Bawaslu Kabupaten Tapsel Imbau Peserta Pemilu Tertibkan APK yang Langgar Aturan

/ Senin, 14 Januari 2019 / 20.34.00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapsel DR SL Simbolon MAg. POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), saat ini tengah gencar memetakan, serta pendataan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kabupaten Tapsel yang melanggar aturan. Tujuannya, guna mencegah potensi Pelanggaran Pemasangan APK.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapsel DR SL Simbolon MAg kepada POSKOTASUMATERA.COM saat dikonfirmasi di Kantor, Senin (14/1/2018).

Disampaikannya, pihaknya sudah menyurati Parpol agar menempatkan APK di tempat yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Tapsel. Tapi dari pantauan Bawaslu masih terdapat sejumlah APK yang melanggar aturan.

Satu diantaranya, sebut SL Simbolon, seperti pemasangan APK di Pepohonan dan di Fasilitas Pemerintah.

“APK yang melanggar aturan, Kita tindaklanjuti dan Kita sampaikan ke peserta apemilu agar ditertibkan. Jika tidak ditertipkan, Bawaslu Kabupaten Tapsel akan menyurati Satpol PP untuk dilaksanakan Penertiban", tandasnya.

Dijelaskannya, ketentuan pemasangan APK ini telah diatur dalam PKPU No 23, 28 dan 33 Tahun 2018. Pemasangan APK juga dilarang di tempat Ibadah, Rumah Sakit atau tempat Pelayanan Kesehatan, Gedung Milik Pemerintah.

“APK juga dilarang dipasang di Lembaga Pendidikan, Stasiun, Terminal, Rambu - Rambu Lalulintas, Jembatan, Pohon Pelindung. Jumlah APK juga dibatasi sesuai aturan yang ditetapkan", ungkapnya. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: