Polres Belawan Paparkan 5 Kasus Dalam Sepekan

/ Jumat, 03 Mei 2019 / 16.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan berhasil mengungkap 5 kasus tindak kejahatan, sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian dan Vidcon Kapolri Tanggal 3 Juni 2018 Tentang Penindakan Kejahatan Jalanan Yang Meresahkan Masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Labuan Chandra dan personil Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan bahwa jenis kejahatan yang menjadi sasaran yaitu Prostitusi Online (Ekploitasi terhadap anak), Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penggelapan sepeda motor.

“Untuk Inisial SA alias I (26) warga pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli terlibat tindak pidana kasus prostitusi online (Ekploitasi anak) dengan barang bukti 1 unit handphone, bukti percakapan via WA dan sejumlah uang Rp. 1.200.000. Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014  dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” jelas Kapolres, Jumat (3/5).

Dikatakan Kapolres, terdapat 1 orang tersangka kasus pencabulan dengan inisial EA (22) warga Jalan Pancing I lingkungan III Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Kejadian kasus pencabulan, berawal saat  tersangka EA mengajak korban untuk berbincang-bincang, kemudian tersangka mengajak korban untuk pindah kesamping rumah lalu tersangka berusaha membujuk korban melakukan hubungan intim dan berjanji akan menikahi korban.

“Kemudian tersangka dan korban terjadi pertengkaran. Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka karena telah melakukan hubungan intim, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab. Korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut dan membuat Laporan Polisi. Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” urai Kapolres.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra mengungkapkan kasus Curas terdapat 1 orang tersangka inisial ISMS alias I dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pajak Baru depan SMK Muhammadiyah Belawan.

Sedangkan kasus Curat terjadi di Jalan Veteran Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, terdapat 3 orang tersangka yaitu inisial AK alias A (23), G (16) dan MS (13). Pada Sabtu 16 April 2019 sekira pukul 09.00 Wib, pelapor mendapatkan informasi dari warga bahwasanya besi dan kawat duri yang terpasang di pembatas jalan TOL Medan Binjai telah diambil tersangka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dan membuat laporan pengaduan.

“Akibat perbuatannya, tersangka kasus Curas diduga melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan tersangka kasus Curat diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ungkap Kasat.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menjelaskan kasus tindakan pidana penggelapan sepeda motor, terdapat 2 orang tersangka yakni inisial US alias T (41) warga Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli dan PAA alias A (23) warga Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan. Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Sementara itu, Kapolres mengatakan bahwa semua tindakan ini dalam upaya menekan angka kejahatan jalanan dan tindak kejahatan lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Terakhir, dihadapan rekan-rekan Pers, Kapolres Pelabuhan Belawan juga menghimbau kepada masyarakat yang melihat kejadian kriminal maupun yang menjadi korban untuk sesegera  mungkin melaporkan kepada pihak aparat kepolisian. Hal ini dianggap sangat membantu aparat kepolisian dalam menekan angka kriminalitas.

“Saya selaku Kapolres Pelabuhan Belawan juga menghimbau kepada masyarakat melalui rekan-rekan Pers, apabila ada warga yang melihat atau menjadi korban dari kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan agar jangan segan-segan melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan ataupun jajarannya, karena itu akan sangat-sangat membantu bagi pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk bisa menekan angka kriminalitas yang punya potensi terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutupnya mengakhiri. (PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: