Terkait Dana Hibah KNPI TA 2019, Indra Sila Bantah Pemkab Labuhanbatu Diskriminasi

/ Sabtu, 18 Mei 2019 / 18.46.00 WIB

Ilustrasi Dana Hibah Dibagi Dua Atau Diskriminasi ? POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Terkait masalah Dana Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Labuhanbatu yang saat ini menjadi buah bibir dan pembicaraan hangat di kalangan Pemuda dan Masyarakat Labuhanbatu, mendapat bantahan keras dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Indra Sila mengatakan, bahwasanya tidak benar jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Diskriminasi dalam mengucurkan Bantuan Dana Hibah untuk KNPI.  

Kepada Wartawan saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jumat (17/5/2019), Indra Sila didampingi Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Salman juga mengatakan, justru KNPI dibawah Pimpinan Roro yang terlambat mengajukan Permohonan Anggaran Dana Hibah untuk ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2019.

Menurut Indra, Rekomendasi Permohonan Pengajuan Anggaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Labuhanbatu datang pada Tanggal 10 Januari 2019 sesuai Surat Rekomendasi Disporabudpar Nomor : 427/058/DISPORA.GM/2019 atau setelah APBD TA 2019 di Sah kan. 

Namun kendatipun demikian, pihaknya akan menampung Permohonan Pengajuan Anggaran tersebut pada PAPBD TA 2019 jika ada.

"Kapan rupanya mereka mengajukan Permohonan Anggarannya, Rekomendasi Dispora saja turun pada Bulan Januari 2019, setelah APBD TA 2019 di sah kan. Tapi hal itu tetap akan dianggaran jika ada PAPBD TA 2019", sebut Indra Sila.

Karena, lanjut Indra Sila, hal itu harus sesuai mekanisme Pengajuan Anggaran, agar dapat ditampung dalam APBD TA 2019.

Terkait permasalahan yang telah terjadi diantara Dua Kubu KNPI, khususnya terhadap Dana Hibah dimaksud, Indra Sila berharap agar Instansi terkait di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu, seperti Dispora maupun Instansi lainnya, dapat mengkoordinasikannya dengan kedua belah pihak.

Ia juga berharap terhadap kedua belah pihak KNPI juga agar melakukan koordinasi dan duduk bersama dengan Dispora Labuhanbatu serta Instansi terkait.   

Namun, apa yang disampaikan Indra Sila terkait teknis Penganggaran Dana Hibah KNPI tersebut, sangat bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Hamzah Ketua KNPI Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Indra mengatakan, jika Dana Hibah KNPI yang dicairkannya terdapat pada satu mata anggaran dan alokasinya dibagi rata atau dibagi dua kepada Kedua Kubu KNPI, seperti pada TA 2016 dan TA 2017.

Sementara, kepada Wartawan saat dikonfirmasi di Kantornya Rabu (25/5/2019) lalu, sesuai pada isi pemberitaan sebelumnya Hamzah mengatakan, bahwa Dana Hibah KNPI Labuhanbatu tidak pernah dibagi dua, tapi yang ada Dua Mata Anggaran.

Menurut Hamzah, TA 2016 pihaknya menerima Bantuan Dana Hibah bersumber dari APBD, sementara KNPI Roro bersumber dari PAPBD. TA 2017 juga Dua Mata Anggaran. Yaitu : DPD KNPI Jalan Sisingamangaraja dan DPD KNPI Jalan Sirandorung.

"Dana Hibah tidak pernah dibagi dua, yang ada Dua Mata Anggaran. Tahun 2016, Kita APBD mereka PAPBD. Tahun 2017 juga Dua Mata Anggaran, DPD KNPI Jalan Sisingamangaraja dan DPD KNPI Jalan Sirandorung", jelas Hamzah.

Sedangkan TA 2018, lanjut Hamzah, Mata Anggaran KNPI Rp. 400 Juta, jatuh ke pihaknya. Tapi pihaknya tidak mau ambil, sehubungan Bupati menyarankannya agar dibagi dua dengan KNPI pihak Roro. 

Informasi yang dihimpun Media ini, Realitanya, keberadaan Dana Hibah KNPI ini, hingga kini masih terus menjadi preseden buruk bagi perjalanan Kepemerintahan Daerah di Kabupaten Labuhanbatu. 

Dimana, dicairkannya Dana Hibah sebesar Rp. 400 Juta untuk KNPI pihak Hamzah secara sepihak, telah melahirkan asumsi miring akan kesan Diskriminasi dan Pilih Kasih Pemkab Labuhanbatu terhadap salah satu Kubu KNPI yang ada Labuhanbatu.

Pada pemberitaan sebelumnya, jika pihaknya tidak mendapat Bantuan Dana Hibah seperti yang diterima oleh KNPI pihak Hamzah, dengan tegas Roro sebagai Ketua DPD KNPI Labuhanbatu yang berada dibawah Struktur Kepemimpinan Yamitepra T Laoly SH MH (Anak Menteri Hukum Dan HAM RI Yosana Laoly) selaku Ketua KNPI Sumut dan Reci A Marpaung SH MH selaku Sekretaris, akan melakukan Aksi Protes bersama seluruh Pemuda yang ada di Labuhanbatu, guna menuntut keadilan dan kebijakan Pemkab Labuhanbatu agar tidak berat sebelah dan memihak pada satu Kubu KNPI saja, karena kesannya diprediksikan dapat memecah belah Pemuda di Labuhanbatu sebagai Generasi Bangsa.

Dimana, ungkapan Salman yang diaminkan oleh Indra Sila, bahwa Pengajuan Anggaran Dana Hibah mereka (KNPI Roro - red) bakal ditampung dalam PAPBD TA 2019 adalah merupakan alasan dan iming - iming belaka untuk menenangkan pihaknya. Karena historisnya, Pada TA 2018, Labuhanbatu tidak punya PAPBD. Dan disanksikan TA 2019 ini, tidak tertutup kemungkinan Labuhanbatu juga bakal tidak punya PAPBD lagi. (PS/OKTA)

Kantor DPD KNPI Labuhanbatu Yang Berada Di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. POSKOTA/OKTA
Komentar Anda

Terkini: