BPJS Kesehatan Labusel Bekerjasama Dengan Disnaker Gelar Sosialisasi Hak Dan Kewajiban Pekerja

/ Jumat, 28 Juni 2019 / 23.09.00 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Labusel Memberikan Sosialisasi Terkait Hak Dan Kewajiban Pekerja Dalam Program JKN - KIS. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - LABUSEL - BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labusel melaksanakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pekerja di Kabupaten Labusel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Labusel serta Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labusel.

“Kami menyambut Positif Sosialisasi tersebut karena BPJS Kesehatan bersedia memberi pengarahan langsung kepada Perwakilan Perusahaan yang nantinya akan disampaikan ke Karyawan masing - masing", ungkap Napitupulu perwakilan Perusahaan Perkebunan Swasta di Kabupaten Labusel.

Misalnya, tambah Napitupulu, tentang status kepesertaan Suami Istri yang bekerja, Pendaftaran Honorer dan Borongan, Pengalihan Kepesertaan sampai pada Pelayanan Kesehatan yang berhak diperoleh peserta. 

"Setelah Sosialisasi ini, Kami lebih memahami peraturan. Makanya, kalau bisa sih berkelanjutan. Karena PIC bisa saja berganti", katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Labusel Syamsul Bahri yang juga sebagai Narasumber dalam Sosialisasi tersebut mengatakan, bahwa masih ada Perusahaan yang belum sepenuhnya sadar terhadap Jaminan Kesehatan pekerjanya.

“Disini masih banyak Perusahaan yang kurang peduli tentang Kesehatan Pekerjanya, terlihat dari keengganan mereka mendaftarkan diri para pekerjanya terutama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi peserta JKN - KIS. Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sudah jelas disebutkan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi peserta JKN - KIS", ungkapnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labusel Sutrisno mengungkapkan, harapannya agar semua Perusahaan dapat mendaftarkan seluruh Pekerjanya tanpa terkecuali ke dalam Program JKN - KIS.

“Diharapkan, semua Perusahaan baik itu Mikro maupun Makro dapat memberikan hak - hak Pekerja dari Perusahaan terutama Buruh Harian Lepas (BHL) dan PKWT baik dari segi Penggajian berdasarkan UMK/UMSK, serta Hak Perlindungan Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan", ucapnya. 

Dikatakannya lagi, bahwa Dinas Ketenagakerjaan bersinergi langsung dengan pihak BPJS Kesehatan dalam kesejahteraan setiap Pekerja di Labusel", tuturnya. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: