Polres Dairi Laksanakan Rekontruksi Perkara Pembunuhan Dahlan Purba

/ Rabu, 25 September 2019 / 23.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi laksanakan  Rekontruksi Perkara Pembunuhan Dahlan Purba yang terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 08 September 2019  Sekira Pukul 22.30 Wib, di Dusun I Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu ( 25/09/2019 ) dihalaman Apel Mako Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, Jalan SM. Raja Nomor 08 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kegiatan rekontruksi tersebut turut dihadiri oleh Kbo Sat Reskrim Polres Dairi Iptu HP. Purba, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda Sumitro Manurung SH, Ka Subbag Humas Polres Dairi Ipda Doni Saleh Serta Para Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi. 

Pada Perkara Tindak Pidana dimaksud Personil Sat Reskrim dan Sat Sabhara Serta Si Propam Polres Dairi , Irawati SH Selaku Penasehat Hukum Dari kelima Tersangka dan Insan Media Pers Kabupaten Dairi.

Pelaksanaan Rekontruksi ini menghadirkan kelima tersangka yaitu: Roy Wiranata Aritonang (31 Tahun) Laki - Laki, Supir islam, Hutabaru Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi,  Nico Chandra Naibaho (22 Tahun), Laki - Laki, Wiraswasta, Kristen, Dusun. III Hutabaru Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Raden Benardo Saragih (23 Tahun), Laki - Laki, Tukang Bagunan, Islam, Dsn III Hutabaru Desa Bintang Mersada Kecatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Herin Fernando Sihotang (30 Tahun), Laki - Laki, wiraswasta, Kristen, Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan  Medhy Lestari Aritonang (23 Tahun), Perempuan, Wiraswasta, Kristen, Jalan Tigalingga KM 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.


Pelaksanaan Kegiatan Rekontruksi tersebut dilaksanakan Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi dalam rangka untuk memperjelas peran masing-masing tersangka saat melakukan Tindak Pidana dimaksud yang diperagakan secara langsung dalam gerakan nyata, agar saat proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang para pelaku tidak berkelit lagi dengan apa peran yang dilakukannya masing-masing.

Sebagaimana dijetahuu, kegiatan Rekontruksi tersebut juga menghadirkan Serta Saksi-Saksi yang diperiksa Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dalam Perkara  pembunuhan Dahlan Purba.

Saat Pelaksanaan Kegiatan Rekontruksi berlangsung kelima tersangka memperagakan perannya masing-masing di depan penyidik dan disaksikan oleh Personil Polres Dairi Juga Insan Media serta Saksi Saksi Kejadian Tindak Pidana dimaksud yang hadir pada kegiatan tersebut.

Kegiatan Rekontruksi berlangsung dengan aman dan kondusif yang mana pada saat kegiatan dilaksanakan personil Sat Sabhara Danki Propam Polres Dairi melakukan pengamanan pada kegiatan dimaksud. kemudian sesuai giat dilaksanakan kelima pelaku kembali diamankan di RTP Polres Dairi Guna Melengkapi berkas dan Penyidikan lebih lanjut. (PS/NINING) - SIDIKALANG.
Sat Reskrim Polres Dairi laksanakan  Rekontruksi Perkara Pembunuhan Dahlan Purba yang terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 08 September 2019  Sekira Pukul 22.30 Wib, di Dusun I Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu ( 25/09/2019 ) dihalaman Apel Mako Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, Jalan SM. Raja Nomor 08 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kegiatan rekontruksi tersebut turut dihadiri oleh Kbo Sat Reskrim Polres Dairi Iptu HP. Purba, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda Sumitro Manurung SH, Ka Subbag Humas Polres Dairi Ipda Doni Saleh Serta Para Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi. 

Pada Perkara Tindak Pidana dimaksud Personil Sat Reskrim dan Sat Sabhara Serta Si Propam Polres Dairi , Irawati SH Selaku Penasehat Hukum Dari kelima Tersangka dan Insan Media Pers Kabupaten Dairi.

Pelaksanaan Rekontruksi ini menghadirkan kelima tersangka yaitu: Roy Wiranata Aritonang (31 Tahun) Laki - Laki, Supir islam, Hutabaru Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi,  Nico Chandra Naibaho (22 Tahun), Laki - Laki, Wiraswasta, Kristen, Dusun. III Hutabaru Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Raden Benardo Saragih (23 Tahun), Laki - Laki, Tukang Bagunan, Islam, Dsn III Hutabaru Desa Bintang Mersada Kecatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Herin Fernando Sihotang (30 Tahun), Laki - Laki, wiraswasta, Kristen, Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan  Medhy Lestari Aritonang (23 Tahun), Perempuan, Wiraswasta, Kristen, Jalan Tigalingga KM 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.


Pelaksanaan Kegiatan Rekontruksi tersebut dilaksanakan Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi dalam rangka untuk memperjelas peran masing-masing tersangka saat melakukan Tindak Pidana dimaksud yang diperagakan secara langsung dalam gerakan nyata, agar saat proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang para pelaku tidak berkelit lagi dengan apa peran yang dilakukannya masing-masing.

Sebagaimana dijetahuu, kegiatan Rekontruksi tersebut juga menghadirkan Serta Saksi-Saksi yang diperiksa Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dalam Perkara  pembunuhan Dahlan Purba.

Saat Pelaksanaan Kegiatan Rekontruksi berlangsung kelima tersangka memperagakan perannya masing-masing di depan penyidik dan disaksikan oleh Personil Polres Dairi Juga Insan Media serta Saksi Saksi Kejadian Tindak Pidana dimaksud yang hadir pada kegiatan tersebut.

Kegiatan Rekontruksi berlangsung dengan aman dan kondusif yang mana pada saat kegiatan dilaksanakan personil Sat Sabhara Danki Propam Polres Dairi melakukan pengamanan pada kegiatan dimaksud. kemudian sesuai giat dilaksanakan kelima pelaku kembali diamankan di RTP Polres Dairi Guna Melengkapi berkas dan Penyidikan lebih lanjut. (PS/NINING)
Komentar Anda

Terkini: