Pemko Medan Diminta Sediakan Perangkat Pendukung Perda KTR

/ Senin, 20 Mei 2019 / 22.59.00 WIB
Sosialisasi : Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Surianto SH Saat Menyampaikan Arahannya Pada Sosialisasi Perda KTR. POSKOTA/BUDI 

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan, Surianto SH meminta Pemerintah Kota Medan menyiapkan Sarana dan Prasarana Pendukung Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KRT).

"Ini perlu, agar Pelaksanaan Perda bisa berjalan Maksimal", sebut Surianto ketika mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang KTR pada Sosialisasi ke 9, berlangsung di Gang Jagung Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (18/5/2019).

Dijelaskannya, Sarana dan Prasarana pendukung itu, sebut pria yang biasa disapa Butong ini, adalah Penyediaan Tempat Merokok di tempat - tempat yang dilarang merokok sebagaimana tertuang dalam Perda.

Adapun tempat - tempat yang dilarang merokok berdasarkan yang tertuang dalam Perda, kata Butong, adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat Proses Belajar Mengajar, tempat Bermain Anak, tempat Ibadah, Angkutan Umum, tempat Kerja dan tempat Umum.

"Kalau di Rumah Sakit, Gedung - Gedung Pemerintah dan Pusat Perbelanjaan, harus ada tempat tersedia bagi orang yang merokok", ucapnya.

Butong juga meminta sekaligus mengharapkan kepada Pemko Medan dapat bersikap tegas menerapkan Perda KTR ini.

"Kalau Pemko Medan dapat menjalankan Perda ini dengan benar, diyakini dapat menciptakan hidup bersih dan sehat", sebut Butong.

Dalam Perda, sambung Butong, disebutkan setiap orang yang merokok di tempat yang dinyatakan dilarang akan diancam Pidana Kurungan paling lama Tiga Hari atau Denda paling banyak Rp. 50.000.

"Sementara, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok akan diancam Pidana Kurungan paling lama Tujuh Hari atau Denda paling banyak Rp. 5 Juta", katanya.

Perda ini, tambah Butong, dibuat dengan tujuan untuk menciptakan Masyarakat yang sehat. Di beberapa Kota seperti Jakarta dan Bandung Perda ini sudah berjalan.

Masyarakat Kota Medan juga perlu pemahaman dan informasi mengenai Perda ini. Makanya perlu mensosialisasikan ke Masyarakat biar tidak kena Tindak Pidana.

Perda KTR ini, lanjut Butong, sudah lama dikeluarkan. namun pemahaman masyarakat harus ditingkatkan untuk menciptakan kehidupan yang sehat dalam lingkungan, khususnya di dalam keluarga.

"Di dalam Perda ini juga mengatur mekanisme Peneguran Pelaku Pelanggaran. Pengelolaan tempat, Pimpinan atau Penanggung Jawab tempat KTR wajib menegur Pelaku Pelanggaran, tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang sehat", ungkapnya. (PS/BUDI)
Komentar Anda

Terkini: