Proses Lamban, Harga Pembuatan Surat Tanah di Medan Marelan Mencekik Leher?

/ Sabtu, 23 Februari 2019 / 00.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Khabar miring merebak di Kecamatan Medan Marelan. Pasalnya, pasca penggantian Camat dari Yudi Khairuniza ke Afrizal disebut-sebut timbul berbagai gejolak dan info tak sedap.

Sumber wartawan, Jumat (22/2/2019) menyebutkan, masalah yang paling parah adalah soal pelayanan pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) perolehan hak atas tanah dan Surat Keterangam Tanah (SKT) untuk masyarakat.

Disebut-sebut, disamping prosesnya lamban, harga pembuatan SKGR atau SKT ini mencekik leher.

Disebutkan sumber, harga pembuatan surat tanah ini mencekik leher alias mahal yang harganya bervariasi mencapai 2 jutaan di luas tanah di bawah 100 meter dan diatas 2 juta untuk tanah yang lebih luas.

"Sekarang ini pusing lah, melayani surat tanah dari masyarakat harganya dua jutaan hingga dua juta keatas tergantung luasannya," kata sumber wartawan.

Selain mahal, disebutnya, pengurusan surat tanah saat Camat Medan Marelan Afrizal, waktunya lama dan biokrasinya berbelit-belit.

Dijelaskanya, proses surat tanah diawali dengan penyerahan berkas ke staff kecamatan lalu berkas dikaji, dilanjutkan pengukuran oleh honorer di Seksi Trantib Kantor Camat dan proses lain.

"Biokrasinya aneh tak seperti biasanya. Sekarang yang ukur staff Trantib. Kalau biasanya, Kepling dan Sekretaris Lurah," cerita sumber.

Camat Medan Marelan Afrizal yang dihubungi wartawan, Jumat (22/2/2019) membantah informasi soal lamban dan mahalnya pengurusan surat tanah di wilayah kerjanya.

Dia beralasan, proses yang dilakukan hanya untuk safety (amannya) surat tanah yang diproses.

Tentang mahalnya harga, dia juga membantahnya, meski dia mengakui adanya dana yang diambil untuk biaya blangko. "Itu hanya biaya blangko surat tanah, tentu ada biayanya. Beda dengan surat keterangan," katanya via ponselnya.

Kepala Badan Pengawas Kota (Bawasko) Medan Ikhwan Habiby yang dihubungi wartawan tak berada di tempat.

Namun, Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Syahrul Rambe menjawab wartawan mengatakan, kutipan uang dalam pengurusan surat tanah tak ada dalam peraturan daerah (Perda).

Soal, kewenangan Camat dalam menerbitkan surat tanah yang layaknya Pejabat Pembuat Akte Tanah, Syahrul mengatakan memang kewenangan Camat dan tak memerlukan pendidikan khusus atau diklat dan semacamnya.

Senada dengan Syahrul, mantan Kabag Hukum Pemko Medan Sulaiman Harahap mengaku, tak ada aturan dalam perda soal kutipan pengurusan surat tanah.

Soal, ada tidaknya pendidikan khusus pada Camat guna menerbitkan surat tanah, dia meminta wartawan berkoordinasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan.

Kepala BKD Medan Muslim Harahap yang dihubungi wartawan, menerima sambungan dan menyatakan sedang rapat. "Bentar dinda, saya lagi rapat," katanya menutup sambungan seluler.

Kalau masalah ini benar, tentunya amat dilema bagi Walikota Medan. Pasalnya, Dzulmi Eldin sedang galak-galaknya mendukung sertifikat gratis yang dilouching pemerintah dalam program nasional Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Bahkan Walikota Medan, mendiscount Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertanahan yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam program PTSL hingga 75 persen.

Jika mantan Sekda Medan ini mengetahui ada bawahannya yang melakukan pungutan dengan harga yang mahal atas proses mendapatkan hak atas tanah maka dipastikan akan ditindak tegas olehnya. (PS/RYANT)



Komentar Anda

Terkini: