POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Satuan
Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis
sabu sabu seberat 15 kilogram jaringan internasional yang akan dibawa ke
wilayah Kota Medan, Kamis (20/12/2018).
Tak
tanggung-tanggung, pelaku peredaran narkoba ini, Oknum Polisi yang bertugas di
Polres Tanjung Balai, Oknum Ketua salah satu partai besar dan Warga Negara
Malaysia.
Hal ini
ditegaskan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Wakapolres Kompol
Edi Bona Sinaga dan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH serta
sejumlah petinggi di Mapolres Tanjungbalai kepada awak media.
Dia
menyatakan, tiga tersangka Brigadir DP (30) merupakan Anggota Personil
Kepolisian dan Agusyanto alias Agus (35) yang merupakan salah satu Ketua Partai
di Kecamatan Tanjungbalai Selatan warga Jalan Mayor Umar Damanik dan Nur
Famizal Bin Ramdan (23) warga Selanggor Malaysia warga Jalan Teratai Sungai
Kajang Baru 45500 Tanjung Karang Selanggor berhasil digelandang ke Satnarkoba
Polres Tanjungbalai .
Irfan Rifai
menambahkan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi adanya akan
transaksi narkoba dengan dua unit mobil membawa narkoba menuju Medan. "Selanjutnya
petugas kita berhasil menghentikan satu Mobil Suzuki Vitara BK 1686 SA yang
berisi ketiga tersangka yang kurir untuk mengawal narkoba jenis sabu sabu 15
kilogram asal Malaysia,” katanya.
Kemudian,satu
unit mobil Toyota Kijang Inova BK 1565
TW lagi petugas berhasil menemukan mobil yang diduga membawa tas yang berisi
narkoba terparkir ditinggal pemiliknya yang saat ini masih dikejar (DPO).
Terpisah
saat diintrogasi AKBP irfan Rifai, Nur famizal Bin Ramdan menyatakan dirinya ke
Tanjungbalai ini menggunakan jalur laut dan langsung menjumpai AgusYanto alis
Agus (35) di Tanjungbalai.
Warga
Negara Malaysia ini mengaku, saat ini belum mendapatkan upah jika barang ini
belum sampai ditangan pemilik dan ia mengakui barang didapatnya
dari Malaysia kepemilikan abang angkatnya atas nama Toni.
“Saat
ini, kita sudah mengantongi nama tersangka yang kabur AL- dan R (DPO) yang berhasil
kabur saat pengejaran, kini ketiga tersangka akan dikenakan Undang -Undang
Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau
Hukuman Mati".cetus Irfan Rifai saat konferensi pers. (PS/SAUFI)