Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kurnaidi
POSKOTASUMATERA.COM-MUBA-Walaupun
mendapat subsidi dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi
Sumatera Selatan (Sumsel) berjumlah milyaran rupiah, namun PT Muba Electrik
Power (MEP) anak perusahaan dari PT Metro Muba Holding yang menangani
kelistrikan di daerah terpencil diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin ini tetap
saja merugi.
Data
dikutip dari Tabloid Skandal.com pada tahun 2017 perusahaan ini mendapatkan
subsidi sebesar Rp 6.153.759.999. Sedangkan pada 2018 meningkat menjadi Rp
6.900.000.000 melalui PT Petro Muba Holding, induk dari perusahaan milik Pemda
Muba lewat program penyertaan modal, namun tetap saja PT MEP Mengalami
penunggakan terhadap PT PLN persero WS2JB mencapai puluhan milyar.
Akibatnya
sebanyak 16 Desa di kecamatan Tungkal Jaya dilakukan Pemadaman listrik oleh
pihak PLN, selama empat hari berturut turut sehingga satu kecamatan termasuk
kantor Polsek dan instansi pemerintah kecamatan dan anak anak sekolah yang
mengerjakan pelajaranya pada malam hari merasa sangat terganggu.
Menanggapi
hal itu, Kurnaidi Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) mengatakan
menurutnya, perusahaan besar milik daerah seperti PT. MEP yang sudah mendapat
subsidi dari Pemerintah Kabupaten belum lagi keuntungan dari penjualan arus PLN
kepada masyarakat sangat tidak mungkin management masih merugi.
"Setelah
dilakukan pemutusan oleh pihak PLN barulah PT. MEP melakukan pembayaran,
berarti kan ada uangnya. Tapi yang saya khawatirkan uang itu bukan milik PT.
MEP melainkan milik anak perusahan PT. Petro Muba Holding yang lain, kalau
memang itu terjadi takutnya perusahaan lain itu hancur juga. Kalau pribahasa
Sekayu, dari pade hancur sekapal, lemak tinggal ke perahu karam," Ujar
Kurnaidi kepada awak media, jumat (4/1/2019).
Kurnaidi
merasa, PT. MEP ini sebaiknya dibubarkan saja dan kepada pihak terkait agar melakukan
Audit terhadap kinerja menejemennya, jual saja Aset PT. MEP kepada PLN untuk
melunasi hutang. “Jangan sampai menjadi ajang mencari keuntungan pribadi dan
golongan saja. Lebih baik konsumen atau masyarakat langsung saja berlangganan
dengan PLN," tegasnya.
Sementara
Drs H. Apriadi.Msi, Sekda Musi Banyuasin dikonfirmasi terkait hal tersebut
membeberkan bahwa tarif komersial pelanggan curah, terhitung mulai bulan Februari
2018, faktor Q mengalami perubahan dari semula faktor Q=1,01 menjadi faktor
Q=1,75. Akibat perubahan faktor Q tersebut, harga beli MEP ke PLN mengalami
perubahan dari semula Rp.714,07/kwh atau (Rp.707xQ 1,01) menjadi Rp.
1.237.25/kwh atau (Rp.707xQ 1,75)
Sementara
harga jual MEP ke masyarakat masih tetap Rp.850/kwh sesuai dengan peraturan
Bupati MUBA nomor 13 tahun 2013 tentang harga jual tarif tenaga listrik yang
disediakan oleh BUMD PT. Muba Electrik Power, dampak dari kebijakan tersebut,
PT. MEP mengalami defisit Rp.387/kwh atau setara (2) dua milyar/ bulan sebelum
dikenakan denda biaya keterlambatan 6% perbulan.
Lanjutnya,
PT. MEP dan Pemda Muba mengajukan peninjauan ulang perubahan faktor Q tersebut
dengan surat Bupati Musi Banyuasin no.500/lV2018 tanggal 5 februari 2018
perihal peninjauan ulang penerapan tarif komersil pelanggan curah PT. MEP
ditujukan kepada General Manager PT PLN persero WS2JB," jelas Sekda.
Kemudian,
tanggal 18 april 2018 dilakukan audiensi pertemuan antara Pemkab Muba dan PT
PLN persero WS2JB bertempat dikantor PLN WS2JB di Palembang yang dihadiri
langsung oleh Plt Bupati MUBA dan GM. PT PLN persero WS2JB. Lalu, tanggal 20
april 2018 dilakukan pertemuan kembali antara Muba dan PT. PLN persero WS2JB
dan Kementerian ESDM RI di jakarta yang dihadiri langsung oleh Sekda Muba, GM
PT. PLN persero WS2JB, dan Kasi Ditjen ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI.
Dan
Sehubungan tidak terpenuhi nya peninjauan ulang penerapan tarif komersial
pelanggan curah PT. MEP tersebut, maka mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian
tarif harga jual ke masyarakat menjadi Rp.1.559,-/kWH. Sesuai dengan peraturan
Bupati Muba No. 104 Th 2018 tentang harga jual tarif tenaga listrik yang
disediakan oleh BUMD PT MEP maka terhitung pada tanggal 1 November 2018 harga
jual tenaga listrik MEP ke masyarakat menjadi Rp. 1.559,-/kWH resmi
diberlakukan.
Kemudian
hutang PT MEP kepada PLN tercatat sebesar 25,8 M, akibatnya terjadi pemadaman
arus listrik di kecamatan Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Mekar jaya dan Kecamatan
Keluang. Kemudian Besarnya tunggakan dari pelanggan kepada PT MEP yang belum
teratasi.
Dari
data neraca keuangan tahun 2015 piutang sebesar Rp. 18,8 M dan tahun 2016 meningkat
25,1 M, tahun 2017 Rp. 24,8 M dan akhir tahun 2018 terdata Rp. 22,1 M, akibat
kenaikan tarif dasar listrik oleh pihak PLN membuat PT Muba Elektrik Power
harus menanggung dan menutupi dampak dari kenaikan tarif tersebut.
"PLN
naikan tarif itu terhitung Bulan Pebruari 2018. Jadi PT MEP harus menutupi
kenaikan yang diberlakukan oleh PLN selama 8 bulan," tutup Sekda.
(PS/SUHERMAN)