Pungli 200 Ribu, Staff PNS Lurah Beting Kuala Kapias Kangkangi Surat Edaran Walikota Tanjungbalai

/ Kamis, 21 Februari 2019 / 14.55.00 WIB
Surat Edaran Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH Tentang Larangan Memungut Biaya Pelayanan Kepada Masyarakat. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Administrasi Akte Kelahiran sebesar Rp. 200 Ribu di Kantor Lurah Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluknibung Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh Staff PNS Hanizar, sangat bertolak belakang dan sama sekali telah mengacuhkan, bahkan mengangkangi Surat Edaran Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH yang dengan tegas melarang semua aparat PNS yang ada di Kota Tanjungbalai untuk berbuat Pungli.

Namun, hal tersebut membuat Staff PNS Hanizar harus berurusan dengan pihak Polres Tanjungbalai karena melakukan tindakan haram tersebut. Sehingga harus digiring ke Mapolres Tanjungbalai. Dan akibatnya, walaupun telah dikeluarkan dari Mapolres Tanjungbalai, dengan mengalih kasusnya kepada Pemkot Tanjungbalai, kindisi ini juga membuat Staff PNS tersebut belum Masuk Kantor karena malu. Anehnya lagi, proses Pembinaan dari Tim Saber Pungli Pemko Tanjungbalai, hingga kini juga diduga belum jelas.

Lurah Beting Kuala Kapias,Khairul SH Saat dikonfirmasi Wartawan  di ruang kerjanya, Rabu, (20/2/2019) menyatakan, bahwa berdasarkan Keputusan Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Tanjungbalai Nomor : 100/5123/pem-an Maret 2016 Tentang Larangan Memungut Biaya Pelayanan kepada masyarakat, disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, maka seluruh aparatur Kecamatan dan Kelurahan guna memenuhi kebutuhan, dilarang untuk memungut biaya pelayanan kepada masyarakat.

"Karna setiap rapat, sudah Saya sebutkan bahwa ada Perwa Tahun 2016 tentang Larangan Pungutan Kutipan Terhadap Layanan Kepada Masyarakat, sebenarnya dari awal pun sudah Kami jelaskan melalui rapat. Itu semua sudah Saya arahkan kepada Kepling serta Staff Saya tidak ada kutipan, apa lagi dengan itu sudah ada larangan seperti ada macam banyaknya Baliho Gratifikasi di luar Kantor yang dipajang. Hal itu semuakan sudah ada ketentuan hukum dan sanksinya, jadi,kalau memang ada juga anggota yang membuat itu, jelas tanpa pengetahuan Saya", jelas Khairul.

Ditanya tentang pengawasan, pihaknya tetap melakukan Pengawasan, tapi kenyataannya hal ini bertolak belakang apalagi Staf PNS dimaksud ditempatkan tahun 2017, sedangkan Akte yang dipungki tahun 2002/2003-2007.

"Yang pasti, Kita tetap memberitahukan diwaktu rapat Staff dan pada Apel di Kantor Camat tetap diberikan himbauan larangan tidak boleh melakukan kutipan apa pun, terhadap pelayanan masyarakat sesuai Perwa yang dikeluarkan Walikota tahun 2006", ujarnya.

Sementara itu, diketahui Ketua Tim Saber Pungli -Wakapolres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga kepada Wartawan saat dikonfirmasi menyatakan, proses pembinaannya ke pada Walikota Tanjungbalai.

Sedangkan Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH menegaskan, bahwa prosesnya di Inspektorat Kota Tanjungbalai.

Dilain sisi, Kepala Dinas Inspektorat Kota Tanjungbalai, Susanto saat dikonfirmasi Via WhatsApp, hingga kini belum dapat memberikan keterangan resmi tentang proses pembinaan yang diberikan. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: