihan hak milik.
“Dengan
demikian, jelaslah bahwa Pemohon tidak berhak atas objek perkara berupa tanah
dan bangunan Ruko diatasnya yang telah dilekati dengan alas hak berupa: SHM
Nomor: 3302/Kel.Bakaran Batu,” kata Frido Situmorang melalui kuasanya Ramli
Siregar, B.W. Siagian, SH, MH, Francis Saragih, SH, MH, Kamis (20/12/2018).
Walaupun
unsur kepemilikan tanah dan Ruko sebagai objek perkara belum terang, namun
Manesar Sihombing secara sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka,
ditangkap, dan ditahan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang sejak
12 November lalu.
Pihak
Mnaesar Sihombing telah berupaya untuk mendapatkan hak penangguhan penahan,
namun permohonan tersebut tidak digubris oleh AKBP Frido Situmorang, hingga
akhirnya Praperadilan diajukan ke PN Rantauprapat.
Selain
belum terangnya unsur kepemilikan tanah dan Ruko, kompetensi Lim To Ngim selaku
pelapor dengan LP/428/III/2018/SPKT/RES LBH tanggal 23 Maret 2018 belum
diterangkan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang. Hal mana, hak
kepemilikan sertifikat tanah nomor 3302 telah berakhir sejak 21 April 2017 karena
telah menjualnya kepada Cun Fuk dengan harga Rp500 juta.
Sekedar
untuk diketahui, Dharmawan Shahli merupakan pemilik tanah dengan akta 962
seluas 2.556 meter persegi memberikan kuasa membangun 6 unit Ruko kepada Chen
Min dengan akta notaris Endra Thaslim, SH Nomor 14 tertanggal 16 Desember 2009
dengan kesepakatan 3 bagian untuk Chen Min dan 3 unit untuk Dharmawan Sahli.
Oleh Chen Min membuat kesepakatan kepada Manesar Sihombing jual – beli di
hadapan notaris Jhonny Agape Lumbantobing sejak 2009 s/d 2011 dengan akta
perjanjian penitipan (uang).
Pada
tahun 2010, Dharmawan Shahli memecah sertifikat 962 diantaranya sertifikat
nomor 3302. Sekitar Januari 2012, Chen Min menyerahkan Ruko diatas tanah
bersertfikat 3302 kepada Manesar Sihombing untuk dikuasai dan diusahai. Tanpa
sepengetahuan Manesar, Chen Min terikat hutang – piutang dengan Lim To Ngim
pada tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp450 juta dengan akta nomor 23 dihadapan
notaris Setiawati, SH dan akan dilunasi bulan Februari 2013 dan paling lambat
Maret 2013.
Atas
perikatan hutang – piutang tersebut, Chen Min memberikan jaminan sertifikat
tanah nomor 3302 serta memberikan surat kuasa jual dengan akta nomor 24
dihadapan notaris Setiawati. Dikarenakan hutang tidak kunjung dilunasi oleh
Chen Min, dengan bermodalkan surat kuasa jual dari Chen Min, Lim To Ngim
membuat akta jual 247 dan nama kepemilikan sertifikat Dharmawan Shahli
dialihkan ke Lim To Ngim pada tanggal 14 Mei 2014.
Sekitar
November 2014, salahsatu pasangan Tim Sukses Calon Bupati Labuhanbatu menyewa
Ruko yang dikuasai dan diusahai Manesar Sihombing. Oleh pihak Lim To Ngim,
penyewa diminta untuk mengosongkan Ruko, namun karena tidak mengenal Lim To
Ngim, penyewa tersebut tidak bersedia mengosongkannya.
Atas
persoalan tersebut, Chen Min membuat akta Surat Pernyataan No. 27 tanggal 27
November 2015 dengan notaris Jhonny Agape Lumbantobing,SH yang pada pokoknya
menyatakan tanah/Ruko tidak pernah dijual kepada siapapun.
Pada
November 2016, Ruko kembali disewakan oleh Manesar kepada Edianto Brutu. Tanpa
sepengetahuan Manesar Sihombing ataupun Edianto Brutu, sertifikat atas nama Lim
To Ngim dijual dan dibalikkan nama kepada Chun Fuk seharga Rp500 juta pada
tanggal 21 April 2017.
Sekitar
bulan Juni 2017, pihak Cun Fuk meminta Ruko dikosongkan oleh Edianto Brutu
namun permintaan tersebut tidak dindahkan hingga 13 Oktober 2017.
Pada 15
Oktober 2017 setelah Ruko dikosongkan Edianto Brutu, Manesar Sihombing meminta
kunci Ruko dan mengusahainya sebagai tempat menyimpan mobil. Pada 16 Oktober
2017, Edy yang merupakan adik Cun Fuk melihat Ruko sudah ditinggalkan Edianto
Brutu, namun pintu Ruko dalam keadaan tertutup.
Edy pun
memanggil pekerjanya untuk membongkar kunci pintu Ruko dan melihat 2 unit mobil
terparkir didalamnya. Atas dasar itu, Edy melaporkan Manesar Sihombing dengan
LP/1815/X/2017/SU/RES LBH tanggal 16 Oktober 2017. Putusan PN Rantauprapat
tanggal 25 Januari 2018 Nomor 20/PID.C/2018/PN Rap, Manesar Sihombing
dinyatakan bersalah dan dipidana 1 bulan penjara dengan masa bercobaan 2 bulan.
Tidak
terima dengan putusan PN Rantauprapat tersebut, Manesar Sihombing mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan register perkara Nomor
258/Pid.Sus/2018/PT MDN. Belum lagi putus perkara banding dimaksud, Lim To Ngim
membuat laporan penggelapan pada dengan LP/428/III/2018/SU/RES – LBH, sementara
haknya telah berakhir sejak sertifikat tanah 3302 dijual dan dialihkan nama ke
Chun Fuk tanggal 21 April 2017.
Oleh PT
Medan memutus perkara Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN pada tanggal 26 April 2018
dengan amar putusan yang menyatakan perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa
Manesar Sihombing telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan
suatu tindak pidana (onslagh).
Dalam
putusan Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN, Aroziduhu Waruwu,S.H, M.H memberikan
pertimbangan hukumnya yang menyatakan Chun Fuk dan Lim To Ngim merupakan
pembeli yang tidak beritikad baik. Hal berbeda dinyatakan Hakim PT Medan itu
juga menyatakan Manesar Sihombing merupakan pembeli beritikad baik.
Ironisnya,
pada tanggal 12 November 2018, oleh penyidik Polres Labuhanbatu, Manesar
Sihombing ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan sesuai
LP/428/III/2018/SU/RES – LBH tanggal 23 Maret 2018 atas nama pelapor Lim To
Ngim yang telah menjual sertifikat tanah ke Chun Fuk tanggal 21 April 2017.
(PS/LAMHOT).