Jaksa Kejari Sergai Ngaku Kades Sei Belutu Ditahan 3 Bulan

/ Selasa, 30 April 2019 / 18.36.00 WIB
Kades Seibelutu AS

POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Kepala Desa Seibelutu berinisial AS akhir nya mendekam di Lapas Tebingtinggi setelah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA)RI dengan 3 bulan penjara.

Sebelumnya AS  dilakukan penangkapan, Senin (22/04/2019) yang lalu sekitar pukul 10.00 WIB dikediamannya.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media oknum kades ditangkap dirumahnya Senin pagi terkait dugaan pemalsuan data yang dilakukannya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai Fredy Pasaribu saat dikonfirmasi awak media Selasa (30/04/2019) melalui telepon selulernya mengatakan, benar kalau AS sudah diamankan dan sudah diantarkan ke Lapas Tebingtinggi. "Hal tersebut berdasarkan putusan MA jadi kita hanya menindak lanjuti saja," jelas Fredy.

Sementara awak media mencoba konfirmasi Kabag Hukum Pemkab Sergai Bassarudin melalui telepon selulernya, Selasa Sore (30/04/2019) membenarkan Amran Sinaga ditahan. "Nah kita ada tim dipemberdayaan Desa Kamis 02 Mei 2019  mendatang akan kita bahas tentang tindak lanjutnya akankah oknum kades tersebut akan kita berhentikan sementara atau kita berhentikan secara permanen," ujarnya.

Dia mengaku akan mengkoordinasikan dengan Pihak BPMPD bersama tim yang akan membahas dan selanjutnya menyerahkan ke Bupati Sergai hasilnya untuk diputuskan. (PS/PUTRA)
Komentar Anda

Terkini: