Sim Salabim!!!! Tanah Milik Arifin Berubah Kepemilikan, Lurah Terjun dan Mantan Camat Medan Marelan Dilaporkan

/ Senin, 09 September 2019 / 22.48.00 WIB

INVESTIGASI: Wartawan melakukan investigasi di lahan milik Arifin yang dikuasai dan diterbitkan surat tanah atasnama Sayed Syaiful. POSKOTA/RIADI 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Arifin terlihat geram, pasalnya lahan yang dimiliki dari keluarganya seluas 3,5 hektar bak didunia sulap beralih hak atasnama Sayed Syaiful.

Ibarat pesulap, Sim Salabim, Lurah Terjun Erliana dan mantan Camat Medan Marelan Afrizal menerbitkan surat tanah atasnama orang lain diatas lahan milik Arifin di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kel. Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Akibat kesewenang-wenangan ini, Arifin (56) warga Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara 19 Agustus 2019 lalu melaporkan Lurah Terjun Hj Erliana dan mantan Camat Medan Marelan Afrizal ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Terjun.

Dalam laporan nya, Arifin menyampaikan keluarganya atasnama telah memiliki lahan tersebut sesuai SK Kepala Daerah Prov Sumut No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 meter atau sekitar 2 hektar.

Selanjutnya sesuai No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1642/III/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 meter atau sekitar 1,4 hektar.

Akibat perbuatan itu, Arifin dan para keluarganya yang mayoritas berdomisili di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

Sesuai data diperoleh wartawan diatas lahan seluas 3,5 hektar milik Arifin ini diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Atasnama Sayed Saiful berdasarkan SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang diteken Lurah Terjun Hj Erliana dan Camat Medan Marelan Afrizal.

Parahnya lagi diobjek tanah tersebut, dalam waktu satu hari tanah milik Sayed Syaiful beralih hak kepada Drs Afrizal MAP (mantan Camat Medan Marelan) seluas 2.430 meter persegi sesuai surat No. 593.83/1232/1232/SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan beralih kepada Sumarwan sesuai surat No. 593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019.

Menyikapi masalah ini, praktisi hukum Kota Medan Suherman Nasution SH pada wartawan, Senin (9/9/2019) menuding perbuatan menerbitkan surat tanah diatas lahan milik orang lain tersebut melanggar KUH Pidana pasal 266 tentang pemalsuan surat.

“Kalau sesuai dengan kronologis dalam laporan, terlapor Sayed Syaiful saya duga melanggar hukum atas dugaan membuat surat palsu. Masalah ini juga tak luput dari kelalaian pejabat yang bertugas ditempat itu,” tegasnya.

Suherman meminta, Inspektorat atau Badan Pengawas Kota Medan segera memeriksa dugaan penerbitan surat tanah diatas tanah yang legalitasnya telah ditetapkan tersebut.

“Saya meminta, Inspektorat dan Bawasko Medan segera memeriksa Lurah dan mantan Camat Medan Marelan yang telah menerbitkan surat tanah atasnama Sayed Syaiful diatas tanah milik Arifin ini,” tegas aktivis hukum yang dikenal vokal ini.

Selain itu, Suherman menganjurkan Arifin melakukan langkah hukum atas nasib yang alaminya karena dapat mengakibatkan kerugian dan akan terulangnya kejadian pidana tersebut dikemudian hari.

Lurah Terjun Hj Erliana yang dihubungi wartawan belum lama ini, enggan menjelaskan masalah terbitnya Surat Tanah atasnama Sayed Syaiful dengan alasannya mengikuti pelatihan. “Saya masih mengikuti pelatihan, kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi Akhyar P3SU yang dulunya bagian tanah,” ujar Erliana singkat.

Belum diperoleh keterangan dari mantan Camat Medan Marelan Drs Afrizal MAP. Pejabat yang kini menjadi Camat Medan Perjuangan ini Ponselnya tak aktif saat dihubungi. (PS/RYANT)



  

Komentar Anda

Terkini: