BPJS Kesehatan KC Tanjungbalai Bayar Hutang Jatuh Tempo Rp. 57 M Sepanjang Bulan April

/ Selasa, 16 April 2019 / 18.19.00 WIB
BPJS Kesehatan KC TanjungBalai Saat Konferensi Pers Dengan Wartawan. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGABALAI – BPJS Kesehatan diketahui gelontorkan Dana sebesar Rp. 11 Triliun untuk membayar hutang klaim Jatuh Tempo kepada Rumah Sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan Pembayaran sebesar Rp. 1,1 Triliun dalam bentuk Dana Kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

Saat Konferensi Pers di Ruang BPJS, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai Mohamad Syafriadi bersama Dessy Prassinta Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, serta Dewi Irmayani Harahap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Kepada Sejumlah Wartawan, Selasa (16/04/2019) menyebutkan, bahwa sampai saat ini, Tagihan Klaim Rumah Sakit yang lolos Verifikasi dan sudah Jatuh Tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan Mekanisme First In First Out. 

Lanjutnya, urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS, dimana Rumah Sakit terlebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu Transaksi Pembayaran Klaimnya akan diproses terlebih dulu. 

"Upaya menuntaskan Pembayaran Fasilitas Kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan", ucap Syafriadi

Menurut Syafriadi, setiap Tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran Kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan Pembayaran Non Kapitasi dan Tagihan Rumah Sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Dan hal ini merupakan Mekanisme Pembayaran yang rutin dilakukan setiap Bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya Mitra Perbankan Kami menjalankan Transaksi untuk Pembayaran Kapitasi ini dulu. Namun, dipastikan kewajiban pembayaran ke Fasilitas Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini", sebutnya. 

Dikatakannya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh Kantor Cabang, sehingga masing - masing Kantor Cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syafriadi juga menambahkan, dengan dibayarnya Hutang Klaim Jatuh Tempo oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan, diharapkan pihak Fasilitas Kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Pihaknya juga berharap, agar pihak Rumah Sakit dapat kian optimal dalam memberikan Pelayanan Kesehatan kepada para Pasien JKN - KIS. 

"Kami selalu berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan yang melayani Peserta JKN - KIS untuk memberikan Pelayanan terbaik tanpa Diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan Pemerintah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, Rumah Sakit menjadi lebih tenang dan Tenaga Kesehatan merasa nyaman", ungkap Syafriadi.

Syafriadi juga menginformasikan, bahwa Program JKN - KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan Jaminan Layanan Kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap Pertumbuhan Industri Kesehatan dan Penciptaan Lapangan Kerja. 

Ia mengatakan lagu, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama - sama. Menurutnya, jangan sampai ada Diskriminasi Lelayanan yang bersifat Kasuistis, lalu di Generalisir, sementara sangat banyak Peserta JKN - KIS yang terlayani dengan baik. 

"Ke depannya, Insya Allah, Pemerintah akan terus menjaga Sustainabilitas Program JKN - KIS ini dan Pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada Penyedia Layanan (Provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini", imbuh Syafriadi.

Sebagai informasi, khusus di Wilayah Kerja Kantor Cabang Tanjung Balai terdapat sebanyak 223 FKTP dan 36 FKRTL telah dibayarkan Tagihan Klaimnya oleh BPJS Kesehatan KC Tanjung Balai. Adapun total Pembayaran yang dilakukan KC Tanjung Balai adalah sebesar Rp. 57.696.140.221 sepanjang Bulan April 2019. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: