Pemkab Labuhanbatu Disebut - Sebut 'Meradang' Dan Tidak Mampu Laksanakan Putusan MA Terkait Perkara Sekda

/ Rabu, 12 Juni 2019 / 14.59.00 WIB
Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA. 
POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu diinformasikan saat ini ibaratkan sedang mengalami 'Demam Tinggi' alias 'Meradang' dengan keluarnya Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait Perkara Sekretaris Daerah (Sekda) yang konon telah lama bergulir dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hingga Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, kendati Putusan MA dimaksud telah lama keluar dengan memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkrah), namun hingga saat ini, Inkrah Putusan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Pemkab Labuhanbatu.

Dikabarkan, pada satu sisi, Pemkab Labuhanbatu merasa sayang jika harus melengserkan Ahmad Mufli SH MM dari Jabatan Sekda saat ini yang konon penenempatannya seperti dipaksakan menggantikan Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, dengan dipenuhi unsur kepentingan dan janji - janji politik.

Namun disisi lainnya, Pemkab Labuhanbatu juga harus patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku dan harus melaksanakan Putusan MA yang memenangkan Yusuf Siagian pada tingkat Kasasi. Dimana, Keputusan MA dimaksud, meminta dengan tegas Pemkab Labuhanbatu agar mengembalikan Posisi Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu.

Kondisi ini ibarat membuat 'Demam Tinggi' ditubuh Pemkab Labuhanbatu semakin menjadi - jadi. Ironisnya lagi, kondisi tersebut diduga juga diperparah dengan desakan dari pihak Yusuf Siagian terhadap Pemkab Labuhanbatu, untuk melaksanakan Putusan MA dimaksud.

Pantauan Wartawan terkait hal ini, Keberadaan Yusuf Siagian pasca Lebaran 2019, sudah 2 hari berturut - turut mendatangi Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu. Dikabarkan, kedatangannya dalam rangka koordinasi dengan pihak BKPP terkait pengembalian Jabatannya selaku Sekda.

Pertama, Yusuf Siagian hadir di BKPP pada Selasa (11/6/2019) dan terlihat diterima dengan baik, hormat dan sangat bersahaja oleh Kepala BKPP Drs Zainuddin Siregar didampingi Kabid Mutasi Razid Tea. Dan dijamu masuk ke dalam Ruang Kerja Zainuddin, dengan disuguhi minuman.

Berikutnya, sekitar Pukul 10.00 WIB pada Rabu (12/6/2019), Yusuf Siagian kembali mengunjungi BKPP dengan mengendarai Mobil Pribadi Toyota Fortune Warna Hitam dengan Plat Polisi BK 256 TR. Kedatangan Yusuf untuk kedua kalinya juga disambut dengan baik, hangat dan bersahaja oleh Zainuddin yang juga didampingi Razid Tea.

Kabar miringnya, kedatangan Yusuf Siagian ke Kantor BKPP Labuhanbatu, dikabarkan mendesak Pemkab Labuhanbatu melalui BKPP dalam rangka pengusulan kembali Pengangkatannya menjadi Sekda Labuhanbatu.

Kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019) ketika keluar dari Ruang Kerja Kepala BKPP membantah jika dirinya mendesak Pemkab Labuhanbatu melalui BKPP untuk mengembalikan posisinya sebagai Sekda Labuhanbatu.

"Aku tidak ada mendesak, biarkan berjalan sesuai prosedur. Kita tidak mau ribut, Kita harus profesional. Mereka lebih tau itu. Aku mau tenang dan tak perlu krasak krusuk", sebut Yusuf.

Keesokan harinya, Rabu (12/6/2049) saat ditemui Wartawan usai menemui Kepala BKPP, Ia mengatakan lagi, tinggal menunggu petunjuk dari Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Dalimunthe ST MT. Dan untuk hal ini, pihaknya akan segera menemui Petinggi Daerah Ika Bina En Pabolo ini.

Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu Habsah. POSKOTA/OKTA

Sementara itu, Kepala BKPP Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar saat ditemui Wartawan guna kepentingan konfirmasi akan hal ini mengatakan, bahwa terkait permasalahan tersebut adalah Ranah Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu. Karena Bagian Hukum adalah merupakan, Penasehat Hukum Pemkab Labuhanbatu.

Mengenai kedatangan Yusuf Siagian ke Kantor BKPP Labuhanbatu, Zainuddin menjawab, bahwa kedatangan Yusuf Siagian tidak ada membicarakan Putusan MA.

"Tidak ada mengenai itu", sebut Zainuddin sembari menutup pintu Mobil Dinasnya dan berlalu meninggalkan Wartawan.

Ditempat terpisah, Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu Habsah saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya membenarkan bahwa Putusan MA terkait Perkara Sekda Labuhanbatu telah sampai kepada Pemkab Labuhanbatu. 

Namun, saat Wartawan meminta untuk melihat Putusan MA dimaksud, pihaknya berusaha berkilah dan tidak mau menunjukannya.

Habsah juga mengatakan, jika pihaknya hanya bertugas sebagai Penasehat Hukum dalam beracara atau saat proses hukum berjalan. Selanjutnya, karena sudah selesai, hal itu langsung diserahkannya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis yaitu BKPP Labuhanbatu untuk menindaklanjutinya.

"Kami hanya Penasehat Hukum dalam beracara. Karena sudah selesai, Kami serahkan kepada OPD Tekhnis untuk menindaklanjutinya", sebut Habsah.

Habsah kembali mengatakan, bahwa tidak ada batas waktu Putusan MA tersebut, hanya saja OPD tekhnis yang akan menindaklanjutinya. 

Informasi miring lainnya yang berhasil dihimpun Wartawan terkait Perkara Sekda Labuhanbatu ini, dikabarkan, jika seandainya Yusuf Siagian kembali menempati posisi Sekda Labuhanbatu, setelah setahun lebih dilengserkan secara tidak wajar semasa Pangonal Harahap menjabat Bupati, disebut - sebut sebanyak 8 posisi Kepala OPD yang ada di Lingkup Pemkab Labuhanbatu terancam dicopot dari Jabatannya.

Konon dikabarkan, ke 8 Kepala OPD tersebut yang bertindak membuat dan menandatangani Mosi Tidak Percaya terhadap Sekda Labuhanbatu saat itu, sehingga posisi Yusuf Siagian harus copot dari Jabatan Sekda. 

Ahmad Mufli SH MM yang saat ini menjabat selaku Sekda Labuhanbatu, hingga saat ini belum dapat ditemui Wartawan guna kepentingan konfirmasi terkait hal ini. (PS/OKTA)

Kepala BKPP Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar. POSKOTA/OKTA
Komentar Anda

Terkini: