POSKOTASUMATERA.
COM-TAPSEL-Desa Hutaginjang Kecamatan Angkola Timur merupakan salah satu desa
di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi
Sumatera Utara Wilayahnya di daerah pegunungan yang sejuk dan terbagi
menjadi 4 dusun. Posisinya cukup strategis, hanya berjarak 5
kilometer dari ibukota kecamatan dan enam kilometer dari ibukota Tapanuli
Selatan.
Demikian
disampaikan Kepala Desa Hutaginjang Imam Siregar kepada poskotasumatera.com
belum lama ini dalam paparannya atas suksesnya penyelenggaran dana desa.
Disampaikan,
untuk tahun 2019 , biaya penyelenggaraan pemerintahan sebesar 32.86
persen, yaitu sebesar Rp 406.195.000, bidang pelaksanaan pembangunan desa
54,47 persen yaitu sebesar Rp 673.184.000, pembinaan kemasyarakatan
5,76 persen yaitu sebesar Rp 71.225.000, dan pemberdayaan masyarakat 6,89 persen
yaitu sebesar Rp 85.160.000. Total belanja desa Rp 1.235.764.000.
Sedangkan
pendapatan desa sebesar 1.235.764.000. Bunga bank tahun 2018
sebesar Rp 890.804. Dana desa Rp 778.375.000 dan alokasi dana desa
sebesar Rp 453.794.000, dan pembiayaan Rp 2.825.000,-.
Pemanfaatan
Dana Desa Tahap I Tahun 2019 telah dilaksanakan dengan baik oleh TPK
sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang tercantum dalam APBDesa. Bahkan untuk
kegiatan pembangunan, volume yang dicapai melebihi volume yang direncanakan
sebelumnya. Hasilnya, pembangunan tersebut dapat memberikan nilai manfaat yang
lebih bagi masyarakat.
Kegiatan-kegiatan
di atas dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya oleh Tim Pengelola Kegiatan
(TPK) yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. Kerja sama dan
koordinasi menjadi kunci berjalannya setiap kegiatan yang sudah dianggarkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Untuk
mempermudah pelaksanaan Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun 2019, Pemerintah Desa Hutaginjang menggunakan Aplikasi
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
Guna
mencapai tujuan transparansi, Pemerintah Desa Hutaginjang sudah menerapkan
pemuatan APBDes pada papan Papan Pengumuman Desa. Keterbukaan yang telah
diaplikasikan sejak beberapa tahun yang lalu ini membuat masyarakat luas dapat
melihat kegiatan apa saja yang sudah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah
desa.
Harapannya,
masyarakat tak lagi bertanya-tanya, ke mana penggunaan dana desa yang diperoleh
oleh Desa Hutaginjang Masyarakat juga sekaligus bisa memantau pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang dicantumkan dalam APBDesa, termasuk pembangunan yang
dibiayai oleh dana desa.
Atas
dasar hal inilah, maka Desa Hutaginjang menekankan pada transparansi dalam
pengelolaan Dana Desa. Penekanan transparansi ini diwujudkan dengan pemasangan
pengumuman yang memuat rincian-rincian tertentu dalam APBDes, termasuk Dana
Desa yang didapatkan.
Tak
ketinggalan, pengelola yang profesional dalam hal ini perangkat desa yang
berintegritas tinggi juga mutlak perlu. Desa Hutaginjang membentuk Tim
Pengelola Kegiatan untuk masing-masing bidang sehingga manajemen tiap-tiap
bidang dapat berjalan dengan fokus. Salah satu bukti keberhasilan sistem ini
adalah volume pembangunan yang melampaui rencana sebelumnya, sehingga nilai
gunanya juga meningkat. (PS/BERMAWI)