POSKOTASUMATERA.COM-SIDIKALANG-Menjamurnya
panglong di Kabupaten Dairi saat ini menimbulkan suatu tanda tanya besar,
karena rata - rata panglong tersebut selain menyediakan kayu juga mengerjakan
pembuatan meubel. Hingga diharapkan masyarakat dapat jeli dalam membeli hasil
alam ini dari kegiatan resmi atau legal.
Sebagaimana
diketahui, setiap panglong yang ada kegiatan pekerjaan mebel harus punya Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk mendapatkan bahan baku sebagaimana diatur dalam UU
Tentang Kehutanan.
Kasi
Perencaan KPH 14 Sidikalang UPT Dinas Kehutanan Propinsi Sumut Henri B.Tumanggor kepada wartawan, Senin ( 04/02/2019 )
menyebutkan, di Kabupaten Dairi Panglong hanya beberapa yang memiliki izin
resmi dalam pengolahan bahan beku kayu.
Panglong
yang memiliki izn diantaranya, UD.TAHO di Jalan SM Raja Sidikalang,
Panglong SAGALA di Panji Sibura-bura Kecamatan Sidikalang, Panglong
PARDEDE di Desa Karing Kecamatan Berampu, CV.TIMBUK MANIK di Desa Karing Kecamatan
Berampu.
Dipaparkan
Henri B.Tumanggor, ketika bahan baku tidak ada di Kabupaten Dairi, mereka akan
membeli bahan baku dari Sumatera Barat dan Pekan Baru.
Lebih
lanjut Henri menjelaskan bahwa saat ini CV TIMBUL MANIK yang bekerjasama
dengan PT MESTIKA SUKSES MANDIRI dalam hal penampungan kayu.
Dan
sebagaimana diketahui PT. MESTIKA SUKSES MANDIRI mempunyai Izin Pengolah Kayu
dengan bekerja sama dengan PT GRUTI yang letak lahannya berada di LAE
ORDI Kabupaten Pakpak Barat yakni Hutan Ulayat Marga Berutu.
Lebih
jauh dijabarkannya, untuk kebutuhan bahan baku kayu di kabupaten Dairi bisa
teratasi karena 30 % dari hasil olahan bahan baku tersebut diutamakan
untuk kebutuhan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Barat.
"Kita
berharap ada izin resmi pengolahan kayu , ketika konsumen berniat membeli kayu.
Dan di harapkan konsumen jangan membeli kayu Illegal," tambah Henri.
(PS/KT)