Sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Di Desa Parsalakan Pasang Spanduk di Sejumlah Jalan Protokol

/ Kamis, 05 September 2019 / 14.12.00 WIB
Ket Foto:Spanduk Program BPJS Ketengakerjaan cabang Padangsidimpuan di Desa Parsalakan.(PS/BERMAWI)
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Padangsidimpuan memasang banner di sejumlah jalan protokol di desa Parsalakan Kecamatan Angkola.Barat Kabupaten Tapanuli Selatan instansi.

Spanduk  berisi sejumlah program yang sedang dijalankan  juga  spanduk yang menandakan desa Parsalakan Desa Sadar BPJS ketengakerjaan.
Kepala Desa Paralakan Surya Darma Siregar,SE sangat mendukung program BPJS ketengakerjaan cabang Padangsidimpuan yang membawahi 12 Kabupaten/Kota.

Kepala Desa Parsalakan Surya Darma,SE  menjelaskan, pihaknya BPJS ketengakerjaan cabang Padangsidimpuan memasang beberapa spanduk dipinggir jalan sebagai bentul sosialisasi.

Spanduk yang dipasang BPJS ketengakerjaan cabang Padangsidimpuan ada di Desa Parsalakan yaitu  dusun I Hutakoje, dusun II Aek Lubuk dan Dusun III Hutatunggal tepatnya di jalan protokol agar setiap.masyarakat yang lewat bisa melihatnya.

"Pemasangan spanduk  di Desa Parsalakan terkait sebagai bentuk sosialisasi program yang sedang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan cabang Padangsidimpuan.

Kepala Desa Parsalakan Surya Darma, SE mendukung dan  menyambut baik sosialisasi program melalui pemasangan spanduk yang  dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Padangsidimpuan.

"Ya, sosialisasi melalui pemasangan Spanduk  ini  kita dukung. sedanglan untuk sosialisasi langsung kepada masyarakat sudah dilaksankanan BPJS ketengakerjaan cabang Padangsidimpuan di Desa Parsalakan.

U ntuk diketahui, setiap orang berhak untuk bekerja, mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Termasuk di dalamnya jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM) serta  jaminan pension (JP)," Ungkap Kades.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bersifat wajib. Oleh karenanya, tidak hanya pekerja formal saja yang bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Namun juga pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja, yaitu pekerja yang berusaha sendiri dan umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

Adapun pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di berbagai tempat diantaranya;  Melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, melalui agen yang ada di desa Parsalakan.
Menurut UU No 24 Tahun 2011,  BPJS Ketenagakerjaan akan tetap melaksanakan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun)," pungkas Kades.

Inilah salah satu Program yang saya tangkap sewaktu sosialisasi BPJS ketengakerjaan cabang Padangsidimpuan di Desa Parsalakan, " Pungkas Kades Parsalakan Surya Darma. ( PS/Bermawi)
Spanduk Program BPJS Ketengakerjaan cabang Padangsidimpuan di Desa Parsalakan.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: