Tak Terima Lahan Digusur Dan Minta Jalan Diperbaiki, 13 Desa Warga Rambang Dangku Unjuk Rasa Di Pertigaan Aur Duri

/ Minggu, 03 Februari 2019 / 19.20.00 WIB
Unjuk Rasa Masyarakat Dari 13 Desa Di Kecamatan Rambang Dangku. POSKOTA/EDWARD

POSKOTASUMATERA.COM - MUARA ENIM - Ratusan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta warga Gempa dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim harus menggelar Demonstrasi atau Aksi Unjuk Rasa Damai, guna menyampaikan Keluhan  dan Aspirasinya terkait Penggusuran Lahan oleh PT MHP, berlangsung di Desa Gemawang, tepatnya di Pertigaan Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Sabtu (02/2/2019).

Pasalnya, tuntutan terkait Penggusuran Kebun warga tersebut oleh PT MHP, diketahui tidak atau tanpa melalui proses Pengadilan.

Unjuk Rasa tersebut juga menuntut PT MHP agar segera memperbaiki Jalan dari Simpang TEL menuju Suban Jeriji dengan yang jaraknya sekitar 45 Kilometer.

"Karena jika panas, berdebu dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Kalau musim hujan kondisinya lebih parah lagi", ungkap Ketua LSM Gempar Muslim.

Bukan hanya itu, Aksi Unjuk Rasa tersebut juga dilakukan terkait perihal Penyerobotan Lahan Hutan oleh PT MHP di luar Hak HPHTI, serta Ukur Ulang Luas Wilayah HPHTI PT MHP Sesuai SK Menhut No. 038 Tahun 1996. 

Kemudian Perbaikan Jalan Desa/Jembatan/Gorong - Gorong melalui Dana CSR Perusahaan yang ada, serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Menjawab Pertanyaan tersebut, General Manager (GM) PT MHP Harmadi Panca Putra melalui Manager PT HMP Topan  menyampaikan, bahwa tuntutan yang disampaikan akan dibahas oleh Perusahaan.

Terkait dengan Penerimaan Tenaga Kerja Lokal, pihaknya mengatakan, bahwa Perusahaan selalu Open Data dan disesuaikan dengan Para.

Pada Pertemuan Perwakilan Unjuk Rasa dengan pihak PT MHP tersebut, dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keamanan, serta beberapa Perwakilan Kepala OPD Kabupaten Muara Enim.

Sementara, dilain pihak, salah satu Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura Nomor Urut (2) Dapil 2 (Kecamatan Rambang Dangku, Rambang Lubai dan Lubai Ulu)  Elvandes HM SH sangat mengapresiasi apa yang menjadi dasar tuntutan masyarakat 13 Desa tersebut, berdasarkan petunjuk dan aturan hukum yang ada.

Ditegaskan Elvandes, bahwa pihak Perusahaan juga harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

"Perusahan wajib  menyalurkan CSR dengan cara duduk bersama untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat, sebaliknya di lain sisi, Perusahaan juga perlu dilindungi dengan jaminan telah memberikan kontribusi berupa Pajak kepada Pemerintah baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten Muara Enim", ujarnya. (PS/EDWARD) 
Komentar Anda

Terkini: