Ketua Panwaslu Subussalam Tersangka Kasus Mesum

/ Senin, 27 Mei 2019 / 17.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM| SUBULUSSALAM - Polsek Simpang Kiri akhirnya menetapkan Ketua Panwaslu Subulussalam berinsial ES sebagai tersangka kasus dugaan mesum dengan istri anggota dewan dapil Sultan Daulat setelah mengatongi tiga alat bukti.

Selain ES, polisi juga menetapkan AP sebagai tersangka yang merupakan istri anggota dewan, AI. Keduanya, ES dan AP diduga melakukan perbuatan mesum di salah satu rumah warga di Desa Lae Orang, Kecamatan Simpang Kiri.

"Udah ditetapkan sebagai tersangka. Dua-duanya langsung kita tahan sejak tadi malam," kata Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo Senin,  27 Mei 2019.

Tiga alat bukti yang dijadikan penyidik untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka yakni bukti digital percakapan mesum, keterangan saksi -saksi dan keterangan tersangka.

Mereka disangkakan pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tantang Jinayah dengan ancaman uqubat Hudud cambuk 100 kali.

Sebelumnya tim Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menangkap Ketua Panwaslu, ES, di kediaman orangtuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng untuk diamankan, Minggu, 26 Mei 2019 sekitar pukul 01:47 WIB dini hari.

"Iya diamankan malam ini untuk kepentingan proses penyidikan," kata Kapolsek Agung Pratomo usai memimpin langsung penjemputan paksa terhadap ES di kediaman orangtuanya.

Kapolsek mengatakan penangkapan ini disebabkan ES yang sebelumnya status wajib lapor 1x24 jam, dinilai mulai tidak kooperatif dengan penyidik sejak Jumat, 24 Mei lalu. Pasalnya, ES tidak melapor ke Polsek Simpang Kiri.

"Beberapa kali dihubungi penyidik nomor hp yang bersangkutan aktif, tapi tidak diangkat," katanya.

Menurut Kapolsek Agung, yang bersangkutan mulai tidak kooperatif diduga setelah mengetahui anggota dewan, AI, sudah berhasil menemui istrinya, AP, untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan mesum tersebut.

"Makanya saya keluarkan surat penangkapan untuk  diamankan, surat itu sudah kita serahkan ke pihak keluarga," kata Agung.[PS| DA)
Komentar Anda

Terkini: