POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Puluhan karyawan PT
Arta Boga Cemerlang (ABC) yang berkantor di Jalan T Amir Hamzah No. 45 Sei Agul Medan Barat bergudang di Komplek Pergudangan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang meminta kantor pusat melakukan audit kinerja
dan keuangan di kantor Cabang Medan itu.
“Kami meminta Kantor Pusat Arta Boga Cemerlang
melakukan audit kinerja dan keuangan di kantor Cabang Medan ini karena kami
amat resah saat ini akibat adanya isu-isu atas hilangnya barang senilai
miliaran rupiah,” kata salah seorang Karyawan PT ABC menjabat Staff Bagian
Gudang Margono (32) beralamat Jalan Letda Sujono Medan Tembung didampingi
puluhan rekannya, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, atas dugaan kehilangan barang di
gudang yang tak diketahuinya asal muasalnya, dia bersama 7 rekannya pernah
diperiksa polisi di Polrestabes Medan sekitar Kamis 3 Mei 2019 malam hingga dipulangkan
dinihari Jumat 4 Mei 2019 dan sebagian diperiksa Jumat pagi 4 Mei 2019 dan dipulangkan Sabtu dinihari 5
Mei 2019 atas laporan dugaan penggelapan barang gudang senilai 1,4 miliar,
namun mereka dipulangkan kembali.
“Saya bersama 7 rekan kerja pernah dibawa ke
Polrestabes Medan beberapa waktu lalu atas tuduhan menggelapkan barang. Kami
diperiksa sampai dinihari. Tapi dipulangkan lagi. Kami juga diminta untuk mengganti kerugian. Bingung saya. Karena saya minta bukti hilang barang tak ada diberikan oleh manajemen,” tegasnya diamini rekan
kerjanya.
Hingga Margono menuding tuduhan atas laporan
kehilangan barang dan minta penggantian itu diduga merupakan permainan manajemen karena setelah diperiksa
polisi mereka hanya datang dan posting tanda hadir saja ke gudang tanpa
diberikan kerja dan para pekerja diganti dengan tenaga outsoursing.
“Sejak adanya isu hilang barang sekitar 40
orang karyawan hanya datang dan posting daftar hadir, pekerjaan dilakukan oleh
tenaga kerja outsoursing,” ujar Margono.
Alasan Margono meminta Manajemen Kantor Pusat
PT ABC memeriksa manajemen Kantor Cabang karena sesuai pengakuan rekan pekerja,
ada upaya yang diduga salah dilakukan manajemen dengan mengirim barang
menggunakan Delevery Order (DO) ke toko atau supermarket sesuai alamat DO tapi kenyataannya
barang diantar ke lokasi lain sesuai arahan manajemen.
Disisi lain, karyawan perusahaan berlogo Orang
Tua (OT) ini menuding ada dugaan penyelewengan pajak atas pengalihan lokasi
pengantaran barang itu hingga dikhawatirkan akan merugikan perusahaan dan
negara.
Dijabarkannya juga, jam kerja mereka selama ini
tak sesuai UU Tenaga Kerja karena kadang masuk Pukul 08.00 WIB namun pulangnya
hingga dinihari namun tak dihitung lembur.
Selain itu, dia menjelaskan, penggunaan
Fortklift sebagai alat mengangkat barang berbahan bakar solar di dalam gudang
yang minim ventilasi dikhawatirkan akan mengubah mutu barang dan rentan
mengakibatkan kerugian konsumen karena tak steril.
“Masak digudang yang ventilasinya sedikit
memakai forktklift bertenaga bahan bakar solar, asapnya kemana-mana dan
dikhawatirkan akan merusak mutu barang,” terangnya.
Selain itu, Margono juga menuding manajemen
menggabungkan penyimpanan bahan dagangan yang baru atau yang masih berlaku masa
expaidate nya dengan barang yang sudah kadaluarsa hinggaa rentan
disalahgunakan.
Atas jabarannya, Margono dan puluhan karyawan
PT ABC meminta juga penegak hukum dan instansi terkait memeriksa perusahaan
tersebut agar bisa diperbaiki kemungkinan pelanggaran yang dilakukan agar tak
merugikan karyawan, perusahaan dan negara.
“Kami minta juga penegak hukum dan instansi
terkait turut memeriksa masalah itu. Jika ditemukan pelanggaran diminta untuk
menindaknya,” tegas Margono.
Manager Cabang PT ABC Ibu Novanti yang
dihubungi wartawan via ponselnya, Kamis (9/5/2019) enggan berkomentar
menanggapi wartawan. Dia malah mempertanyakan siapa sumber berita media. “Siapa
yang mengadu ke wartawan,” katanya sembari menutup sambungan ponselnya.
Belum diperoleh keterangan dari Polrestabes
Medan. Ponsel Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha tak tersambung saat dihubungi. Terdengar
nada tak aktif saat dihubungi. (PS/DIAN WAHYUDI)