Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 11 Kg Sabu Asal Malaysia ke Medan

/ Kamis, 13 Desember 2018 / 19.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KISARAN-Satnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 11 bungkus, asal Malaysia menuju Kota Medan, Rabu (12/12/2018) sekira pukul 05.00 WIB.

Selain barang haram tersebut, turut diamankan 2 orang pelaku, masing masing Rinalta Sembiring (30), warga Pasar IV Tuntungan Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang dan Bahtera Sembiring Kembaren (41), warga Pancur Batu berikut satu unit sepeda motor Yamaha N Max bernopol K 3787 AHF,  dan dua unit HP.

"Masing masing bungkusan diperkirakan seberat 1 kg, jadi keseluruhannya sekitar 11 Kg. Kalau dirupiahkan senilai Rp 11 Milyar," terang Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.IK dalam siaran pers pengungkapan kasus, Kamis (13/12) sore di Mapolres Asahan.

Masih dari Faisal, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Satnarkoba yang menyebut akan ada satu kapal asal Malaysia membawa paket sabu dalam jumlah besar memasuki perairan Asahan, sekitar bulan Oktober lalu.

Dipimpin langsung Wilson Siregar, seluruh personil Satnarkoba langsung dilibatkan untuk melakukan penyelidikan.

Senin (11/12) malam, tim yang melakukan pengintaian di sekitar perairan Asahan melihat satu unit kapal seperti ciri ciri yang disebutkan datang dari Malaysia.

"Tapi karna perairan kita saat itu sedang dangkal, kapal tersebut putar arah menuju ke Sei Berombang Labuhan Batu. Melihat itu anggota langsung membuntuti, dan ternyata kapal tersebut bersandar di aliran Sungai Barumun. Tapi gak lama, gitu nurunkan barang, kapal tersebut langsung berlayar lagi," terang Faisal.

Saat itulah anggota tim melihat dua orang dengan gelagat mencurigakan mengambil paket yang diturunkan, dan tak lama berlalu pergi mengendarai satu unit sepeda motor. Tak mau buruan lepas, sejumlah anggota tim melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Persis saat melintas di sekitaran Jalan umum Dusun VIII Perkebunan PTPN IV Ajamu Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Labuhan Batu, laju sepeda motor pelaku berhasil dihentikan.

"Karna kedua pelaku saat itu coba melawan dan berusaha kabur, jadi terpaksa diberikan tindakan terukur berupa tembakan pada kaki kedua pelaku. Keduanya kita sangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," akhir Faisal didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar dan segenap personil Satnarkoba Polres Asahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Asahan H Surya BSc, Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan, Ketua Pemuka Agama Mitra Kamtibmas Polres Asahan Drs H Nurul Ichsan Sitorus, Ketua KONI Asahan Nurkarim Nehe dan Kadis Kominfo Pemkab Asahan H Rahmad Hidayat S.Sos. (PS/SAUFI/KHAIRUL)



Komentar Anda

Terkini: