Panglong Kayu Menjamur di Dairi, Masyarakat Diharapkan Beli Kayu Resmi

/ Jumat, 08 Februari 2019 / 08.01.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-SIDIKALANG-Menjamurnya panglong di Kabupaten Dairi saat ini menimbulkan suatu tanda tanya besar, karena rata - rata panglong tersebut selain menyediakan kayu juga mengerjakan pembuatan meubel. Hingga diharapkan masyarakat dapat jeli dalam membeli hasil alam ini dari kegiatan resmi atau legal.

Sebagaimana diketahui, setiap panglong yang ada kegiatan pekerjaan mebel harus punya Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk mendapatkan bahan baku sebagaimana diatur dalam UU Tentang Kehutanan.

Kasi Perencaan KPH 14 Sidikalang UPT Dinas Kehutanan Propinsi Sumut  Henri B.Tumanggor  kepada wartawan, Senin ( 04/02/2019 ) menyebutkan, di Kabupaten Dairi Panglong hanya beberapa yang memiliki izin resmi dalam pengolahan bahan beku kayu.

Panglong yang memiliki izn diantaranya, UD.TAHO di Jalan SM Raja Sidikalang, Panglong SAGALA di Panji Sibura-bura Kecamatan Sidikalang, Panglong PARDEDE  di Desa Karing Kecamatan Berampu, CV.TIMBUK MANIK di Desa Karing Kecamatan Berampu.

Dipaparkan Henri B.Tumanggor, ketika bahan baku tidak ada di Kabupaten Dairi, mereka akan membeli bahan baku dari Sumatera Barat dan Pekan Baru.

Lebih lanjut Henri menjelaskan  bahwa saat ini CV TIMBUL MANIK yang bekerjasama dengan PT MESTIKA SUKSES MANDIRI  dalam hal penampungan kayu.

Dan sebagaimana diketahui PT. MESTIKA SUKSES MANDIRI mempunyai Izin Pengolah Kayu dengan bekerja sama dengan PT GRUTI  yang letak lahannya berada di LAE ORDI Kabupaten Pakpak Barat yakni Hutan Ulayat Marga Berutu.

Lebih jauh dijabarkannya, untuk kebutuhan bahan baku kayu di kabupaten Dairi bisa teratasi karena 30 % dari hasil olahan bahan baku tersebut diutamakan untuk kebutuhan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Barat.

"Kita berharap ada izin resmi pengolahan kayu , ketika konsumen berniat membeli kayu. Dan di harapkan konsumen jangan membeli kayu Illegal," tambah Henri. (PS/KT)



Komentar Anda

Terkini: