Ditemukan 4 Kekeliruan Serta Kesalahan Dalam Penyortiran Dan Pengepakan Surat Suara, Bawaslu Surati KPU, Pemilu Tanjungbalai Terancam Tidak Jujur

/ Sabtu, 30 Maret 2019 / 19.46.00 WIB
Kantor KPU Kota Tanjungbalai. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Mencuatnya informasi miring dan telah menjadi perbincangan hangat ditengah - tengah masyarakat Kota Tanjungbalai, terkait hasil Pengawasan terhadap Penyortiran dan Pengepakan Logistik Pemilu 2019 yakni Surat Suara yang disebut - sebut terdapat kekeliruan atau kesalahan, menambah buramnya keyakinan masyarakat seantera Kota Tanjungbalai akan terlaksananya Pemilu yang jujur dan murni, serta terancam tidak Demokratis.

Pasalnya, dalam Proses Penyortiran dan Pengepakan Surat Suara tersebut ditemukan ada Empat Poin kekeliruan dan kesalahan yang terjadi. Pertama, ditemukan adanya sejumlah Kotak Suara yang rusak. Kemudian yang Kedua, ditemukannya Kerusakan Gembok Aula KPU Kota Tanjungbalai yang dipakai sebagai tempat Penyimpanan Logistik Pemilu.

Ketiga, ditemukan Petugas Penyortiran merokok di dekat Kotak Suara. Dan Keempat, Pengepakan Surat Suara ternyata dilaksanakan di Luar Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan, Jumat (29/3/2019) saat dikonfitmasi di Kantornya, membenarkan pihaknya telah mengirimkan Surat Nomor 2804/BAWASLU - PROV.SU - 32/TU.01/III/2019 Tanggal 28 Maret 2019, perihal Hasil Pengawasan Penyortiran dan Pengepakan Surat Suara.

"Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU dan sudah diterima oleh Sekretariat KPU Tanjungbalai," kata Dedy.

Dedy juga menjelaskan, bahwa pihaknya menyurati KPU karena hasil Pengawasan terhadap Penyortiran dan Pengepakan Surat Suara untuk Pemilu 17 April 2019 terdapat kekeliruan dan kesalahan.

Menurut Dedy, Kekeliruan dan Kesalahan itu ada Empat Poin. Pertama, ditemukan adanya sejumlah Kotak Suara yang rusak. Kemudian yang Kedua, ditemukannya Kerusakan terhadap Gembok Aula KPU Kota Tanjungbalai yang mana Aula tersebut merupakan tempat Penyimpanan Logistik Pemilu.

Ketiga, lanjut Dedy, ditemukan adanya Petugas Penyortiran yang merokok di dekat Kotak Suara. Dan Keempat, ditemukan Pengepakan Surat Suara di Luar Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu.

"Empat Poin Kekeliruan dan kkesalahan tersebut terjadi setelah Proses Sortir Tahap Pertama yang sudah dilakukan sebelumnya", jelas Dedy kepada Wartawan didampingi Komisioner Bawaslu Musliadi Nasution.

Terhadap kekeliruan dan kesalahan itu, Dedy menyarankan agar KPU melakukan perbaikan terhadap proses dan Prosedur Penyortiran, serta Pengepakan Surat Suara yang sedang berlangsung saat ini.

Ketika hal ini dipertanyakan oleh Wartawan kepada Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan terkesan enggan menjawab konfirmasi pihak Media, padahal itu adalah tugas utamanya untuk menjaga keberadaan Surat Suara agar tidak disalahgunakan. Apalagi, hal tersebut telah mendapat tuguran secara resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai atas kekeliruan Kinerja dalam Penyortiran dan Pengepakan Surat Suara tersebut.

Sepertinya, hal ini dianggap sepele oleh Ketua KPU Tanjungbalai, saat dikonfirmasi POSKOTASUMATERA.COM Via Whatsapp terkait Surat Bawaslu yang ditujukan kepadanya, hanya menanggapi bahwa hal itu telah dilaksanakan.

"Itu Kita laksanakan", tulis Luhut pada dinding Whatsappnya.

Ketika ditanya tentang Dasar Hukum Undang - Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Perbawaslu No. 30 Tahun 2018, tentang PKPU No. 15 Tahun 2018 serta PKPU No. 1 Tahun 2019, Luhut Parlinggoman engan untuk berpanjang lebar menjelaskan, dirinya hanya menjawab bahwa hal itu sudah diberikan arahan kepada Staf terkait Surat Bawaslu.

"Sudah Kita berikan arahan kepada Staf terkait Surat Bawaslu itu", jawab Luhut. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: