Meski Disubsidi Pemkab MUBA Miliaran, PT MEP Dituding Merugi

/ Jumat, 04 Januari 2019 / 18.55.00 WIB



Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kurnaidi 

POSKOTASUMATERA.COM-MUBA-Walaupun mendapat subsidi dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berjumlah milyaran rupiah, namun PT Muba Electrik Power (MEP) anak perusahaan dari PT Metro Muba Holding yang menangani kelistrikan di daerah terpencil diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin ini tetap saja merugi.

Data dikutip dari Tabloid Skandal.com pada tahun 2017 perusahaan ini mendapatkan subsidi sebesar Rp 6.153.759.999. Sedangkan pada 2018 meningkat menjadi Rp 6.900.000.000 melalui PT Petro Muba Holding, induk dari perusahaan milik Pemda Muba lewat program penyertaan modal, namun tetap saja PT MEP Mengalami penunggakan terhadap PT PLN persero WS2JB mencapai puluhan milyar.

Akibatnya sebanyak 16 Desa di kecamatan Tungkal Jaya dilakukan Pemadaman listrik oleh pihak PLN, selama empat hari berturut turut sehingga satu kecamatan termasuk kantor Polsek dan instansi pemerintah kecamatan dan anak anak sekolah yang mengerjakan pelajaranya pada malam hari merasa sangat terganggu.

Menanggapi hal itu, Kurnaidi Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) mengatakan menurutnya, perusahaan besar milik daerah seperti PT. MEP yang sudah mendapat subsidi dari Pemerintah Kabupaten belum lagi keuntungan dari penjualan arus PLN kepada masyarakat sangat tidak mungkin management masih merugi.

"Setelah dilakukan pemutusan oleh pihak PLN barulah PT. MEP melakukan pembayaran, berarti kan ada uangnya. Tapi yang saya khawatirkan uang itu bukan milik PT. MEP melainkan milik anak perusahan PT. Petro Muba Holding yang lain, kalau memang itu terjadi takutnya perusahaan lain itu hancur juga. Kalau pribahasa Sekayu, dari pade hancur sekapal, lemak tinggal ke perahu karam," Ujar Kurnaidi kepada awak media, jumat (4/1/2019).

Kurnaidi merasa, PT. MEP ini sebaiknya dibubarkan saja dan kepada pihak terkait agar melakukan Audit terhadap kinerja menejemennya, jual saja Aset PT. MEP kepada PLN untuk melunasi hutang. “Jangan sampai menjadi ajang mencari keuntungan pribadi dan golongan saja. Lebih baik konsumen atau masyarakat langsung saja berlangganan dengan PLN," tegasnya.

Sementara Drs H. Apriadi.Msi, Sekda Musi Banyuasin dikonfirmasi terkait hal tersebut membeberkan bahwa tarif komersial pelanggan curah, terhitung mulai bulan Februari 2018, faktor Q mengalami perubahan dari semula faktor Q=1,01 menjadi faktor Q=1,75. Akibat perubahan faktor Q tersebut, harga beli MEP ke PLN mengalami perubahan dari semula Rp.714,07/kwh atau (Rp.707xQ 1,01) menjadi Rp. 1.237.25/kwh atau (Rp.707xQ 1,75)

Sementara harga jual MEP ke masyarakat masih tetap Rp.850/kwh sesuai dengan peraturan Bupati MUBA nomor 13 tahun 2013 tentang harga jual tarif tenaga listrik yang disediakan oleh BUMD PT. Muba Electrik Power, dampak dari kebijakan tersebut, PT. MEP mengalami defisit Rp.387/kwh atau setara (2) dua milyar/ bulan sebelum dikenakan denda biaya keterlambatan 6% perbulan.

Lanjutnya, PT. MEP dan Pemda Muba mengajukan peninjauan ulang perubahan faktor Q tersebut dengan surat Bupati Musi Banyuasin no.500/lV2018 tanggal 5 februari 2018 perihal peninjauan ulang penerapan tarif komersil pelanggan curah PT. MEP ditujukan kepada General Manager PT PLN persero WS2JB," jelas Sekda.

Kemudian, tanggal 18 april 2018 dilakukan audiensi pertemuan antara Pemkab Muba dan PT PLN persero WS2JB bertempat dikantor PLN WS2JB di Palembang yang dihadiri langsung oleh Plt Bupati MUBA dan GM. PT PLN persero WS2JB. Lalu, tanggal 20 april 2018 dilakukan pertemuan kembali antara Muba dan PT. PLN persero WS2JB dan Kementerian ESDM RI di jakarta yang dihadiri langsung oleh Sekda Muba, GM PT. PLN persero WS2JB, dan Kasi Ditjen ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI.

Dan Sehubungan tidak terpenuhi nya peninjauan ulang penerapan tarif komersial pelanggan curah PT. MEP tersebut, maka mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian tarif harga jual ke masyarakat menjadi Rp.1.559,-/kWH. Sesuai dengan peraturan Bupati Muba No. 104 Th 2018 tentang harga jual tarif tenaga listrik yang disediakan oleh BUMD PT MEP maka terhitung pada tanggal 1 November 2018 harga jual tenaga listrik MEP ke masyarakat menjadi Rp. 1.559,-/kWH resmi diberlakukan.

Kemudian hutang PT MEP kepada PLN tercatat sebesar 25,8 M, akibatnya terjadi pemadaman arus listrik di kecamatan Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Mekar jaya dan Kecamatan Keluang. Kemudian Besarnya tunggakan dari pelanggan kepada PT MEP yang belum teratasi.

Dari data neraca keuangan tahun 2015 piutang sebesar Rp. 18,8 M dan tahun 2016 meningkat 25,1 M, tahun 2017 Rp. 24,8 M dan akhir tahun 2018 terdata Rp. 22,1 M, akibat kenaikan tarif dasar listrik oleh pihak PLN membuat PT Muba Elektrik Power harus menanggung dan menutupi dampak dari kenaikan tarif tersebut.

"PLN naikan tarif itu terhitung Bulan Pebruari 2018. Jadi PT MEP harus menutupi kenaikan yang diberlakukan oleh PLN selama 8 bulan," tutup Sekda. (PS/SUHERMAN)

Komentar Anda

Terkini: