Satnarkoba Tangkap Oknum Polisi dan Ketua Partai Bandar 15 Kg Sabu-Sabu dengan WN Malaysia

/ Kamis, 20 Desember 2018 / 22.03.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu sabu seberat 15 kilogram jaringan internasional yang akan dibawa ke wilayah Kota Medan, Kamis (20/12/2018).

Tak tanggung-tanggung, pelaku peredaran narkoba ini, Oknum Polisi yang bertugas di Polres Tanjung Balai, Oknum Ketua salah satu partai besar dan Warga Negara Malaysia.

Hal ini ditegaskan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga dan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH serta sejumlah petinggi di Mapolres Tanjungbalai kepada awak media.

Dia menyatakan, tiga tersangka Brigadir DP (30) merupakan Anggota Personil Kepolisian dan Agusyanto alias Agus (35) yang merupakan salah satu Ketua Partai di Kecamatan Tanjungbalai Selatan warga Jalan Mayor Umar Damanik dan Nur Famizal Bin Ramdan (23) warga Selanggor Malaysia warga Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang Selanggor berhasil digelandang ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai .

Irfan Rifai menambahkan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi adanya akan transaksi narkoba dengan dua unit mobil membawa narkoba menuju Medan. "Selanjutnya petugas kita berhasil menghentikan satu Mobil Suzuki Vitara BK 1686 SA yang berisi ketiga tersangka yang kurir untuk mengawal narkoba jenis sabu sabu 15 kilogram asal Malaysia,” katanya.

Kemudian,satu unit mobil Toyota Kijang Inova  BK 1565 TW lagi petugas berhasil menemukan mobil yang diduga membawa tas yang berisi narkoba terparkir ditinggal pemiliknya yang saat ini masih dikejar (DPO).

Terpisah saat diintrogasi AKBP irfan Rifai, Nur famizal Bin Ramdan menyatakan dirinya ke Tanjungbalai ini menggunakan jalur laut dan langsung menjumpai AgusYanto alis Agus (35) di Tanjungbalai.

Warga Negara Malaysia ini mengaku, saat ini belum mendapatkan upah jika barang ini belum sampai ditangan pemilik dan ia mengakui barang  didapatnya  dari Malaysia kepemilikan abang angkatnya atas nama Toni.

“Saat ini, kita sudah mengantongi nama tersangka yang kabur AL- dan R (DPO) yang berhasil kabur saat pengejaran, kini ketiga tersangka akan dikenakan Undang -Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau Hukuman Mati".cetus Irfan Rifai saat konferensi pers. (PS/SAUFI)




Komentar Anda

Terkini: