Pemerintah Desa Hutaginjang Gelar Musrenbang Dirangkai Memasuki Kantor Kepala Desa Baru

/ Sabtu, 26 Januari 2019 / 14.14.00 WIB
Kepala Desa Hutaginjang Iman Siregar Membuka Acara Musrenbang Di Kantor Kepala Desa Hutaginjang, Senin (21/1/2019). POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Sesuai amanat Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan dan Regulasi dibawahnya, Pemerintah Desa Hutaginjang Kecamatan Angkola Timur laksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun 2019.

Kegiatan tersebut dilaksanakan, untuk Perencanaan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD dan Musyawarah Desa untuk Dana Desa yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2019, yang  Pelaksanaan Pembangunannya di Tahun ini juga dirangkai memasuki Kantor Kepala Desa, baru selesai dibangun Desember 2018, Senin (21/01/2019) di  Kantor Kepala Desa Hutaginjang.  

Kegiatan dihadiri unsur Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Mukmin Saleh Siregar ST dan Nurhaida Harahap, Camat Kecamatan Angkola Timur yang diwakili Kasi Pemerintahan Arlin Siregar, S Sos dan Kasi Pembangunan Anwar Siregar, Babinsa Bahran Siregar, Bhabinkantibmas Anwar Sadat Harahap SH, Kepala Desa Iman Siregar, Kepala Kampung, BPD, Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Kepala SD Pargumbangan, Kepala Puskesmas Huraba, Kader Posyandu, NNB, PKK Desa, Pendamping Desa dan warga masyarakat lainnya.

Acara Musrenbang Desa dibuka Oleh Kades Proritas APBD Salyran Irigasi 500 Meter, Dana Desa 4/Paket Salyran Irigasi Sibuo buo Jae, MCK, Rabat Beton dan Saluean Irigasi

Acara dibuka Kades Hutaginjang Iman Siregar menghimbau, warga Desa agar meningkatkan partisipasi dalam berbagai Sektor dan Bidang Pembangunan Desa. 

“Maju mundurnya Desa Hutaginjang  tergantung warga Desanya. Yang lebih tahu kebutuhan warganya adalah Kepala Kampung dan warga masyarakat setempat. Untuk itu, melalui Musrenbang ini, silakan diusulkan dan dimusyawarahkan prioritas apa yang bisa didanai Desa melalui APBDesa", jelas Kades. 

Menurut Kades, untuk prioritas  Musrenbang yang didanai dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan adalah  Saluran Irigasi 500 Meter. Sedangkan untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah 4 Paket Saluran irigasi yaitu saluran irigasi MCK, Rabat Beton dan Pagar Kantor Desa.

Kades juga mengatakan, Musyawarah Desa dilaksanakan guna untuk pencermatan usulan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) dan pencermatan Program Pemerintah yang akan masuk ke Desa.

Setelah semua itu dilakukan, maka Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dapat melaksanakan kegiatan Musrenbangdes guna untuk melakukan perengkingan atas segala program yang diprioritaskan dalam pelaksanaan Musyawarah Desa sebelumnya. 

Hal ini dilakukan agar Pemerintah Desa bersama BPD dalam menyusun, membahas dan menyapakati RKP Desa maupun APBDes benar - benar berazaskan pada Hasil Musrenbangdes yang telah sama - sama disepakati pada kegiatan Musrenbang di Tingkat Desa.

Kades berharap usulan prioritas Desa Hutaginjang bisa teralisasi pada APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: