Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Hasil 428 Perkara Tahun 2018

/ Kamis, 10 Januari 2019 / 01.09.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan melaksanakan  pemusnahan barangbukti hasil perkara kurun waktu tahun 2018, Rabu (9/1/2019) pagi sekira pukul 10.00 wib di halaman Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Zullikar Tanjung SH kepada poskotasumatera.com mengatakan, pemusnahan ini sesuai perintah undang undang atas barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang, bahwa barang bukti narkotika kita itu merupakan suatu hal yang dilarang untuk beredar. Sehingga dengan dasar putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kita selaku Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk melakukan eksekusi dengan cara pemusnahan,”katanya.

Masih kata zullikar, adapun barang bukti yang dimusnahkan secara keseluruhan adalah sabu-sabu sebanyak 674.592 gram, ganja 1488,55 gram, ekstasi 2.125,5 butir atau 563,09 gram, obat palsu 103 butir dan handphone 169 unit.

“Pemusnahan barangbukti yang dilaksanakan ini merupakan sisa yang telah dimusnahkan oleh penyidik pada tahap penyidikan. Jumlah barangbukti itu merupakan dari hasil 428 perkara dalam kurun waktu tahun 2018,”cetus zullikar

Sementara itu dalam sambutan pidato nya Wakil Walikota Tanjungbalai Drs.H.Ismail Marpaung menjelaskan Pemko Tanjungbalai mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh dan bahaya narkoba maupun zat additif berbahaya lainya.

Di pidato nya, Ismail mengajak agar pemuda, tokoh masyarakat, pemuka agama maupun insan pers yang hadir untuk bersama-sama ikut dalam hal semangat pemberantasan narkotika di Tanjungbalai.

Terlihat acara pemusnahan barang bukti dilakukan oleh dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam ember berisi air panas.

Dalam kegiatan pemusnahan  tersebut juga dihadiri dari Pemerintah kota Tanjungbalai, Kepala BNNK Tanjungbalai, Kalapas Kelas II B Tanjungbalai, mewakili KPLP Monang Saragih, Kapolres Tanjungbalai diwakili Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Siswa-siswi MAS Alwashliyah dan Insan Pers Tanjungbalai Media Cetak, Online serta Elektronik (Televisi).
(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: