Lurah Terjun dan Camat Marelan 'Diwarning' Tuntaskan Pemalsuan Data Kepemilikan Tanah di Jalan Sapta Marga

/ Jumat, 20 September 2019 / 10.19.00 WIB

 TANGGAPAN: Arifin (baju biru) dan kuasa hukumnya Sulaiman SH (baju merah) meminta tanggapan atas laporannya ke Pengurus LPM Kel. Terjun Kec. Medan Marelan. POSKOTA/DOK

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lurah Terjun Hj Erliana dan Camat Medan Marelan M Yunus SSTP 'diwarning' dan diminta untuk menuntaskan dugaan pemalsuan data dan keterangan kepemilikan tanah di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kel. Terjun Kec. Medan Marelan sebagaimana surat yang telah dilayangkan sebagai laporan.

Demikian disampaikan Arifin (56) warga Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara didampingi kuasa hukumnya, Kamis (19/9/2019) di kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Terjun.

Korban mafia pertanahan ini mengancam akan membawa masalah tersebut ke polisi jika dalam waktu dekat tak direalisasikan pembatalan surat atas nama pihak lain diatas lahan miliknya tersebut.

Dalam penjelasannya, Arifin melaporkan ke LPM Kel. Terjun yang ditembuskan ke Lurah Terjun dan Camat atas kepemilikan lahan seluas 3,4 hektar persegi sesuai SK Kepala Daerah Prov Sumut No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 meter atau sekitar 2 hektar dan sesuai No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1642/III/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 meter atau sekitar 1,4 hektar.

Dijelaskannya, sesuai dengan data yang diperolehnya dari LPM Kel. Terjun diatas lahan seluas 3,4 hektar milik Arifin ini diterbitkan Lurah Terjun Surat Keterangan Tanah (SKT) Atasnama Sayed Saiful berdasarkan SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang diteken Hj Erliana dan diketahui oleh Camat Medan Marelan yang kala itu dijabat Drs Afrizal MAP.

Sementara di tempat yang sama, kuasa hukum Arifin, Sulaiman SH memaparkan, jika SKT atasnama pihak lain yang diterbitkan atas ajuan Sayed Syaiful tak dibatalkan akan ditempuh langkah hukum pidana sesuai dengan KUHPidana. “Kalau tak dibatalkan akan kami tempuh langkah pidana yaitu pelanggaran pasal 266 ayat (2) KUHP tentang pembuatan surat yang keadaannya palsu,” tegas pengacara kondang ini.

Sulaiman SH mengaku, tetap mengedepankan azas musyawarah dan mufakat melalui pengurus LPM Kel. Terjun hingga diharapkan para pihak yang mengajukan SKT atasnama orang lain diatas tanah milik Arifin atau yang membuat SKT dapat kooperatif menuntaskan masalah itu agar tak menimbulkan dampak hukum secara personal.

“Alas hak tanah milik Arifin telah legal dan bahkan telah berstatus sama dengan Sertifikat Hak Milik. Karena pada tahun 1970 telah didaftarkan menjadi Hak Milik sesuai dengan aturan saat itu. Maka pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SKT diatas lahan itu segera menuntaskannya. Kalau tidak akan berdampak hukum,” tegas aktivis hukum yang selalu mendampingi masyarakat tertindas ini.

Sekretaris LPM Kel. Terjun Hafifuddin membenarkan adanya laporan dari Arifin tersebut. Dia mengaku, pengurus LPM Terjun telah mengeluarkan surat Rekomendasi Pengurus LPM Kelurah Terjun ini tertuang dalam surat No. 020/LPM-Terjun/R/IX/2019 tanggal 10 September 2019 yang ditujukan kepada seluruhLurah Terjun dan Camat Medan Marelan menyikapi laporan korban itu.

Hafifuddin yang juga Pengurus DPK KNPI Medan Marelan dan Ketua DPAC Partai Demokrat Medan Marelan ini membenarkan terbitnya SKT atasnama Sayed Syaiful diatas tanah milik Arifin itu.

“Selain SKT atasnama Sayed Syaiful, sebagian lahan tersebut telah dialihkan kepada Drs Afrizal MAP (mantan Camat Medan Marelan) seluas 2.430 meter persegi sesuai surat No. 593.83/1232/1232/SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan beralih kepada Sumarwan sesuai surat No. 593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019,” paparnya, Kamis (19/9/2019) didampingi pengurus LPM Kel. Terjun lainnya.

Camat Medan Marelan M Yunus SSTP dihubungi wartawan via Whats App nya, Kamis (19/9/2019) mengaku sedang mengikuti kegiatan kecamatan. Dia meminta pengurus LPM Terjun menghubungi Sekcam Medan Marelan Suhariadi dengan melibatkan Pengurus LPM Kecamatan Medan Marelan.

Yunus yang juga mantan Lurah Paya Pasir ini, mengaku tak mengerti masalah tanah Arifin tersebut dan mendelagasikan masalah laporan itu ke Suhariadi selaku Sekcam Medan Marelan.

Sebelumnya, Lurah Terjun Hj Erliana ke pengurus LPM Kel. Terjun mengaku dalam waktu dekat akan menjawab tertulis rekomendasi pembatalan SKT atasnama Sayed Syaiful itu. “Saya akan jawab dalam waktu dekat. Akan saya koordinasikan dengan Pak Akhyar (pegawai honor P3SU,red) atas masalah ini,” katanya, Rabu (18/9/2019). (PS/RIADI/RED)
  

TANGGAPAN: Arifin (baju biru) dan kuasa hukumnya Sulaiman SH (baju merah) meminta tanggapan atas laporannya ke Pengurus LPM Kel. Terjun Kec. Medan Marelan. Poskotasumatera.com/DOK

LAHAN: Lokasi lahan milik Arifin di Jalan Satpa Marga Lingkungan III Kel. Terjun yang saat ini dilaporkan ke Pengurus LPM Kel. Terjun karena diatas lahan diterbitkan surat atasnama orang lain. Poskotasumatera.com/DOK
Doc : Media Online Poskotasumatera.com



Komentar Anda

Terkini: