TANGGAPAN: Arifin (baju biru) dan kuasa hukumnya Sulaiman SH (baju merah) meminta tanggapan atas laporannya ke Pengurus LPM Kel. Terjun Kec. Medan Marelan. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lurah
Terjun Hj Erliana dan Camat Medan Marelan M Yunus SSTP 'diwarning' dan diminta untuk
menuntaskan dugaan pemalsuan data dan keterangan kepemilikan tanah di Jalan
Sapta Marga Lingkungan III Kel. Terjun Kec. Medan Marelan sebagaimana surat yang
telah dilayangkan sebagai laporan.
Demikian
disampaikan Arifin (56) warga Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kecamatan
Sei Suka Kabupaten Batubara didampingi kuasa hukumnya, Kamis (19/9/2019) di
kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Terjun.
Korban
mafia pertanahan ini mengancam akan membawa masalah tersebut ke polisi jika
dalam waktu dekat tak direalisasikan pembatalan surat atas nama pihak lain
diatas lahan miliknya tersebut.
Dalam
penjelasannya, Arifin melaporkan ke LPM Kel. Terjun yang ditembuskan ke Lurah
Terjun dan Camat atas kepemilikan lahan seluas 3,4 hektar persegi sesuai SK
Kepala Daerah Prov Sumut No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama
Hasan Lebai seluas 20.000 meter atau sekitar 2 hektar dan sesuai
No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
No. 1642/III/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama Abdul Rahman
seluas 14.000 meter atau sekitar 1,4 hektar.
Dijelaskannya,
sesuai dengan data yang diperolehnya dari LPM Kel. Terjun diatas lahan seluas
3,4 hektar milik Arifin ini diterbitkan Lurah Terjun Surat Keterangan Tanah
(SKT) Atasnama Sayed Saiful berdasarkan SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27
Mei 2019 yang diteken Hj Erliana dan diketahui oleh Camat Medan Marelan yang
kala itu dijabat Drs Afrizal MAP.
Sementara
di tempat yang sama, kuasa hukum Arifin, Sulaiman SH memaparkan, jika SKT
atasnama pihak lain yang diterbitkan atas ajuan Sayed Syaiful tak dibatalkan
akan ditempuh langkah hukum pidana sesuai dengan KUHPidana. “Kalau tak
dibatalkan akan kami tempuh langkah pidana yaitu pelanggaran pasal 266 ayat (2)
KUHP tentang pembuatan surat yang keadaannya palsu,” tegas pengacara kondang
ini.
Sulaiman
SH mengaku, tetap mengedepankan azas musyawarah dan mufakat melalui pengurus
LPM Kel. Terjun hingga diharapkan para pihak yang mengajukan SKT atasnama orang
lain diatas tanah milik Arifin atau yang membuat SKT dapat kooperatif
menuntaskan masalah itu agar tak menimbulkan dampak hukum secara personal.
“Alas
hak tanah milik Arifin telah legal dan bahkan telah berstatus sama dengan
Sertifikat Hak Milik. Karena pada tahun 1970 telah didaftarkan menjadi Hak
Milik sesuai dengan aturan saat itu. Maka pihak-pihak yang terlibat dalam
penerbitan SKT diatas lahan itu segera menuntaskannya. Kalau tidak akan
berdampak hukum,” tegas aktivis hukum yang selalu mendampingi masyarakat
tertindas ini.
Sekretaris
LPM Kel. Terjun Hafifuddin membenarkan adanya laporan dari Arifin tersebut. Dia
mengaku, pengurus LPM Terjun telah mengeluarkan surat Rekomendasi Pengurus LPM
Kelurah Terjun ini tertuang dalam surat No. 020/LPM-Terjun/R/IX/2019 tanggal 10
September 2019 yang ditujukan kepada seluruhLurah Terjun dan Camat Medan Marelan
menyikapi laporan korban itu.
Hafifuddin
yang juga Pengurus DPK KNPI Medan Marelan dan Ketua DPAC Partai Demokrat Medan
Marelan ini membenarkan terbitnya SKT atasnama Sayed Syaiful diatas tanah milik
Arifin itu.
“Selain
SKT atasnama Sayed Syaiful, sebagian lahan tersebut telah dialihkan kepada Drs
Afrizal MAP (mantan Camat Medan Marelan) seluas 2.430 meter persegi sesuai
surat No. 593.83/1232/1232/SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan beralih
kepada Sumarwan sesuai surat No. 593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28
Mei 2019,” paparnya, Kamis (19/9/2019) didampingi pengurus LPM Kel. Terjun
lainnya.
Camat
Medan Marelan M Yunus SSTP dihubungi wartawan via Whats App nya, Kamis
(19/9/2019) mengaku sedang mengikuti kegiatan kecamatan. Dia meminta pengurus
LPM Terjun menghubungi Sekcam Medan Marelan Suhariadi dengan melibatkan
Pengurus LPM Kecamatan Medan Marelan.
Yunus yang juga mantan Lurah Paya Pasir ini, mengaku tak mengerti masalah tanah Arifin tersebut dan mendelagasikan masalah laporan itu ke Suhariadi selaku Sekcam Medan Marelan.
Sebelumnya,
Lurah Terjun Hj Erliana ke pengurus LPM Kel. Terjun mengaku dalam waktu dekat akan
menjawab tertulis rekomendasi pembatalan SKT atasnama Sayed Syaiful itu. “Saya
akan jawab dalam waktu dekat. Akan saya koordinasikan dengan Pak Akhyar (pegawai
honor P3SU,red) atas masalah ini,” katanya, Rabu (18/9/2019). (PS/RIADI/RED)
TANGGAPAN: Arifin (baju biru) dan kuasa hukumnya Sulaiman SH (baju merah) meminta tanggapan atas laporannya ke Pengurus LPM Kel. Terjun Kec. Medan Marelan. Poskotasumatera.com/DOK
LAHAN: Lokasi lahan milik Arifin di Jalan Satpa Marga Lingkungan III Kel. Terjun yang saat ini dilaporkan ke Pengurus LPM Kel. Terjun karena diatas lahan diterbitkan surat atasnama orang lain. Poskotasumatera.com/DOK
Doc : Media Online Poskotasumatera.com